Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DIMENSI NAWACITA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Disampaikan Pada Acara Seminar Nasional 20 Tahun Penyelenggaraan Otda Oleh DR. SUMARSONO, MDM. DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH Jakarta, 19 April 2016
2
MEMPERKUAT OTONOMI DAERAH , MEMBANGUN INDONESIA DARI DAERAH
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Disampaikan Pada Acara Seminar Nasional 20 Tahun Penyelenggaraan Otda Oleh DR. SUMARSONO, MDM. DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH Jakarta, 19 April 2016
3
NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR
CITA-CITA NASIONAL TUJUAN NASIONAL NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA AGENDA NASIONAL
4
PENDEKATAN DESENTRALISTIK PENDEKATAN SENTRALISTIK
AMANAT REFORMASI PENDEKATAN DESENTRALISTIK PENDEKATAN SENTRALISTIK
5
TUJUAN NASIONAL KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI DAERAH TUJUAN NASIONAL TUJUAN TERBENTUKNYA NEGARA: MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT DALAM SISTEM NKRI DESENTRALISASI PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH OTONOM BERDASARKAN ASAS OTONOMI TUJUAN DEMOKRASI HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL MEMPOSISIKAN PEMDA SBG INSTRUMEN PENDIDIKAN POLITIK DI TINGKAT LOKAL, YG AKAN MENYUMBANG THDP PENDIDIKAN POLITIK NASIONAL DEMI TERWUJUDNYA CIVIL SOCIETY. KESEJAHTERAAN PEMDA MENYEDIAKAN PELAYANAN PUBLIK YG EFEKTIF, EFISIEN DAN EKONOMIS UNTUK MASYARAKAT LOKAL. INDONESIA NEGARA KESATUAN YG TERDESENTRALISASI DENGAN PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN (PASAL 4 UUD 1945) SELARAS DGN TUJUAN OTDA PENYELENGGARAAN PEMDA DIARAHKAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANAN, PEMBERDAYAAN, & PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA PENINGKATAN DAYA SAING DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, DAN KEKHASAN SUATU DAERAH DALAM SISTEM NKRI PASAL 18, 18 A DAN 18 B UUD 1945 NKRI DIBAGI ATAS PROV, KAB & KOTA. ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DIPIMPIN GUB, BUPATI, WALKOT YG DIPILIH DEMOKRATIS – MEMILIKI DPRD DIPILIH MELALUI PEMILU MENJALANKAN URUSAN PEMERINTAHAN HUB. WEWENANG ANTAR TINGKATAN PEMERINTAHAN HUB. KEUANGAN, PELAYANAN UMUM, PEMANFAATAN SDA & SDA LAINNYA DILAKS. ADIL & SELARAS DIATUR DGN UNDANG-UNDANG. NEGARA MENGAKUI & MENGHORMATI SATUAN-SATUAN PEMERINTAHAN DAERAH YG BERSIFAT KHUSUS ATAU ISTIMEWA YG DIATUR DGN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH GUB, BUP, WALKOT DIPILIH SCR DEMOKRASI (LANGSUNG) PEMERINTAH DAERAH DPRD DPRD DIPILIH MELALUI PEMILU DPRD & KDH BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARAAN PEMDA YG DIBERI MANDAT RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH & MERUPAKAN MITRA SEJAJAR DLM MENJALANKAN FUNGSINYA
6
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
*UU TTG PILKADA: UU NO. 8/2015 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1/2015 TTG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TTG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UU UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PADA DASARNYA MENCOBA MEMPERBAIKI KELEMAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH YAITU MEMPERJELAS KONSEP DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN MEMPERJELAS PENGATURAN DALAM BERBAGAI ASPEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. SELAIN ITU, UU NO. 23 TAHUN 2014 MEMUAT PENGATURAN BARU SESUAI DENGAN DINAMIKA MASYARAKAT DAN TUNTUTAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI, ANTARA LAIN PENGATURAN TENTANG HAK WARGA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, ADANYA JAMINAN TERSELENGGARANYA PELAYANAN PUBLIK DAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 6
7
ALUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN PSL 4 (1) UUD 1945 THE ULTIMATE RESPONSIBILITY LIES UPON THE PRESIDENT PRESIDEN Kementerian/LPNK NASIONAL Psl 17 UUD 1945 KORBINWAS SEBAGIAN URUSAN KORBINWAS WAKIL PEMERINTAH PUSAT REGIONAL DPRD PROV GUBERNUR UNSUR PENYELENGGARA UNSUR PENYELENGGARA KOORDINASI, PEMBINAAN, PENGAWASAN DPRD KAB/KOTA BUPATI/ WALIKOTA LOKAL UNSUR PENYELENGGARA UNSUR PENYELENGGARA 7
8
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
URUSAN PEMEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KE DAERAH BERASAL DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN YG ADA DITANGAN PRESIDEN. PRESIDEN MENETAPKAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN & MELAKUKAN BINWAS TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BINWAS PENYELENGGARAAN PEMDA PROVINSI DILAKSANAKAN OLEH K/L & THD PENYELENGGARAAN PEMDA KABUPATEN/KOTA DILAKSANAKAN OLEH GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT. DENGAN DEMIKIAN HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA BERSIFAT HIERARKIS DAN HUBUNGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DENGAN BUPATI/WALIKOTA BERSIFAT HIERARKIS. KONSEKUENSI DARI NEGARA KESATUAN ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB AKHIR PEMERINTAHAN ADA DITANGAN PRESIDEN. (PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945) DAN PASAL 7 AYAT (1) UU 23/2014 UNTUK MENYELENGGARAKAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG DIJABARKAN DALAM BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN, PRESIDEN DIBANTU OLEH MENTERI YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN TERTENTU. (PASAL 5 AYAT (2) & (3) UU NO. 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KE DAERAH BERASAL DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG ADA DITANGAN PRESIDEN. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN (PASAL 5 AYAT (4) UU NO. 23/2014) 8
9
3 DIMENSI PEMBANGUNAN JOKOWI-JK
DALAM RPJMN PENINGKATAN PELAYANAN PENDIDIKAN, PELAYANAN KESEHATAN; TERSEDIANYA PERUMAHAN LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN JAMINAN SOSIAL, SERTA MENDUKUNG PEMBENTUKAN MENTAL/KARAKTER BANGSA, BUDI PEKERTI, NILAI-NILAI PATRIOTISME DAN CINTA TANAH AIR SERTA SEMANGAT BELA NEGARA PEMBANGUNAN MANUSIA UPAYA MENDUKUNG TERWUJUDNYA KEDAULATAN PANGAN, KEDAULATAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN, KEMARITIMAN DAN KELAUTAN, SERTA PARIWISATA DAN INDUSTRI SEKTOR UNGGULAN PENINGKATAN PEMERATAAN PENDAPATAN ANTAR KELOMPOK MASYARAKAT, ANTAR WILAYAH, ANTAR DESA DAN PINGGIRAN SERTA ANTAR KAWASAN MENGURANGI KESENJANGAN PEMBANGUNAN DIMASING-MASING WILAYAH PEMERATAAN PEMBANGUNAN ANTAR WILAYAH
10
3 DIMENSI PEMBANGUNAN JOKOWI-JK DALAM RPJMN 2015-2019
MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DGN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH & DESA MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PENGEMBANGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH PENATAAN DAERAH OTONOMI BARU PENGURANGAN OVERHEAD COST (BIAYA RUTIN) UNTUK DIALOKASIKAN BAGI PELAYANAN PUBLIK PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN PULAU-PULAU TERPENCIL
11
3 DIMENSI PEMBANGUNAN JOKOWI-JK DALAM RPJMN 2015-2019
PEMBANGUNAN PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI DILUAR JAWA INDUSTRIALIASI DI LUAR JAWA PENYEDIAAN LAHAN KAWASAN INDUSTRI KONEKTIVITAS INSENTIF FISKAL DAN NON FISKAL IKIM INVESTASI PTSP * PERDA BERMASALAH PENYEDIAAN TENAGA TERAMPIL MENSOSIALISASIKAN MENTAL KEWIRAUSAHAAN SCIENCE DAN TECHNO PARK
12
MENGOPTIMALKAN SINERGITAS ANTARA 3 (TIGA) DIMENSI PEMBANGUNAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TTG PEMDA PENYELENGARAAN URUSAN MELIPUTI URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT ABSOLUT, KONKUREN & PEMERINTAHAN UMUM. PENYELENGGARAAN URUSAN SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DOB, TERLEBIH DAHULU HARUS MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM DAMPAK EKOLOGIS (PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN, KELAUTAN, SERTA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ) TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KEPADA DAERAH & MENIMBULKAN DAMPAK EKOLOGIS MELEWATI BATAS-BATAS ADMINISTRASI DAERAH KAB/KOTA MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI. PENGATURAN SANKSI BAGI KDH/WKDH DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH SANKSI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERUPA TEGURAN TERTULIS, TIDAK DIBAYARKAN HAK-HAK KEUANGAN, MENGIKUTI PROGRAM PEMBINAAN KHUSUS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN TETAP
13
PERANGKAT DAERAH PELAYANAN PUBLIK INOVASI DAERAH
DIBENTUK TIPOLOGI DINAS ATAU BADAN DAERAH SESUAI DENGAN BESARANNYA AGAR TERBENTUK PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN/SESUAI BEBAN KERJA. PEMBENTUKAN PERANGKAT DRH HARUS DIDASARKAN PADA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN DRH DGN MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DRH (RIGHT SIZING) KELURAHAN SELAKU PERANGKAT KECAMATAN PEMDA KAB/KOTA MENGALOKASIKAN ANGGARAN DLM APBD KAB/KOTA UNTUK PEMBANGUNAN SARPRAS & PEMBERDAYAAN MASY. DI KELURAHAN PERANGKAT DAERAH PEMDA WAJIB MEMBANGUN MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK ANTARA LAIN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK YANG DITUANGKAN DLM BENTUK MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KEPADA MASYARAKAT, BENTUK PTSP, PENYEDERHANAAN PERIZINAN, DLL PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH DAPAT MELAKUKAN INOVASI YAITU SEMUA BENTUK PEMBAHARUAN YG DILAKUKAN DLM RANGKA PENYELENGGARAAN URUSAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP YG TERTUANG DLM UU 23/2014 TTG PEMDA YAKNI PENINGKATAN EFISIENSI; PERBAIKAN EFEKTIVITAS; PERBAIKAN KUALITAS PELAYANAN; TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN; BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN UMUM; DILAKUKAN SECARA TERBUKA; DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN HASILNYA TIDAK UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI. INOVASI DAERAH
14
PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN
DAERAH DAPAT MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) TERUTAMA UNTUK MEMBERIKAN KEMANFAATAN EKONOMIS BAGI MASYARAKAT PEREKONOMIAN DAERAH MEKANISME FORMULA DAU YANG MENJADIKAN WILAYAH LAUTNYA SEBAGAI VARIABEL DLM PENGHITUNGAN DAU & MELALUI FORMULASI DAK YG MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DRH PROV. YG BERCIRI KEPULAUAN. OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGALOKASIKAN DANA PERCEPATAN DI LUAR DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN
15
OTONOMI DAERAH DALAM MEMBANGUN DAERAH
KEBIJAKAN OTDA MELALUI UU NO. 23 TAHUN 2014 DIHARAPKAN MAMPU MENINGKATKAN DAYA SAING DGN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, KEISTIMEWAAN & KEKHUSUSAN SERTA POTENSI & KEANEKARAGAMAN DAERAH DLM SISTEM NKRI. TANGGUNGJAWAB PEMERINTAHAN DAERAH DITEKANKAN PADA BAGAIMANA MEMANFAATKAN KEARIFAN, POTENSI, INOVASI, DAN KREATIVITAS DAERAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL DI TINGKAT LOKAL YANG SECARA AGREGAT AKAN MENDUKUNG PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL. PEMERINTAHAN DAERAH PEMDA DPRD GUB, BUP, WALKOT DIPILIH SCR DEMOKRASI (LANGSUNG) DPRD DIPILIH MELALUI PEMILU DPRD & KDH BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARAAN PEMDA YG DIBERI MANDAT RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH & MERUPAKAN MITRA SEJAJAR DLM MENJALANKAN FUNGSINYA 15
16
M E A BONUS DEMOGRAFI LINGKUNGAN STRATEGIS
……OTONOMI DAERAH LINGKUNGAN STRATEGIS M E A BONUS DEMOGRAFI SDM APARATUR DAERAH HARUS PROAKTIF DALAM MENYIKAPI BERBAGAI DINAMIKA KEHIDUPAN MASYARAKAT, SERTA SELALU MEMPELAJARI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TERMASUK MEMPERHATIKAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS REGIONAL DENGAN BERLAKUNYA MASYARAKAT EKONOMI ASIA (MEA). OTONOMI DAERAH DITUNTUT UNTUK MENGHARMONISKAN PEMANFAATAN BERBAGAI SUMBER DAYA LOKAL DAN KEARIFAN DAERAH DENGAN TETAP MENJAMIN KESEIMBANGAN DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN. KESEMUANYA INI MEREFLEKSIKAN PERLUNYA PERSIAPAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN MASYARAKAT, TERUTAMA BAGI GENERASI MUDA DALAM MENGHADAPI BONUS DEMOGRAFI PADA TAHUN YANG AKAN DATANG.
17
PELUANG DAN TANTANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
OTDA AKAN BERKONTRIBUSI DLM MENINGKT & MEMPERKUAT TINGKAT PEREKONOMIAN MASY. DI DRH YG PD GILIRANNYA MENGURANGI KEMISKINAN, MENINGKT KUALITAS KES., DIK., MENDORONG PENCIPTAAN LAP. PEKERJAAN, MENJAGA KELESTARIAN SDA & LH, SERTA KERUKUNAN ANTAR SUKU & AGAMA DLM BINGKAI NKRI. TK. PEREKONOMIAN DI DRH & NAS. BERKONTRIBUSI DLM MEMINIMALISIR BERBAGAI PENGARUH-PENGARUH DR DLM & LUAR NEGERI YG MEMUNCULKAN TINDAKAN RADIKALISME SERTA MENGANCAM KEAMANAN DLM NEGERI TERMASUK MENGACAUKAN KEAMANAN & PERDAMAIAN GLOBAL. OTDA MELALUI PILKADA LANGSUNG MENDORONG MUNCULNYA PARA PEMIMPIN DAERAH YANG KAPABEL DAN AKSEPTABEL MELALUI PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG, TERMASUK JUGA UNTUK MENDAPATKAN PEMIMPIN DAERAH YANG PEDULI SERTA DAPAT MERESPON CEPAT. TANTANGAN OTDA DITUNTUT UTK SEMAKIN MEMPERERAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DI TENGAH-TENGAH KEMAJEMUKAN DI TINGKAT LOKAL, REGIONAL, DAN NASIONAL. OTDA DITUNTUT UTK MENUMBUHKAN KEMANDIRIAN PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DRH YG ASPIRATIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. OTDA DITUNTUT UNTUK MENGHARMONISKAN PEMANFAATAN BERBAGAI SUMBER DAYA LOKAL DAN KEARIFAN DRH DGN TETAP MENJAMIN KESEIMBANGAN & KELESTARIAN LINGKUNGAN. MOMENTUM REGIONAL & GLOB. MEMBERIKAN TANTANGAN BAGI SETIAP DRH UTK MENINGKT DAYA SAING DGN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, KEISTIMEWAAN & KEKHUSUSAN SERTA POTENSI & KEANEKARAGAMAN DRH. OTDA MENJADI FAKTOR PENGUAT BAGI SETIAP DRH DLM MENGHADAPI KEBIJAKAN MEA DAN TANTANGAN BONUS DEMOGRAFI PADA TAHUN YANG AKAN DATANG.
18
Terima Kasih KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.