Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Utami Indradjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Permasalahan Yang Sering Muncul Terkait Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Disampaikan Pada : Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah Semarang, 20 – 21 April 2016
2
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Jika pengadaan obat – obatan ternak yang pagunya diatas 200 juta dan obat – obatan tsb sebagian terdapat di dalam E – Catalogue, apakah pengadaan obat sebagian dilaksanakan dengan penunjukkan langsung dan sebagian dengan pengadaan langsung ? Jika pengadaan bahan dan alat kesehatan hewan yang pagunya dibawah 200 juta, Apakah pengadaan barang dimaksud dapat diadakan sebagian menggunakan SPK dan sebagian menggunakan kuitansi, mengingat penyedia yang mengadakan barang tsb berbeda – beda ? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
3
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Apakah berita acara serah terima kedua (FHO) dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah jadwal FHO mengingat pada tanggal jadwal FHO sedang hari libur? Jika pengadaan barang habis pakai yang nilainya kecil dan dibelanjakan secara rutin, apakah perlu dibentuk organisasi pengadaan secara lengkap mulai dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
4
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Jika pengadaan kendaraan bermotor roda dua dengan anggaran 167 Juta akan tetapi harga pada E – Catalogue kendaraan bermotor belum muncul. Apakah bisa melakukan proses pengadaan motor dengan menggunakan Katalog di luar Jawa Tengah misalnya Cirebon, Jawa Barat? Apakah harus menunggu di E – Catalogue dulu baru bisa melakukan proses pengadaan? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
5
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Jika pengadaan tenaga pemadam kebakaran dengan Pagu Anggaran 240 Juta, Apakah harus dilakukan pelelangan umum melalui penyedia jasa atau dapat dilakukan dengan kontrak perorangan? Perpres 4 Tahun 2015 ditetapkan tanggal 16 Januari 2015 sedangkan pengumuman pengadaan alat TIK pembelajaran SD/SDLB diumumkan pada tanggal 19 Januari 2015, dan pada saat tersebut masih dalam proses pemasukan penawaran. Pertanyaannya adalah apakah lelang tsb diteruskan atau gagal lelang? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
6
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Dalam hal penyusunan dokumen pengadaan bolehkah Pokja ULP menambahkan syarat – syarat dokumen penawaran seperti contohnya Surat dukungan distributor, Izin Edar, Izin Penyalur Alat Kesehatan karena hal – hal tersebut tidak tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan LKPP? Dalam menyusun dokumen pengadaan Lelang Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan bolehkah Pokja ULP mencantumkan syarat kualifikasi Surat Izin Operasional yang dikeluarkan Instansi Provinsi tempat pekerjaan tersebut sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 dikarenakan peraturan tersebut membatasi penyedia jasa luar Provinsi yang tidak memiliki Surat Ijin Operasional dari provinsi tempat pekerjaan ? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
7
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Apakah anggota ULP boleh menjadi Pejabat pelaksana teknis kegiatan, Anggota Panitia Pemeriksa pada kegiatan yang tidak dilelang (Pengadaan Langsung) ? Dengan melihat pasal 35 perpres no yang tidak berubah dalam perpres no. 4 tahun 2015 dan pasal 106 perpres no. 4 tahun Bagaimana mengaplikasikan pasal 106 perpres no. 4 tahun 2015 terhadap masing – masing isi dari pasal 35 perpres no. 70 tahun 2012 dan jelaskan pula tahapan proses maupun batasan nilai pekerjaannya? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
8
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Jika pemasukan pemaketan belanja buku cetak, belanja ATK dan belanja pembelian laptop. (Bukankah swakelola itu didalam perpres dilaksanakan oleh intansi sendiri, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat dan juga pembelian tersebut tentunya dilakukan melalui penyedia) Apakah sudah betul hal tsb masuk ke dalam pengadaan swakelola? Apakah pemaketan swakelola dalam pelaksanaannya bisa menggunakan penyedia? Apakah proses pengadaan tsb menggunakan pengadaan langsung? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
9
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Apakah dalam proses lelang ulang harus diulang untuk memperhitungkan nilai HPS ? Dikarenakan HPS awal sudah melewati 28 hari dari masa penyusunan. Peraturan Walikota tentang standar harga bangunan menyebutkan biaya keuntungan dan overhead dalam analisa harga satuan ditetapkan 12% sedangkan perpres PBJ dan analisa Kemen PU menetapkan biaya keuntungan dan overhead maksimal 15%. Dapatkah PPK dalam menetapkan HPS memberikan keuntungan dan overhead maksimal 12% - 15% dengan harga bahan material berdasarkan survey pasar setempat? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
10
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Dalam Perpres 4 Tahun 2015 Pasal 110 ayat 5 : “E – Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi”. Apakah hal tsb berarti bahwa E – Purchasing tidak lagi dilaksanakan oleh Pokja ULP? Dalam Perpres 4 Tahun 2015 Pasal 17 ayat 2 huruf H menyatakan bahwa pejabat pengadaan dapat menetapkan Penyedia Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi 200 juta. Berapakah batasan nilai pekerjaan E – Purchasing yang dapat dilaksanakan oleh PPK dan Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi? Apakah lebih baik proses pemilihan penyedia menunggu Perka LKPP tentang E – Purchasing? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
11
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Apa yang harus dilakukan oleh Pokja ULP apabila lelang dinyatakan gagal karena karena tidak ada/kurang dari 3 peserta yang memasukkan penawaran? Berapa kali maksimal lelang dapat diulang? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
12
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Jika Kabupaten Purworejo membutuhkan jaringan internet dalam mendukung LPSE apakah proses pengadaannya bisa dilakukan dengan metode lelang atau pengadaan langsung sampai dengan 200 juta? (Dikarenakan ISP belum muncul di dalam E – Catalogue) Lalu, Bagaimana dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2015, Apakah tidak salah dengan melaksanakan metode lelang atau pengadaan langsung tsb? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
13
Permasalahan yang sering muncul tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Jika tanggal surat penawaran dari peserta lelang tanggal 27 Februari 2015, sedangkan Pokja membuat jadwal pemasukan penawaran tanggal 28 Februari s/d 4 Maret Apakah Pokja bisa menggugurkan penawaran tersebut pada tahap evaluasi administrasi karena ketidaksesuaian tanggal surat penawaran tsb termasuk dalam syarat substansif? Terdapat Penawaran Rp ,00.- Terbilang : Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah. Bagaimana menyikapi hal tersebut? *Berdasarkan Database Konsultasi LKPP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.