Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Budiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PARTISIPASI SWASTA DALAM INVESTASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Ir. Akhmad Suraji, MT.,PhD., IPM Peneliti & Pengajar Manajemen Konstruksi & Infrastruktur UNAND, UGM dan UII
2
POKOK BAHASAN RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 2015 - 2019
KEBUTUHAN DAN KAPASITAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI SEKTOR SWASTA, TEORI IMPLEMENTASI KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU) PROSES KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR
3
INFRASTRUKTUR YANG HARUS DIBANGUN 2015-2019
Jalan baru Km Jalan tol Km Pemeliharaan jalan Km Pembangunan 15 Bandara baru Pengadaan 20 Pesawat Perintis Pengembangan Bandara untuk pelayanan Cargo Udara di 6 Lokasi Pembangunan 24 Pelabuhan baru Pengadaan 26 Kapal Barang Perintis Pengadaan 2 Kapal Ternak Pengadaan 500 unit kapal Rakyat Pembangunan Jalur KA km di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan terdiri dari: - KA Antar kota km - KA Perkotaan km Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan di 60 lokasi Pengadaan kapal penyeberangan (terutama perintis) sebanyak 50 unit Pembangunan BRT di 29 kota Pembangunan angkutan massal cepat di kawasan perkotaan (6 Kota metropolitan, 17 Kota besar)
4
INFRASTRUKTUR YANG HARUS DIBANGUN 2015-2019
Pembangunan 49 Waduk Baru dan 33 PLTA Pembangunan/Peningkatan jaringan irigasi 1 Juta Ha Rehabilitasi 3 Juta Ha Jaringan Irigasi Jangkauan Pitalebar/broadband di 100% kab/kota Indeks e-government mencapai 3,4 (skala 4,0) Pengmbangan e-pengadaan, e-kesehatan, e-pendidikan, dan e-logistik Pembangunan Rusanawa Twinblok ( rumah tangga) Bantuan stimulan perumahan swadaya 5,5 Juta rumah tangga Penanganan kawasan kumuh Ha Fasilitasi kredit perumahan untuk MBR 2,5 Juta rumah tangga Pembangunan SPAM di perkotaan 21,4 juta sambungan rumah ( liter/detik) Pembangunan SPAM di perdesaan 11,1 juta sambungan rumah ( desa) Pembangunan sistem air limbah komunal di 227 kota/kab dan terpusat di 430 kota/kab Pembangunan IPLT untuk pengelolaan lumpur tinja perkotaan di 409 kota/kab Pembangunan TPA sanitary landfill dan fasilitas 3R di 341 kota/kab dan fasilitas 3R terpusat & komunal di 294 kota/kab Pengurangan genangan seluas Ha di kawasan permukiman
5
Perkiraan Kebutuhan Pendanaan Infrastrukur RPJMN 2015-2019
Rp Triliun Sektor APBN1 APBD BUMN2 Swasta3 Total Jalan 340.0 200.0 65.0 805.0 Kereta Api 150.0 - 11.0 122.0 283.0 Perhubungan Laut4 498.0 238.2 163.8 900.0 Udara 85.0 5.0 50.0 25.0 165.0 Darat (termasuk ASDP) 10.0 60.0 Transportasi Perkotaan 5 90.0 15.0 115.0 Ketenagalistrikan 6 100.0 445.0 435.0 980.0 Energi (Migas) 3.6 151.5 351.5 506.6 Teknologi Komunikasi dan Informatika 12.5 15.3 27.0 223.0 277.8 Sumber Daya Air 275.5 68.0 7.0 400.5 Air Minum dan Limbah 227.0 198.0 44.0 30.0 499.0 Perumahan 384.0 87.0 527.5 TOTAL INFRASTRUKTUR 2,215.6 545.3 1,066.2 1,692.3 5,519.4 Persentase 40.14% 9.88% 19.32% 30.66% 100.00% Dukungan pendanaan APBN yang diharapkan Dukungan pendanaan BUMN yang diharapkan. Kemampuan maksimal swasta melalui percepatan kerjasama pemerintah dan swasta termasuk business to business Kenaikan karena pertambahan komponen tol laut serta biaya rutin Alokasi tersebut terdiri untuk kegiatan Angkutan Perkotaan Berbasis Rel dan Jalan. Kemampuan PT PLN hanya sekitar 250 T, selebihnya memerlukan PMN
6
Perkiraan Sumber Pendanaan untuk Pembangunan Infrastruktur (2015-2019)
APBN +APBD Pendanaan Non-Pemerintah BUMN (22.23 %) Swasta ( 36.52%) USD milyar USD milyar ( % ) USD milyar
7
Kebijakan untuk Memenuhi Gap Pendanaan
Percepatan proses pengadaan dengan melakukan revitalisasi dan harmonisasi peraturan perundangan tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS): Perpres 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres 78/2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, PP 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Percepatan proses & kepastian pengambilan keputusan proyek KPS: championship at the top untuk pelaksanaan KPS melalui pembentukan Pusat KPS dibawah Presiden dalam rangka memperjelas komitmen Pemerintah dan rujukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan KPS Memperkuat jejaring KPS dengan membentuk Pusat KPS dan simpul-simpul KPS (di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) Kepastian pendanaan melalui penganggaran dana penyiapan, Transaksi serta dukungan dan jaminan proyek KPS pada setiap Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah Percepatan perijinan bagi proyek KPS melalui perijinan terpadu Meningkatkan Peran Swasta dan Percepatan proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PPP) Penugasan BUMN untuk proyek-proyek strategis seperti waduk, PLTA, jalan tol trans sumatera, angkutan pelayaran Penyediaan dana Penyertaan Modal Negara untuk BUMN yang ditugaskan dalam percepatan pembangunan infrastruktur Penugasan kepada BUMN Pembentukan Bank Tanah Alokasi khusus untuk pengadaan tanah Jaminan Ketersediaan Tanah Availability Payment/PBAS, Dana Penyiapan Proyek (PDF) – Transaksi, Viability Gap Fund (VGF), Bank Infrastruktur Penyediaan Skema Pembiayaan untuk Mendukung Percepatan Proyek Infrastruktur
8
Skema Pembiayaan Infrastruktur Alternatif
Penugasan BUMN (seperti penugasan PT Hutama Karya dalam proyek Trans Sumatera Highway) yang didukung melalui penyertaan modal pemerintah dan direct-lending yang dijamin oleh pemerintah Infrastruktur swasta (private infrastructure) Pembangunan infrastruktur berbasis partisipasi masyarakat (community-based infrastructure) Obligasi Daerah yang digunakan untuk membiayai proyek investasi di bidang infrastruktur yang menghasilkan penerimaan Obligasi Infrastruktur (Infrastructure Bond) yang penggunaannya dikhususkan hanya untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur Obligasi Negara Syariah (Sukuk Negara) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur Private Finance Initiative (PFI) – multi-year contract 15 hingga 30 tahun Performance-Based Annuity Scheme (PBAS) Pembangunan infrastruktur melalui alternatif pendanaan menggunakan metode performance-based annuity scheme (PBAS) didanai oleh pihak swasta yang kemudian nantinya pemerintah akan membayar dengan cara mencicil secara tahunan setelah proyek selesai. 1 2 3 4 5 6 7 8 8
9
Skema Pembiayaan Infrastruktur Alternatif
9 Pengenaan tarif/biaya akses seperti Electronic Road Pricing (ERP) Pungutan untuk jalan di tempat-tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Pembiayaan strategis (strategic funding) Kombinasi konfifurasi pembiayaan secara terintegrasi antara pemerintah, skema KPS, B2B dan kontrak EPC 10 11 Viability Gap Fund (VGF) Meningkatkan kelayakan finansial potensial Proyek PPP dan membuat tarif pengguna akhir dari Proyek PPP lebih terjangkau 12 Availability Payment Pembayaran secara berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/ kriteria berdasarkan perjanjian kerjasama 13 Sale-and-Lease-Back Penjualan aset untuk membiayai pembangunan atau kontrak sewa jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur Efek Beragun Aset (Asset-Backed Security) Dana untuk pembangunan infrastruktur bisa diperoleh dengan menciptakan kredit investasi kolektif efek beragun aset (KEK EBA) dengan jaminan (underlying) proyek infrastruktur tersebut 14
10
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi: Mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta. Mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna. Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha. Menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. KEMITRAAN BERSAING EFEKTIF PRINSIP KPS PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO KEMANFAATAN EFISIEN Slide - 10
11
Perpres No. 38 / 2015 tentang KPBU
Peraturan Presiden No. 38 / 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur telah ditanda-tangani oleh Presiden pada 20 Maret 2015 yang menggantikan Perpres No. 67 / 2005 beserta perubahannya. Berikut merupakan poin-poin perubahan pada Perpres No. 38 / 2015: Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Jenis Infrastruktur Hybrid Financing Proyek KPBU prakarsa Badan Usaha Penganggaran Penyiapan Proyek oleh PJPK Success Fee Mechanism Pengadaan Tanah Dukungan Pemerintah Pengadaan Badan Usaha Financial Close Bentuk Pengembalian Investasi Simpul KPBU Slide - 11
12
Jenis Infrastruktur pada Perpres No. 38 / 2015 tentang KPBU
Transportasi Konservasi Energi Jalan Perkotaan Sumber Daya Air dan Irigasi Pendidikan Air Minum Sarana dan Prasarana Olahraga serta Kesenian Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Kawasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Pariwisata Sistem Pengelolaan Persampahan Lembaga Pemasyarakatan Telekomunikasi dan Informatika Kesehatan Ketenagalistrikkan Perumahan Rakyat Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan Slide - 12
13
Tantangan dalam Mencapai Target-Target Pembangunan Nasional
Percepatan mekanisme ketersediaan (delivery mechanism) proyek Indefinite Delivery Contract (IDC) – kemungkinan dilaksanakannya prakualifikasi di awal untuk menghindari adanya pengadaan ulang (re-tender). Pembentukan Project Management Office (PMO) dan Project Management Unit (PMU) Procurement Agent Enginering Procurement and Construction (EPC) Desain and Built Pembentukan Simpul Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di setiap Kementerian/Lembaga/Daerah sebagai unit yang bertanggung jawab pada pengembangan kebijakan dan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Perkuatan koordinasi dengan Donor untuk mengantisipasi permasalahan tata kelola Proyek PHLN (NOL Proyek , dll) Perkuatan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik dalam pendanaan maupun kebijakan lainnya. Perkuatan DAK infrastruktur (Transportasi Sumber Day Air, Perumahan, Air Minum dan Sanitasi) melalui peningkatan alokasi dan fokus pada upaya mendukung prioritas nasional. Ketersediaan Sumber Daya Manusia. Outsourcing untuk pengadaan barang melalui Procurement Agent Insinyur Kontraktor; dan Operator (untuk pengoperasian dan pemerliharaan infrastruktur setelah selesai dibangun) Ketersediaan Bahan Material (seperti: semen, baja, dan aspal dll).
14
Hasil yang ingin dicapai:
Pembagian Peran pada KPS Prinsip & Manfaat Kerjasama dalam Penyediaan Proyek Peran Pemerintah Visi, Misi, Arah, Tujuan Penetapan Output Kepastian Pengaturan (kerangka hukum, keuangan, tax), Komitmen & pembagian risiko Komitmen pembayaran Penyediaan tanah (konsesi jangka panjang), Kelayakan proyek (publik & swasta) Hasil yang ingin dicapai: Investasi yang layak Value for Money Tersedia infrastruktur publik yang berkualitas dan efisien Tersedia tingkat layanan yang berkualitas tinggi Desain & operasional yang terpadu Inovasi (uptodate) Peran Swasta Pengelola risiko Pendekatan pada pemanfaatan umur Aset Inovasi dan Kreativitas Desain yang optimal dan terpadu Pendanaan Tambahan pendapatan dengan Optimalisasi pemanfaatn aset Penyedia layanan
15
Prinsip Utama KPS – Ilustrasi alokasi risiko
Risiko diasumsikan oleh pihak yang lebih baik dalam mengatasi risiko Pemerintah Pembagian Risiko Swasta Regulasi/Politik Lingkungan Proses Tender Pembangunan Ekonomi Kerusakan/Damage Force Majeure Inflasi Nilai Tukar Pembangunan Desain Konstruksi Operasi Pemeliharaan Inflasi dan Suku Bunga Nilai Residual Alokasi risiko setiap proyek menentukan tingkat bankability dan VfM bagi Pemerintah 15
16
ORGANISASI DALAM PELAKSANAAN TAHAPAN KPBU
17
JENIS INFRASTRUKTUR PADA
KEMENTERIAN PUPR TRANSPORTASI UTILITAS PERKOTAAN JALAN SISTEM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN SUMBER DAYA AIR & IRIGASI PERUMAHAN RAKYAT AIR MINUM SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH TERPUSAT SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH SETEMPAT
18
KERANGKA IMPLEMENTASI
PEOPLE KERANGKA IMPLEMENTASI PENGETAHUAN PEMAHAMAN PELAKSANAAN COORDINATION POLICY PLANNING PRIORITY PREPARATION PENDANAAN POLITICAL SUPPORT PERJANJIAN PERATURAN CAPACITY COMMITMENT PROSES PROSEDUR PROCUREMENT PERIZINAN INVESTASI PENGADAAN LAHAN PEMBANGUNAN 18 PROJECT MODIFIED SINTHYA ROESLI (2015)
19
PROSES BISNIS INVESTASI INFRASTRUKTUR
19 Gambar 1.1 Diagram IDEF0 Proses Bisnis Pengusahaan Infrastruktur (Peraturan Menteri Negara PPN No. 4/2015 (disederhanakan)
20
TAHAPAN PELAKSANAAN KPBU
21
TAHAP PERENCANAAN KPBU
PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 4 TAHUN 2015
22
KERANGKA TAHAPAN PENGEMBANGAN PROYEK INFRASTRUKTUR PUBLIK
23
KEPUTUSAN BEKERJASAMA DENGAN BADAN USAHA
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan sumber pendanaan: Keterbatasan anggaran pemerintah; Keunggulan swasta dalam hal: disain, konstruksi, atau operasi dan pemeliharaan (efisiensi, kreatifitas, teknologi, manajemen operasional, manajemen keuangan); Tingkat kehandalan dan keandalan pelayanan yang diperlukan (contoh: rumah pompa, pengendalian banjir); Skala Ekonomi Apakah pelaksanaan proyek dengan anggaran pemerintah selalu lebih murah? Value for Money sebagai aktor penentu partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur meliputi beberapa kriteria, yaitu: sektor swasta memiliki keunggulan dalam pelaksanaan KPBU termasuk dalam pengelolaan risiko; terjaminnya efektivitas, akuntabilitas dan pemerataan pelayanan publik dalam jangka panjang; alih pengetahuan dan teknologi; dan terjaminnya persaingan sehat, transparansi, dan efisiensi dalam proses pengadaan.
24
IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN KPBU
Identifikasi KPBU yang memiliki potensi untuk dikerjasamakan dengan Badan Usaha: dilaksanakan oleh Direktur Jenderal/Deputi atau Direksi BUMN untuk KPBU yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat; dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Direksi BUMD untuk KPBU yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah. Direktur Jenderal/Deputi/Kepala Perangkat Daerah/Direksi BUMN/Direksi BUMD menyusun Studi Pendahuluan yang memuat paling kurang: rencana bentuk KPBU; rencana skema pembiayaan KPBU dan sumber dananya; dan rencana penawaran KPBU yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
25
STUDI PENDAHULUAN PADA TAHAP PERENCANAAN
Studi Pendahuluan pada tahap perencanaan meliputi kajian mengenai: analisis kebutuhan (need analysis); kriteria kepatuhan (compliance criteria); kriteria faktor penentu Nilai Manfaat Uang (Value for Money) partisipasi badan usaha; analisa potensi pendapatan dan skema pembiayaan proyek; dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
26
Anggaran Kebutuhan KPBU
PENGANGGARAN KPBU Anggaran Kebutuhan KPBU menteri/kepala lembaga/kepala daerah/bumn/bumd menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Slide - 26
27
DAFTAR RENCANA KPBU (PPP BOOK)
Disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas PPP BOOK disusun berdasarkan: usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang diindikasikan membutuhkan Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah; dan hasil identifikasi Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Kementerian PPN/Bappenas melakukan seleksi dan penilaian terhadap rencana Penyediaan Infrastuktur yang akan dikerjasamakan melalui mekanisme KPBU berdasarkan kelengkapan dokumen pendukung. Berdasarkan tingkat kesiapannya, KPBU dalam PPP BOOK dibagi menjadi 2 kategori yaitu: KPBU siap ditawarkan KPBU dalam Proses Penyiapan
28
PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 4 TAHUN 2015
TAHAP PENYIAPAN KPBU PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 4 TAHUN 2015
29
PRA STUDI KELAYAKAN PADA TAHAP PENYIAPAN
Kajian awal Prastudi Kelayakan, terdiri dari: kajian hukum dan kelembagaan; kajian teknis; kajian ekonomi dan komersial; kajian lingkungan dan sosial; kajian bentuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur kajian risiko; kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan kajian mengenai masalah yang perlu ditindaklanjuti (out standing issues). Kajian akhir Prastudi Kelayakan, terdiri dari penyempurnaan data dengan kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU yang sebelumnya telah tercakup dalam kajian awal Prastudi Kelayakan, termasuk penyelesaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
30
1. KAJIAN HUKUM DAN KELEMBAGAAN
Kajian peraturan Perundang-undangan, bertujuan: memastikan bahwa KPBU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; menentukan risiko hukum dan strategi mitigasinya; mengkaji kemungkinan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, atau penerbitan peraturan perundangundangan yang baru; menentukan jenis-jenis perizinan/persetujuan yang diperlukan; dan menyiapkan rencana dan jadwal untuk memenuhi persyaratan peraturan dan hukum. Analisa Kelembagaan, dengan langkah-langkah sebagai berikut: memastikan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai PJPK dalam melaksanakan KPBU termasuk penentuan PJPK dalam proyek multi infrastuktur; melakukan pemetaan pemangku kepentingan (stakeholders mapping) dengan menentukan peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga yang berkaitan dalam pelaksanaan KPBU; menentukan peran dan tanggung jawab Tim KPBU berkaitan dengan kegiatan penyiapan kajian awal Prastudi Kelayakan, dan penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan, serta menentukan sistem pelaporan Tim KPBU kepada PJPK; menentukan dan menyiapkan perangkat regulasi kelembagaan; dan menentukan kerangka acuan pengambilan keputusan.
31
2. KAJIAN TEKNIS Kajian teknis terdiri atas: Analisis teknis Penyiapan tapak, termasuk jalur (apabila diperlukan) rancang bangun awal, yang memuat rancangan teknis dasar KPBU termasuk lingkup KPBU yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari masing-masing sektor Kajian spesifikasi keluaran (out put)
32
3. KAJIAN EKONOMI DAN KOMERSIAL
Kajian ekonomi dan komersial mencakup substansi sebagai berikut: analisis permintaan (demand), yang bertujuan untuk memahami kondisi pengguna layanan. analisis pasar (market), yang bertujuan untuk mengetahui tingkat ketertarikan industri dan kompetisi. Analisis struktur pendapatan KPBU, yang bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang optimal bagi KPBU dengan mempertimbangkan hasil analisis permintaan, kemampuan pembiayaan Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan, serta tingkat kelayakan KPBU selama masa KPBU. Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS), yang bertujuan untuk memastikan manfaat sosial dan ekonomi serta keberlanjutan KPBU yang berkaitan dengan efektivitas, ketepatan waktu, penggunaan dana, dan sumber daya publik selama masa KPBU. Analisis Keuangan, bertujuan untuk menentukan kelayakan finansial KPBU
33
4. KAJIAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
AMDAL UKL-UPL Kajian Sosial menentukan dampak sosial KPBU terhadap masyarakat dan menyusun rencana mitigasinya; menentukan lembaga yang bertanggung jawab untuk pembebasan tanah dan pemukiman kembali; menentukan pihak-pihak yang akan terkena dampak oleh proyek dan kompensasi yang akan diberikan, bila diperlukan; memperkirakan kapasitas lembaga untuk membayar kompensasi dan melaksanakan rencana pemukiman kembali, bila diperlukan; dan menentukan rencana pelatihan dalam rangka melaksanakan program perlindungan sosial untuk meningkatkan kapasitas masyarakat yang terkena dampak. Rencana pengadaan tanah dan pemukiman kembali (Land Acquisition and Resettlement Action Plan/LARAP) menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah terlebih dahulu; PJPK bertanggung jawab untuk menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang merupakan persyaratan untuk memperoleh penetapan lokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Izin Lingkungan diperlukan untuk memperoleh surat penetapan lokasi, selain dokumen rencana pengadaan tanah; dan rencana pemukiman kembali, yang merupakan bagian dari rencana pengadaan tanah, disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
34
5. KAJIAN BENTUK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
pemilihan bentuk KPBU dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: kepastian ketersediaan Infrastruktur tepat pada waktunya; optimalisasi investasi oleh Badan Usaha; maksimalisasi efisiensi yang diharapkan dari pengusahaan Infrastruktur oleh Badan Usaha; kemampuan Badan Usaha untuk melakukan transaksi; alokasi risiko; dan kepastian adanya pengalihan keterampilan manajemen dan teknis dari sektor swasta kepada sektor publik. Bentuk KPBU harus mencakup sekurang-kurangnya: lingkup KPBU, mencakup sebagian atau seluruh proses kegiatan KPBU, seperti membiayai, merancang, membangun, merehabilitasi, mengoperasikan, memelihara, dan lainnya; jangka waktu dan penahapan KPBU; identifikasi keterlibatan pihak ketiga, seperti off-taker, penyedia bahan baku, dan lainnya; skema pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Barang Milik Daerah selama perjanjian KPBU; status kepemilikan aset KPBU selama jangka waktu perjanjian KPBU dan pengalihan aset setelah berakhirnya perjanjian KPBU; dan bentuk partisipasi pemerintah dalam Badan Usaha Pelaksana KPBU, seperti penyertaan modal atau bentuk lainnya.
35
6. KAJIAN RISIKO Kajian risiko dilakukan dengan memenuhi ketentuan, sebagai berikut: analisis risiko bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. analisis risiko dilakukan dengan cara: melakukan identifikasi risiko; mengukur besaran risiko; menentukan alokasi risiko; dan menyusun mitigasi risiko.
36
7. KAJIAN KEBUTUHAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAN/ATAU JAMINAN PEMERINTAH
Analisis Dukungan Pemerintah bertujuan untuk mengidentifikasi perlu atau tidaknya Dukungan Pemerintah guna meningkatkan kelayakan keuangan KPBU. dukungan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: dukungan kelayakan KPBU (Viability Gap Fund) yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan; insentif perpajakan; dan/atau dukungan Pemerintah dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Analisa Jaminan Pemerintah analisis Jaminan Pemerintah yang bertujuan untuk mengidentifikasi perlu atau tidaknya Jaminan Pemerintah untuk mengurangi risiko Badan Usaha yang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan melalui BUPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37
8. KAJIAN MENGENAI HAL-HAL YANG PERLU DITINDAKLANJUTI
Kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, meliputi: identifikasi isu-isu kritis yang harus ditindaklanjuti; menyusun rencana penyelesaian isu-isu kritis pada huruf a, termasuk strategi penyelesaian dan penanggung jawab; dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persiapan KPBU.
38
KONSULTASI PUBLIK DAN PENJAJAKAN MINAT PASAR
PJPK menetapkan Konsultasi Publik yang dapat dilakukan pada setiap tahap penyiapan KPBU untuk melakukan penjelasan dan penjabaran terkait dengan KPBU dan sekurang-kurangnya menghasilkan hal-hal sebagai berikut: Penerimaan tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan yang menghadiri Konsultasi Publik; dan Evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) PJPK dapat melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) antara lain melalui kegiatan pertemuan dua pihak (one-on-one meeting) dan promosi KPBU dengan calon investor, lembaga keuangan nasional dan internasional, serta pihak lain yang memiliki ketertarikan terhadap pelaksanaan KPBU; Penjajakan Minat Pasar dapat dilakukan lebih dari satu kali.
39
SEMOGA BERMANFAAT TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.