Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sistem Layanan Informasi Publik
IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PUBLIK Jakarta, 16 February 2016 disampaikan oleh : soekartono ė-mail : KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI PUSAT INFORMASI DAN HUMAS © 2016
2
DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UUD 1945 ps. 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UUD 1945 ps. 28J : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. UU NO. 14 Tahun 2008 PP No. 61 Tahun 2010 Perki No. 1 Tahun 2010 Perki No. 1 Tahun 2013 UU lain yg terkait secara prosedur dan subtansi
3
TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK WARGA NEGARA INDONESIA
BADAN PUBLIK WARGA NEGARA INDONESIA 1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; 4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. UNTUK
4
--- KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ---
DANA ( UU NO. 17 TH.2003 ) BADAN PUBLIK (FUNGSI & TUGAS POKOK) ( UU NO.39 TAHUN 2008 ) INFORMASI PUBLIK ( UU NO.14 TH.2008 ) BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK NEGARA : Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan Lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; ORGANISASI NON-PEMERINTAH : Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. INFORMASI PUBLIK Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
5
--- HAK DAN KEWAJIBAN ---
DANA BADAN PUBLIK (FUNGSI & TUGAS POKOK) INFORMASI PUBLIK (UU NO.14 TH.2008) PEMOHON INFORMASI PUBLIK HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK 1. Memperoleh informasi Melihat & Mengetahui Mendapatkan salinan melalui permohonan dengan mengajukan permintaan disertai alasan Menghadiri pertemuan yg bersifat terbuka 2. Menyebaluaskan 3. Mengajukan gugatan KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK Menggunakan Sesuai Per – UU Mencantumkan Sumber dari mana memperolehnya baik untuk kepentingan sendiri/ keperluan publikasi HAK Rahasia Negara Rahasia Bisnis Rahasia Jabatan Rahasia Pribadi KEWAJIBAN Menunjuk PPID Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya Membuat dan Mengembangkan S I D untuk mengelola IP secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah Mengumumkan layanan informasi publik
6
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 1 NO TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public.
7
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI --- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. ORGANISASI DAN TATA KERJA PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN P P I D P P I D BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PELAYANAN INFORMASI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER ARSIPARIS PRANATA HUMAS Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan :
8
ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan : Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17; Tidak disediakannya informasi berkala; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. WAKTU MENJAWAB ≤ 30 HARI KERJA POTENSI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
9
? PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK 2 26
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN 2 DANA (UU NO.17 TH. 2003) BADAN PUBLIK UU NO.39 TH.2008 : Kementerian Negara INFORMASI PUBLIK (UU NO.14 TH.2008) PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INF. YANG DIKECUALIKAN INF. ATAS DASAR PERMINTAAN BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT RAHASIA NEGARA ? RAHASIA BISNIS 26 RAHASIA PRIBADI RAHASIA JABATAN
10
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Informasi tentang profil Badan Publik Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit dibawahnya; Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja , profil singkat pejabat struktural; Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik ; Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik; Ringkasan laporan keuangan; Rencana dan L R A Neraca Laporan Arus Kas dan C A L K Daftar Aset dan Investasi Ringkasan laporan akses Informasi Publik; Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan; Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik; informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang; Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa; Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat.
11
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Standar pengumuman informasi serta merta Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Daftar Informasi Publik Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan Data perbendaharaan atau inventaris Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Agenda kerja pimpinan satuan kerja Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
12
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka
13
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. KANAL SOP
14
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI
IP DIKECUALIKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UU NO. 14 TAHUN 2008, PASAL 17 Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; 5 Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 7 Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Dapat Mengungkapkan merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 4 Dapat Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. ∞ UNDANG-UNDANG UU NO.14 TAHUN 2008 PENGUJIAN KONSEKUENSI KEPATUTAN KEPENTINGAN UMUM
15
CONTOH IP DIKECUALIKAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN NO. JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Dokumen keuangan Negara (Lap.Keuangan Sebelum Diaudit (Unaudited) (Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun) pasal 1, ayat 10 UU No.15 Tahun 2004 UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; ps.10 : Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat : (a). meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (b). mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 30 ayat (1) Presiden menyampaikan rancangan undang- undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. ... Tahun II TUGAS DAN FUNGSI Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, ... Tahun
16
KEWENANGAN PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK SESUAI KETENTUAN UNDANG - UNDANG
LAPORAN KEUANGAN NO. KEWENANGAN MENYAMPAIKAN PENERIMA 1. Presiden Laporan Keuangan Audited DPR 2. Gubernur Bupati Walikota DPRD 3. Kepala Satuan Kerja Dokumen Keuangan Auditor 4. Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Ringkasan Laporan keuangan Audited : Rencana dan L R A Neraca Laporan Arus Kas dan C A L K Daftar Aset dan Investasi Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia
17
--- ASPEK HUKUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK --- H A K KEWAJIBAN
( UU NO.14 TH.2008 ) PEMOHON BADAN PUBLIK MENGAJUKAN KEBERATAN PENYELESAIAN SENGKETA MENGAJUKAN GUGATAN Gugatan ke Pengadilan P T U N Kasasi Mahkamah Agung KETENTUAN PIDANA Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah).
18
--- ASPEK HUKUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ---
TERHADAP PEMBERIAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pasal 54 : Setiap Orang/Kelompok orang/Badan Hukum/Badan Publik yang dengan sengaja dan tanpa hak : mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh juta rupiah).
19
--- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ---
KOMPONEN --- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK --- LAYANAN LANGSUNG PENGUMUMAN DESK LAYANAN INFORMASI √ PETUGAS LAYANAN INFORMASI JAM LAYANAN INFORMASI DAFTAR INFORMASI PUBLIK TARIF/BIAYA MEKANISME WAKTU PROSES MAKLUMAT FORMULIR 10. S O P 3
20
FORM PERMINTAAN IP NO. REGISTRASI
21
NO. REGISTRASI
23
No.Pendaftaran
25
Semoga Bermanfaat Sekian ………. Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.