Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
NEGARA HUKUM RUSDIANTO
2
ISTILAH Rechtsstaat Rule of law Sosialist Legality Nomokrasi Islam
Negara Hukum Pancasila
3
TEORI KEDAULATAN Kedaulatan Tuhan (Thomas Aquinas : Italia, 1225-1275)
Kedaulatan Raja (Thomas Hobbes : Inggris, ) c. Kedaulatan Negara (Jean Bodin : Perancis, ) d. Kedaulatan Hukum (John Locke, Inggris, ) e. Kedaulatan Rakyat (Jean Jacques Rousseau : Swiss, )
4
ISTILAH RECHTSSTAAT Rechtsstaat (R besar) berasal dari bahasa Jerman dan masuk ke Indonesia melalui bahasa Belanda rechtsstaat (r kecil). Istilah Rechtsstaat berasal dari Robert Von Mohl ( ), seorang jurist dari Jerman. Merupakan gerakan politik dari golongan borjuis yang sedang mengalami penurunan kelas di bidang politik. Rechtsstaat bukan law state, tetapi state governed by law atau State ruled by law.
5
PERKEMBANGAN RECHTSSTAAT
Berkembang pada abad ke-19 di negara-negara Eropa Kontinetal yg bertumpukan civil law system. Rechtsstaat tumbuh setelah faham kedaulatan negara melalui Princeps legibus solutus est (raja dibebaskan dari UU). Timbul perlawanan golongan bangsawan dan menumbuhkan lapisan feodal menuntut liberalisme politik dan ekonomi. Rechtsstaat mula2 menampakkan sbg negara penjaga malam (nachtwachterstaat) yang menuntut jaminan HAM dalam konstitusi tertulis dan dibarengi dengan laissez faire dalam bidang ekonomi
6
RECHTSSTAAT Kemudian tumbuh Rechtsstaat yang formal, yaitu adanya unsur ketundukan pemerintah pada UU (wetmatigheid van het bestuur) dan adanya peradilan administrasi (administratieve rechtspraak) bagi pejabat yang melanggar UU. Kemudian berkembang Rechtsstaat yang material atau sosial (verzorgingsstaat atau welvarsstaat ), yaitu adanya keharusan pemerintah menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial.
7
UNSUR2 RECHTSSTAAT Unsur-unsur dalam Rechtsstaat menurut Robert Von Mohl : Persamaan di depan hukum Dapatnya setiap orang mempertahankan diri dalam semua situasi yang layak. Adanya kesempatan yang sama . Peradilan tata usaha Negara.
8
UNSUR2 RECHTSSTAAT Empat elemen dalam konsep Rectsstaat menurut Friedrich Julius Stahl ( ), lawyer dan politisi dari Jerman : Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan UU. Peradilan tata usaha Negara.
9
RULE OF LAW Berkembang di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada Common Law System. Dipelopori Albert Venn Dicey (Inggris, ). Tiga Ciri Penting The Rule of Law menurut A.V. Dicey dari : a. Supremacy of Law. b. Equality before the law. c. Due Process of Law. Jargon di USA “The Rule of Law, and not of man” (pemimpin adalah hukum bukan manusia).
10
CIRI NEGARA HUKUM MENURUT THE INTERNATIONAL COMMISSION OF JURISTS
a. Negara harus tunduk pada hukum. b. Pemerintah menghormati hak2 individu. c. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
11
PRINSIP NEGARA HUKUM MENURUT JIMLY ASSHIDDIQIE
Supremasi Hukum (Supremacy of Law) Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) Asas Legalitas (Due Process of Law) Pembatasan Kekuasaan Organ-Organ Eksekutif Independen Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (independent and impartial judiciary)
12
Lanjutan…. Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court)
Peradilan Tata Negara (Constitutional Court) Perlindungan Hak Asasi Manusia Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat) Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat) Transparansi dan Kontrol Sosial
13
KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT PHILIPUS M. HADJON
Negara hukum Indonesia tidak bisa disamakan dengan konsep rechtstaat atau konsep the rule of law. Dalam sebuah nama terkandung isi (nomen est omen) yang berbeda. Konsep rechtsstaat lahir dari perjuangan menentang absolutisme sehingga bersifat revolusioner yang bertumpu pada civil law syatem dengan karakteristik administratif. The rule of law berkembang secara evolusioner dan bertumpu pada common law system dengan karakteristik yudicial.
14
KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA
RULE OF LAW Nilai Keadilan RECHTSSTAAT Nilai Kepastian KONSEP NEGARA HUKUM PRISMATIK Nilai Ketuhanan Nilai Keadilan Hukum Nilai Kepastian Hukum Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, 2010
15
Terima kasih Cukup sekian Kelompok iii
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.