Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN"— Transcript presentasi:

1 PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
Modul perkuliahan Perancangan Peraturan Negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Susunan bentuk kalimat dari pengaturan yang diusulkan dalam Ketentuan2 Materi dari suatu rancangan peraturan dinilai berdasarkan kriteria kemudahan pemahaman. Kriteria ini melahirkan pertanyaan, dapatkah para pihak yang dituju dan lembaga pelaksana langsung memahami bagaimana rancangan tersebut mengatur mereka berperilaku? Kriteria accessibility ini mewajibkan perancang untuk memastikan bahwa rancangan yang disusunnya mudah dipahami oleh para pihak yang dituju. smarticle-fhui/ppn2012

3 Pemahaman terhadap kalimat bergantung pada 2 prinsip, yaitu: mengenal kata2 dan melihatnya dalam urutan yang benar. Dengan demikian, pemahaman terhadap apa yang dibaca bergantung pada bagaimana logisnya kalimat pengaturan itu tertulis. smarticle-fhui/ppn2012

4 Who Does What Pattern: ‘Siapa Melakukan Apa’
smarticle-fhui/ppn2012

5 Mengingat Ketentuan2 Materi merupakan kelompok ketentuan yang terutama mengandung peraturan2 yang memerintahkan, melarang, atau mengizinkan para pihak yang dituju untuk berperilaku sebagaimana ditentukan, maka kalimat pengaturan yang dibuat harus menjelaskan dengan baik mengenai siapa yang dituju dan apa yang diperintahkan kepada mereka. smarticle-fhui/ppn2012

6 Suatu kalimat yang dirancang untuk mengatur perilaku harus mengandung subyek dan predikat.
Subyek mengenai siapa, yaitu setiap orang atau sekelompok orang yang diwajibkan, dilarang atau dibolehkan oleh ketentuan2 dalam rancangan perat. per-uu-an. Predikat merupakan kata kerja, yaitu apa yang diwajibkan, dilarang, atau dibolehkan untuk dilakukan oleh subyek. smarticle-fhui/ppn2012

7 Perhatikan: Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sehari menjelang hari raya, ibu mengantarkan sebagian gulai dan masakan lain yang dimasaknya kepada nenek. smarticle-fhui/ppn2012

8 Kata bantu itu meliputi: wajib atau harus, dapat, dan dilarang.
Untuk membedakannya dengan kalimat informatif, maka kalimat yang dirancang untuk mengatur perilaku (juga) harus memasukkan suatu kata bantu yang dilekatkan pada kata kerja. Dengan demikian kalimat tersebut menjadi kalimat yang normatif. Kata bantu itu meliputi: wajib atau harus, dapat, dan dilarang. smarticle-fhui/ppn2012

9 Catatan: meskipun merupakan bagian dari pasal, ayat bukan merupakan satuan acuan pengaturan. Pembentukan ayat, yaitu dengan ‘memecah’ ketentuan dalam suatu pasal menjadi beberapa bagian, hanya merupakan cara perancang untuk mempermudah pemahaman pembaca atas ketentuan dalam pasal yang bersangkutan. smarticle-fhui/ppn2012

10 Pasal (…) Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang didapatkannya dengan cara mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang harus berisi keterangan mengenai nama, nomor kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, alamat tempat tinggal, pekerjaan, alamat tanah yang akan didirikan bangunan, pelaksana dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pendirian bangunan, dan lampiran mengenai gambar rancang bangunan. smarticle-fhui/ppn2012

11 b. nomor kartu tanda penduduk; c. nomor pokok wajib pajak;
Pasal (…) (1). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan. (2). Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. (3). Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berisi keterangan mengenai: a. nama; b. nomor kartu tanda penduduk; c. nomor pokok wajib pajak; d. alamat tempat tinggal; e. pekerjaan f. alamat tanah yang akan didirikan bangunan; g. pelaksana dan waktu pelaksanaan pendirian bangunan, dan h. lampiran mengenai gambar rancang bangunan. smarticle-fhui/ppn2012

12 Mengidentifikasikan Pelaku: Pedoman2 Untuk Menentukan ‘Siapa’
smarticle-fhui/ppn2012

13 Subyek sebagai pelaku yang melakukan tindakan
Setiap karyawan yang telah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun harus menerima tunjangan hari raya agama. siapa subyek di dalam ketentuan tersebut? apakah ada perintah kepadanya untuk melakukan sesuatu? bagaimana bila ia tidak melakukannya? Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya agama kepada setiap karyawan yang telah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun. Pedoman 1 Subyek sebagai pelaku yang melakukan tindakan smarticle-fhui/ppn2012

14 Subyek memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan
Setiap anak harus memiliki Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat sebelum berumur 3 (tiga) tahun. apakah anak tersebut adalah subyek yang mampu untuk melalukan tindakan yang diperintahkan kepadanya? apakah ia bisa mematuhi aturan itu? Setiap orang tua wajib mendaftarkan anaknya ke Kantor Catatan Sipil setempat untuk memperoleh Akte Kelahiran sebelum anak tersebut berumur 3 (tiga) tahun. Pedoman 2 Subyek memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan smarticle-fhui/ppn2012

15 Subyek bukan benda mati
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia... apakah surat tersebut adalah subyek yang mungkin melakukan tindakan dimaksud? apakah ia yang harus melakukan tindakan itu? Pelaku usaha dilarang membuat Perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.... Pedoman 3 Subyek bukan benda mati smarticle-fhui/ppn2012

16 Gunakan kalimat aktif dan bukan pasif
Saksi yang tuna rungu wajib disediakan seorang penafsir untuk menjelaskan maksud dari saksi, dan juga pertanyaan dari hakim, jaksa, dan/atau penasihat hukum pada waktu persidangan. apakah ia subyek dari ketentuan tersebut? siapa yang diperintahkan untuk menyediakan seorang penafsir baginya? Hakim majelis wajib menyediakan seorang penafsir bagi saksi yang tuna runggu untuk menjelaskan maksud dari saksi tersebut, dan juga pertanyaan dari hakim, jaksa, dan/atau penasihat hukum pada waktu persidangan. Pedoman 4 Gunakan kalimat aktif dan bukan pasif smarticle-fhui/ppn2012

17 Gunakan kata tunggal dan bukan jamak pada subyek
Karyawan-karyawan pada bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah harus bekerja pada hari Sabtu. apakah subyek aturan tersebut berarti sekelompok karyawan? bagaimana jika seorang karyawan tidak melaksanakan aturan itu? Karyawan pada Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah wajib bekerja pada hari Sabtu. Pedoman 5 Gunakan kata tunggal dan bukan jamak pada subyek smarticle-fhui/ppn2012

18 Mengidentifikasikan Pelaku: Pedoman2 Untuk Menentukan ‘Siapa’
subyek sebagai pelaku yang melakukan tindakan; subyek memiliki kemampuan melakukan tindakan; subyek bukan benda mati; gunakan kalimat aktif dan bukan pasif; dan gunakan kata tunggal dan bukan jamak pada subyek smarticle-fhui/ppn2012

19 Memerintahkan Perilaku: Pedoman2 Untuk Merumuskan ‘Apa’
smarticle-fhui/ppn2012

20 Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
bandingkan: Polisi, Jaksa, atau Hakim dilarang menghalangi setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum. Pedoman 1 Mengacu pada perilaku dan bukan hak & kewajiban smarticle-fhui/ppn2012

21 Mengacu pada perilaku dan bukan pelaku
Tidak seorangpun dapat menerbitkan Resi Gudang tanpa ijin tertulis dari Lembaga Resi. bandingkan: Setiap orang dilarang menerbitkan Resi Gudang tanpa ijin tertulis dari Lembaga Resi. Pedoman 2 Mengacu pada perilaku dan bukan pelaku smarticle-fhui/ppn2012

22 Memerintahkan Pelaku: Pedoman2 Untuk Merumuskan ‘Apa’
mengacu pada perilaku dan bukan hak atau kewajiban; dan mengacu pada perilaku dan bukan pelaku: menetapkan kewajiban untuk bertindak; memberikan kewenangan memilih tindakan; atau mengatur larangan untuk bertindak. smarticle-fhui/ppn2012

23 terima kasih. semoga bermanfaat!
SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 Tel: Fax: Mobile: smarticle-fhui/ppn2012


Download ppt "PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google