Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM"— Transcript presentasi:

1 Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Permendagri 3/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM

2 Perubahan ? PPLID PPID Permendagri 3 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Permendagri 35 Tahun 2010 PPID Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

3 TUJUAN Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yg baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi

4 Permendagri No 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPLID) 1. Bab I Ketentuan Umum , Pasal ayat 10 : PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ayat 12 : PLID (Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi) adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah 2. Bab IV Pasal 6 : PPID ayat 1 : Membentuk dan Menetapkan PPID ayat 2 : PPID melekat pada pejabat struktural yg membidangi tupoksi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan ayat 3 : Untuk mendukung kegiatan dan Kelembagaan PPID dibentuk PLID ayat 4 : PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPID Utama pada PLID

5 Permendagri No 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPLID)
3. Bab IV pasal 7 : PPID bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah pasal 8 : PLID ditetapkan oleh Kepala Daerah 4. Bab V pasal dan 11 (PPID Utama dan PPID Pembantu) pasal 12 : Tugas PPID Utama pasal 12 (m) : Tim fasilitasi sengketa informasi pasal 13 : Wewenang PPID Utama pasal 14 : Tugas PPID Pembantu

6 Permendagri No 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPLID)
5. Bab VI pasal 15 : Struktur PLID ayat 2 (c) : Dewan Pertimbangan ayat 2 (f) : Bidang pendukung, sekretariat, pengelola data dan klasifikasi, pelayanan informasi dan dokumentasi, dan fasilitasi sengketa informasi ayat 3 (d) : PPID Utama Kab dan Kota dijabat eselon III pasal 23 : Anggaran dibebankan pada APBD pasal 25 (e) : Biaya penggandaan data informasi publik dibebankan pada pemohon informasi (dengan harga yg wajar)

7 Struktur PLID Pembina Bupati/Walikota Wabup/Wawali Pengarah Sekda/selaku Atasan PPID Tim Pertimbangan Pjb.Es II, Sekkab/Walkot, Para Pimp PD, Pjb. Bid Hukum PPID Utama Kab/Kota Pjb.Es III Bid.Informasi dan Komunikasi, Bid Kehumasan PPID Pembantu/PD, di Kec. dan Desa/Kelurahan/sebutan lain Bid.Pendukung Setk PLID Bid. Pengolahan data & Klasifikasi Bid. Pelayanan Inf & Dok Bid. Fasilitasi Sengketa Inf. Pejabat Fungsional

8 PPID Versi UU No 14 Thn 2008 ttg KIP
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian ,penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik PPID Versi UU No 14 Thn 2008 ttg KIP

9 DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PPID BADAN PUBLIK
AMANAT UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) 1. Pasal 1 ayat 3 : Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legeslatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

10 2. Pasal 7, tentang Kewajiban Badan Publik :
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. ….. di Pasal 7 ayat 6 Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronika dan non elektronika.

11 3. Pasal 13 ayat 1, Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik.
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ; dan Membuat dan mengembangkan sistem layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

12 ttg Pelaksanaan UU No 14 Thn 2008 ttg KIP
1. Pejabat yg ditunjuk sbg PPID adalah yg membidangi Informasi Publik 2. PPID ditunjuk oleh Pimpinan BP Negara yg bersangkutan 3. PPID BP Non Negara ditunjuk oleh BP yang 1. PPID dijabat oleh yg memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi 2.Kompetensi pada ayat 1 ditetapkan Pimpinan BP yang bersangkutan Tugas dan tanggung jawab PP 61 Thn 2010 ttg Pelaksanaan UU No 14 Thn 2008 ttg KIP Bab IV PPID Pasal 12 Pasal 13 Pasal 15 & 16

13 PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH 1. Bab 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 9 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpuilan, pendokumentasian, peyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 2. Bab V pasal 8 ayat 5 : PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan/atau Pejabat Fungsional

14 3. Pasal 9 PPID bertugas : Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu ; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik ; Melakukan verifikasi bahan informasi publik ; Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

15 4. Pasal 10 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPID berwenang : Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya ; Mengkoordinasikan pemberian peleyanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ; Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik ; dan Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

16 5. Pasal 11 PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

17 PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR A. BAB I tentang PENDAHULUAN Huruf B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud PPID : Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimaksudkan sebagai acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tujuan PPID : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan [produk informasi secara cepat dan tepat waktu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.

18 Huruf E tentang PENGERTIAN
Angka 10 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pembantu adalah Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Timur B. BAB II tentang STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI Huruf B tentang PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU/ SKPD Kriteria PPID Pembantu/SKPD : PPID Pembantu/ SKPD merupakan pejabat yang melaksankan tugas dan fungsi PPID di satuan kerjanya. PPID Pembantu/SKPD memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik. 2. Susunan Organisasi PPID Pembantu/SKPD, terdiri dari : Atasan PPID SKPD/Kepala SKPD Ketua PPID SKPD Sekretaris Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi informasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Anggota

19 PPID PROVINSI JAWA TIMUR
Atasan PPID (Sekda Prov.Jatim) Ketua PPID (Kadis Kominfo Prov.Jatim) Anggota PPID Pembantu seluruh SKPD Prov Jatim Pengelola Publikasi Pengelola Informasi Pengelola Data Bidang Klasifikasi dan Pengelola Informasi Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Bidang Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Sekretaris

20 PPID PEMBANTU/SKPD/OPD
Pengelola Klasifikasi dan Pengelola Informasi Pengelola Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Infromasi Pengelola Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Anggota Pejabat Fungsional /Staf Bidang ATASAN PPID (Kepala Dinas ) KETUA PPID (Sekretaris ) Sekretaris

21 Contoh di Provinsi Jawa Timur
Keberadaan PPID di Pemerintah Provinsi Jawa Timur : PPID Provinsi Jawa Timur (sebagai PPID Utama). PPID Pembantu (sebagai pelaksana) / SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sesuai Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dasar pelaksanaan dan pembentukan PPID di Badan Publik (UU KIP pasal 1 ayat 3 , pasal 7 , serta pasal 13 ayat 1 huruf a). Pergub Nomor 55 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011, khususnya (Pasal 2 ). Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijadikan sebagai ACUAN dan WAJIB dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan informasi Publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi.

22 Ruang Lingkup PPID Provinsi Jawa Timur, menyediakan informasi publik sesuai dengan perintah UU KIP pasal 9 , 10, 11 juncto 11, 12, 13 Perki 1 Tahun 2010 dan Inpres No 7 Tahun 2015 (sesuai konten website PPID Provinsi Jawa Timur), selebihnya yang tidak masuk dalam konten website PPID Jatim , merupakan wilayah SKPD atau ditangani langsung oleh SKPD sesuai pasal 2 UU KIP. Apabila ada permohonan informasi yang ada dalam penguasaan PPID Jatim sesuai dengan yang dipublikasikan di website menjadi tanggungjawab PPID Jatim, diluar itu atau selebihnya ada dalam penguasaan SKPD yang bersangkutan (Pergub No 65 Tahun 2011 pasal 1 ayat 3 dan 4). Sebagai catatan bahwa Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi langsung ke PPID Pembantu/SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berikut apabila pihak pemohon merasa keberatan dapat mengajukan Keberatan ke Atasan PPID Pembantu/SKPD yang bersangkutan.

23 AGUS DM (PPID PROV. JATIM)
Terima Kasih AGUS DM (PPID PROV. JATIM)


Download ppt "Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google