Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
Oleh : Deden Koswara
2
K.C. Wheare What should a constitution contain? “The very minimum, and that minimum to be “Rule of Law” H. van Maarsveen dan G. van der Tang (hasil penelitiannya terhadap sejumlah konstitusi di dunia) Bahwa isi pokok konstitusi adalah negara hukum (Rule of Law) di samping isi lainnya yang terkait dengan negara hukum Marc Iver menyebut konstitusi sebagai hukum adalah sumber kekuasaan : “the law which governs the state” (hukum yang memerintah negara)
3
Negara Hukum? Negara hukum adalah negara dimana para penguasa dalam melaksanakan tugas kenegaraan terikat dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku (Wiryono Prodjodikoro) Negara hukum adalah suatu negara yang menjalankan pemerintahan tidak menurut kemauan orang-orang yang memegang kekuasaan, melainkan menurut aturan tertulis yang dibuat oleh badan-badan perwakilan rakyat yang terbentuk secara sah, sesuai dengan asas “the laws and not men shall govern” (M. Yamin) Negara hukum adalah negara dimana tindakan penguasanya harus dibatasi oleh hukum yang berlaku (Joeniarto) Negara hukum adalah negara dimana alat-alat negaranya tunduk pada aturan hukum (Sudargo Gautama) Kesimpulan Negara Hukum : bahwa segala tindakan penguasa di dasarkan pada hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
4
Konsep Negara Hukum Rechtsstaats (Eropa Kontinental)
Menurut Friedrich Julius Stahl, unsurnya: Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Berdasarkan konsep Trias Politika Berdasarkan hukum atau UU Adanya peradilan administrasi negara
5
Rule of Law (Anglo Saxon) Menurut Albert Venn Dicey, unsurnya :
Supremasi hukum (Supremacy of Law) Persamaan di muka hukum (equality before the law) Konstitusi yang didasarkan pada hak- hak perseorangan (constitution based on individual right)
6
Socialits Legality Cirinya : Hukum di tempatkan di bawah sosialisme, dan hukum merupakan alat kebijakan dalam bidang ekonomi dan sosial (hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan)
7
Negara hukum Indonesia
Negara Hukum Indonesia (Simpsium Hukum : 1966) Pancasila menjiwai setiap peraturan hukum dan pelaksanaannya. Asas kekeluargaan merupakan titik tolak negara hukum Indonesia Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia Peradilan bebas Legalitas dalam arti hukum dan semua bentuknya.
8
Negara Hukum Pancasila
Adanya hubungan yang erat antara agama dan negara Bertumpu pada ketuhanan YME Kebebasan beragama Atheisme dan komunisme dilarang Asas kekeluargaan dan kerukunan Sistem konstitusi Persaman dalam hukum Peradilan bebas
9
Negara Hukum Khilafah Islam Ciri-cirinya :
Kedaulatan di tangan syara’ Hanya hukum Islam yang diterapkan Wajib Amar ma’ruf nahi munkar Ijtihad/putusan hakim tidak bisa dibatalkan Semua warga mendapat perlakuan sama di muka hukum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.