Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
STRUKTUR PROGRAM TA.2019 DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
Workshop Persiapan Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2019 Solo, 12 Juni 2017 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
2
Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
(Permen PUPR No.15/PRT/M/2015) Tugas : Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus. Fungsi: Penyusunan, penyiapan, pelaksanaan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan; Bimbingan teknis dan supervisi; Norma, standar, prosedur, dan kriteria; Kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat; dan Tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 2
3
KONSEP PENYELENGGARAAN Pengembangan Kawasan Permukiman
UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, pasal 56 ayat 1: Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. 1 Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang 2 Pemerintah pusat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah kota/kabupaten sebagai nakhoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah 3 Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan para pemangku kepentingan
4
STRUKTUR PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PERKOTAAN Peningkatan Kualitas Permukiman kumuh Perkotaan Penataan Kawasan Kampung Nelayan/Tepi Air NUSP PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN KHUSUS Penyediaan PSD Permukiman Kawasan Perbatasan Penyediaan PSD Permukiman Kawasan Pulau-Pulau Kecil Terluar Penyediaan PSD Permukiman Kawasan Rawan Bencana/Pasca Bencana/Kawasan Tertentu PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PERDESAAN Pembangunan PSD Permukiman Perdesaan Potensial Agropolitan/Minapolitan PISEW RSID PERATURAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN Penyusunan dan Penyebarluasan NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman PENDAMPINGAN PENYUSUNAN NSPK BIDANG PERMUKIMAN Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN KEMITRAAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (KOTAKU) PENGATURAN PEMBINAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) PERINTISAN INKUBASI KOTA BARU Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Kota Baru
5
REALISASI DAN GAP CAPAIAN INDIKATOR RENSTRA Dit. PKP
TARGET RENSTRA CK REALISASI RKA-KL 2017 SISA TARGET RENSTRA 10 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 3.099 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 4 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP 5.603 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 704 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 2 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP 1.161 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan 913 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 1.216 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus 4 NSPK Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman 507 Kab/Kota Turbinwas PKP Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan 3.797 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan 1.179 Ha Peningkatan kualitas kawasan permukiman kawasan khusus Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 10 Kota Perintisan inkubasi kota baru 18 Kota, 12 Kws Perkotaan Metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 2 Kota Perintisan inkubasi kota baru - Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 3 Kota (Perencanaan) 2 Kota (Fisik lanjutan) Perintisan inkubasi kota baru - Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni Kelurahan Penataan kawasan permukiman berbasis masyarakat 5 Kota Perintisan inkubasi kota baru 18 Kota, 12 Kws Perkotaan Metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Fasilitasi dalam pemenuhan SPP dan kota layak huni
6
TOTAL ALOKASI 2015-2019 (Rp Miliar)
RENSTRA KEMENTERIAN PUPR TAHUN TARGET KINERJA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN SASARAN INDIKATOR KINERJA SATUAN TARGET RENSTRA TOTAL ALOKASI (Rp Miliar) Pendekatan 2015 2016 2017 2018 2019 Total Sasaran : Meningkatnya kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian dan permukiman yang layak Kegiatan : Pengaturan, Pembinaan, dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Permukiman 49.144 Layanan Perkantoran Terselenggaranya 60 bulan layanan pendukung kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman 12 60 456 Fasilitasi Pemda Provinsi/Kab/Kota Peraturan Pengembangan Kawasan Permukiman Tersusunnya NSPK bidang pengembangan kawasan permukiman NSPK 2 10 45 Pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman Terselenggaranya pembinaan, dan pengawasan pengembangan permukiman di 507 kab/kota kab/kota 507 1.199 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perkotaan Ha 2.680 9.300 9.500 8.900 8.051 38.431 36.264 Membangun Sistem Permukiman Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perdesaan 47.530 7.683 7.501 7.835 78.384 4.500 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Khusus Meningkatnya kualitas permukiman di Ha kawasan khusus 266 500 667 833 3.099 950 Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Terselenggaranya pendampingan masyarakat di kelurahan Kelurahan 11.067 5.549 Memberdayakan masyarakat Fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas Terselenggaranya fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau*, dan Kota Cerdas* di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Kota/kab dan kawasan * Ditindakjuti oleh Dit. Bina Penataan Bangunan Perintisan inkubasi kota baru Terselenggaranya perintisan inkubasi di 10 kota baru Kota/kab 3 180
7
RENSTRA KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2015-2019 KERANGKA PENDANAAN
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN RENSTRA No PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN Alokasi (juta rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 TOTAL Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Permukiman 1 Layanan Perkantoran Terselenggaranya 60 bulan layanan pendukung kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman 91.252 91.253 91.254 91.255 91.256 2 Peraturan Pengembangan Kawasan Permukiman Tersusunnya NSPK bidang pengembangan kawasan permukiman 8.600 9.000 44.600 3 Pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman Terselenggaranya pembinaan, dan pengawasan 4 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perkotaan 5 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perdesaan 6 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Khusus Meningkatnya kualitas permukiman di Ha kawasan khusus 7 Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Terselenggaranya pendampingan masyarakat di kelurahan 8 Fasilitasi kota dan kawasan perkotaan Terselenggaranya fasilitasi kota dan - dalam pemenuhan SPP dan kawasan perkotaan dalam pengembangan Kota Layak Huni, Kota pemenuhan SPP dan pengembangan Hijau, dan Kota Cerdas Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan 9 Perintisan inkubasi kota baru Terselenggaranya perintisan inkubasi 36.000 54.000 di 10 kota baru
8
(Latar Belakang: Landasan Yuridis)
PENYUSUNAN DAN PENYEBARLUASAN NSPK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PENGATURAN Melaksanakan penyiapan bahan, pemberian bimbingan penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus. (Permen PU No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR) Kebutuhan Amanat Undang-Undang Tercantum dalam peraturan perundang-undangan untuk disusun aturan turunannya (Latar Belakang: Landasan Yuridis) Tidak diamanatkan langsung oleh undang-undang utk disusun peraturannya, namun disusun karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk segera dipenuhi atau ditangani (Latar Belakang: Landasan Sosiologis dan Filosofis)
9
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH PEMBINAAN Merupakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh Tujuan pendampingan adalah membangun dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku utama dalam perencanaan/pengaturan terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh Readiness Criteria : Memiliki SK Penetapan Permukiman Kumuh Memiliki Profil Permukiman Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat Memiliki Dokumen RP2KPKP Memiliki SK Pembentukan Pokjanis Diusulkan melalui mekanisme Konreg
10
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) PEMBINAAN Merupakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dokumen rencana aksi penanganan permukiman kumuh perkotaan Tujuan adalah membangun dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah sebagai pelaku utama dalam perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh TAHAPAN PELAKSANAAN 1. Survey dan Pengolahan Data Permukiman Kumuh 2. Verifikasi terhadap profilkondisi dan permasalahan permukiman kumuh 3. Perumusan kebutuhan penanganan 4. Penyusunan konsep kebijakan dan strategi penanganan permukiman kumuh 5. Skenario penanganan permukiman kumuh 6. Perumusan konsep desain dan formulasi prioritas program 7. Penyusunan Rencana Aksi penanganan permukiman kumuh 8. Kolaborasi sumber pembiayaan/ investasi program 9. Memorandum / kesepakatan program 10. Penyusunan detail desain di kawasan prioritas Readiness Criteria : Memiliki SK Penetapan Permukiman Kumuh Memiliki Profil Permukiman Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat Memiliki SK Pembentukan Pokjanis Diusulkan melalui mekanisme Konreg
11
PELAKSANAAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
TANTANGAN Ha kawasan permukiman kumuh perkotaan Kebutuhan mendukung perwujudan Kota Layak Huni dan pemerataan pembangunan perkotaan TARGET 0 % Permukiman Kumuh 18 kota, 12 metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan LAYAK HUNI Kawasan Permukiman pada 10 Kota Baru STRATEGI IMPLEMENTASI Prioritas penanganan 30 Kab/Kota sebagai best practice implementasi program o/ PUPR Replikasi penanganan reguler Menyiapkan lahan dan membangun infrastruktur dasar sesuai SPP perkotaan SUMBER PENDANAAN KONVENSIONAL: APBD KAB/KOTA, APBD PROVINSI, APBN INKONVENSIONAL: CSR KPS MASYARAKAT MULTI STAKEHOLDER Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta STRATEGI PENCAPAIAN STRATEGI Readiness Criteria : A. KRITERIA UMUM Diutamakan pada Kawasan Strategis Nasional atau permukiman kumuh ≥ 15 Ha Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) Memiliki Perda RTRW Memiliki Perda Bangunan Gedung Tersedianya DDUB Surat Kesanggupan serah terima asset Diusulkan melalui mekanisme Konreg B. KRITERIA KHUSUS Memiliki SK Penetapan Permukiman Kumuh Memiliki RKP-KP/ RP2KPKP/Dokumen SIAP Memiliki Surat Pernyataan Minat Kesiapan dan kesediaan Lahan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED , dll
12
NEIGHBOURHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT (NUSP-2)
PELAKSANAAN NUSP-2 sebagai salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan permukiman layak huni dan berkelanjutan melalui kemitraan antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dengan pendekatan berbasis masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah dalam pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh sebagaimana termuat dalam RPJMN KOMPONEN KEGIATAN Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh 2 Pembangunan permukiman Baru (NSD) 3 Penguatan Kapasitas Kelembagaan 1 Penyiapan dokumen Slum Improvement Action Plan (SIAP) Peningkatan kualitas permukiman skala lingkungan (berbasis masyarakat) Peningkatan kualitas permukiman skala kawasan (kontraktual) Pembangunan infrastruktur kawasan permukiman baru / NSD (penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah dan fasilitasi pembangunan rumah oleh DJPP, PUPR Peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat (termasuk pengarusutamaan gender)
13
PELAKSANAAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN PERDESAAN
TANTANGAN TARGET Meningkatnya kualitas permukiman perdesaan seluas Ha STRATEGI IMPLEMENTASI Tersebar di 135 kabupaten, meliputi 420 kecamatan dan 1226 desa berkembang Menyediakan infrastruktur permukiman untuk memenuhi SPM, Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengembangan ekonomi perdesaan SUMBER PENDANAAN KONVENSIONAL: APBD KAB/KOTA, APBD PROVINSI, APBN INKONVENSIONAL: CSR MASYARAKAT MULTI STAKEHOLDER Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta STRATEGI PENCAPAIAN Ha Kawasan Permukiman Perdesaan belum memenuhi kualitas permukiman layak huni 62,65 % penduduk miskin di Indonesia tinggal di kawasan perdesaan STRATEGI KONSEP RANTAI NILAI Readiness Criteria : Merupakan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN)* SK Penetapan Kawasan Memiliki Profil kawasan permukiman Perdesaan Memiliki Surat Pernyataan Minat Kesiapan dan kesediaan Lahan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED, dll Diusulkan melalui mekanisme Konreg Pengumpulan Pengolahan Pengemasan Pemasaran 1. Supply Hasil produksi: Pertanian Perikanan Peternakan Pariwisata, dll 2. Proses 3. Demand Konsumen: Pasar lokal Pasar regional
14
6 PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW)
PELAKSANAAN Pengembangan komoditas unggulan (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri); Pemberdayaan masyarakat/pelaku usaha; Penyediaan infrastruktur wilayah; serta Penguatan kelembagaan daerah. KONSEP PEMILIHAN LOKASI
15
STRATEGI IMPLEMENTASI
6 PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN KHUSUS PELAKSANAAN PENYEDIAAN infrastruktur pada: 10 PKSN & 16 PKSN persiapan 187 kecamatan lokasi prioritas (termasuk 31 PPKTB) 136 kab/kota dengan Indeks Risiko (IRB) Tinggi 10 Destinasi prioritas Meningkatnya kualitas permukiman khusus seluas Ha STRATEGI IMPLEMENTASI Tersebar di 41 Kab/Kota Kawasan Perbatasan dan 7 KSN Perkotaan, 2 Kaw. Perkotaan PKN, 3 Kota PKN dengan IRB Tinggi; & 10 Detinasi Pariwisata prioritas Menyediakan infrastruktur permukiman untuk memenuhi SPM di perbatasan & kaw. pariwisata Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengembangan kaw. perbatasan Memfasilitasi pengurangan risiko bencana di perkotaan SUMBER PENDANAAN KONVENSIONAL: APBD KAB/KOTA, APBD PROVINSI, APBN INKONVENSIONAL: CSR MASYARAKAT MULTI STAKEHOLDER Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta TANTANGAN TARGET STRATEGI Readiness Criteria : SK Penetapan Kawasan Memiliki Profil kawasan Memiliki Surat Pernyataan Minat Memiliki Kesiapan dan kesediaan Lahan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED, dll Diusulkan melalui mekanisme Konreg
16
PERSIAPAN & PERENCANAAN
6 INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT (KOTAKU) PELAKSANAAN Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Dirjen Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung Gerakan di perkotaan pada tahun Arahan Program Readiness Criteria: SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh ; Dokumen Perencanaan (RP2KP-KP/SIAP dan RPLP/NUAP); Penyepakatan Jenis Kegiatan Infrastruktur berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas (skala kawasan/skala lingkungan); Surat Pernyataan Minat; Kesiapan dan kesediaan lahan; Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED yang ditandatangani Dinas Teknis Kab/Kota, serta RAB, TOR dan RKS sudah siap lelang ; Kesiapan Pemda serah terima Aset; Safeguard lingkungan dan sosial. PERSIAPAN & PERENCANAAN PELAKSANAAN KEBERLANJUTAN Pelaksanaan pekerjaan pengembangan kawasan permukiman Perkotaan perlu dilakukan secara tertib waktu, tertib administrasi dan keuangan, tertib prosedur, tertib mutu dan kualitas; Perlu memastikan kesiapan lahan di lokasi pembangunan infrastruktur; Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik harus mengacu pada pedoman dan spesifikasi teknis infrastruktur. Pembentukan dan penguatan KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan); Tersedianya sumber pendanaan untuk kegiatan pemeliharaan infrastruktur terbangun; Replikasi program/kegiatan oleh pemerintah daerah.
17
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
6 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Memprioritaskan Belanja Pemerintah Untuk Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional melalui penyusunan program/kegiatan prioritas K/L dilakukan dengan pendekatan Money Follow Program yang bersifat Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial. Arahan Teknis Penyediaan PSU menurut UU No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman PP No.14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Keterpaduan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diperlukan kolaborasi dari semua stakeholder baik dari lintas K/L Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat untuk mencapai target penanganan permukiman kumuh untuk mewujudkan amanat Kota tanpa Permukiman Kumuh. Pembangunan permukiman perdesaan menitikberatkan pada pemenuhan SPM pada Desa Berkembang yang Potensial dengan memperhatikan konsep rantai nilai dan produksi kawasan. Konektivitas merupakan salah satu aspek utama yang mendukung pengembangan kawasan permukiman di perdesaan. Tema-tema pada pembangunan kawasan permukiman khusus merupakan amanat langsung dengan memperhatikan konsep dan isu utama pengembangan kawasan permukiman. Pelaksanaannya memerlukan dukungan yang kuat terutama oleh Pemda dan masyarakat. Perlu diperhatikan Readiness Criteria untuk masing-masing kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman secara teliti sehingga didapat prioritas kegiatan tertinggi.
18
TERIMA KASIH
19
Lokasi Program SEBARAN LOKASI 302.65 Ha 95.2 Ha 2 Kab/Kt; 18 Kel
2 Kota; 24 Kel 1 Kt; 11 Kel 2 Kab/Kt; 18 Kel 3 Kab/Kt 3 Kab/Kt; 26 Kel 1 Kt; 4 Kel 1 Kt; 12 Kel 1 Kt; 7 Kel
20
PETA SEBARAN KAWASAN PERBATASAN
Percepatan pembangunan terhadap kawasan-kawasan yang terdapat di sisi terluar dari wilayah negara atau Kawasan Perbatasan termasuk pulau kecil terdepan karena memiliki nilai strategis dalam rangka menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara serta mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Kawasan Perbatasan, meliputi 13 provinsi, 41 kab/kota, dan 187 kecamatan yang diprioritaskan penanganannya pada periode Pemb. PSD Long Apari, Mahakam Ulu Pemb. PSD Sebatik, Nunukan Pemb. PSD Skouw, Jayapura Pemb. PSD Permukiman Entikong, Sanggau Pemb. PSD Permukiman Aruk, Sambas Pemb. PSD Permukiman Nanga Badau, Kapuas Hulu Pemb. PSD Permukiman Motamasin, Malaka Pemb. PSD Permukiman Mota’ain, Belu Pemb. PSD Permukiman Wini, Timor Tengah Utara
21
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN RAWAN BENCANA
LOKASI PRIORITAS PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN RAWAN BENCANA Kota Banda Aceh Kab. Aceh Besar Kab. Aceh Jaya Kab. Agam Kab. Tanggamus Kab. Badung Kab. Manggarai Barat Kab. Aceh Barat Kab. Padang Pariaman Kab. Pesisir Barat Kota Denpasar Kab. Kupang Kab. Aceh Singkil Kota Pariaman Kab. Pesawaran Kota Mataram Kab. Timor Tengah Selatan Kota Padang Kota Bandar Lampung Kab. Lombok Timur Kab. Belu Kab. Kep. Mentawai Kab. Lampung Selatan Kab. Pesisir Selatan Kab. Teluk Wondama Kab. Kaur Kab. Bengkulu Selatan Kab. Seluma Kota Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Kab. Mukomuko Kab. Cianjur Kab. Mandailing Natal Kab. Sukabumi Kab. Wonosobo Kab. Pacitan Kab. Banyuwangi Kab. Nias Selatan Kab. Lebak Kab. Pemalang Kab. Karanganyar Kab. Bondowoso Kab. Nias Kota Tangerang Kab. Banyumas Kota Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulon Progo Kab. Gunung Kidul Kab. Blitar Kota Sibolga Kab. Tangerang Kab. Brebes Kab. Tulungagung Kab. Tapanuli Tengah Kota Serang Kab. Pangandaran Kab. Simeuleu Kota Cilegon Kab. Garut Kab. Purworejo
22
SEBARAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR BERPENGHUNI
Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) adalah Pulau-Pulau Kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional (Perpres No.78 Tahun 2005)
23
Rencana Kegiatan Strategis Pengembangan Kawasan Permukiman KSPN 2015-2019
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. (PP No. 50 tahun 2016) KSPN D. Toba dsk KSPN Wakatobi dsk KSPN Tj. Kelayang dsk KSPN Morotai dsk KSPN Tj, Lesung dsk KSPN Kep. Seribu dsk KSPN Komodo dsk KSPN Borobudur dsk KSPN Prambanan-Kalasan dsk KSPN Yogyakarta Kota dsk KSPN Rinjani dsk KSPN Bromo-Tengger-Semeru dsk
24
SEBARAN LOKASI PRIORITAS KOTA BARU
RPJMN SUMATERA JAWA KALIMANTAN SULAWESI PAPUA Padang Palembang Maja (Banten) Pontianak Tanjung Selor Banjar Baru Makasar Manado Sorong Jayapura
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.