Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Oleh : Moh. Farid Rahman Disampaikan dalam Acara Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah PNS Universitas Brawijaya, 22 November 2016
2
Dasar Hukum Undang-undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Keputusan Kepala BKN No. 12 Th 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 99 Th 2000, sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Th 2002 Keputusan Kepala BKN No. 11 Th 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
3
Prinsip Kenaikan Jabatan dan Pangkat
UU Nomor 43 Tahun 1999 sbg perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 17 : PNS diangkat dalam Jabatan dan Pangkat tertentu Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pengangkatan PNS dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
4
JABATAN PNS PP No. 99 Th 2000 Jo. No. 12 Th 2002
JABATAN STRUKTURAL : suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. JABATAN FUNGSIONAL : kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU : kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5
Pangkat dan Kenaikan Pangkat : PP No. 99 Th 2000 Jo. No. 12 Th 2002.
PANGKAT adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. KENAIKAN PANGKAT adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP ini. Kenaikan Pangkat PNS secara Sistem : Kenaikan Pangkat REGULER Kenaikan Pangkat PILIHAN
6
Kenaikan Pangkat secara SISTEM
Kenaikan Pangkat REGULER : penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Dilaksanakan minimal 4 tahun setelah menduduki pangkat terakhir. Kenaikan Pangkat PILIHAN : kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. Dilaksanakan minimal 1 tahun setelah menduduki pangkat terakhir.
7
Kenaikan Pangkat & Jabatan
JABATAN FUNGSIONAL UMUM KENAIKAN PANGKAT REGULER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL
8
Nama dan Susunan Pangkat
GOL/RUANG JURU MUDA I/a PENATA MUDA TK I III/b JURU MUDA TK I I/b PENATA III/c JURU I/c PENATA TK I III/d JURU TK I I/d PEMBINA IV/a PENGATUR MUDA II/a PEMBINA TK I IV/b PENGATUR MUDA TK I II/b PEMBINA UTAMA MUDA IV/c PENGATUR II/c PEMBINA UTAMA MADYA IV/d PENGATUR TK I II/d PEMBINA UTAMA IV/e PENATA MUDA III/a
9
Batas Kenaikan REGULER
Golongan Ruang Pengangkatan Pertama (Keputusan Kepala BKN No. 11 Th 2002) No IJAZAH*) GOL/RUANG Batas Kenaikan REGULER 1 SD I/a II/a 2 SLTP I/c II/c 3 SLTA DIPLOMA I III/b 4 DIPLOMA II II/b 5 DIPLOMA III III/c 6 DIPLOMA IV S1 III/a III/d 7 S2 Dokter Apoteker IV/a 8 S3 IV/b Catatan : *Ijazah dari PTN atau PTS terakreditasi, Ijazah dari PT-LN hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat oleh Menteri.
10
Kenaikan Pangkat REGULER PP Nomor 12 Th 2002, Pasal 6 dan 7, Kep KBKN No 12 Th 2002
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang : Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktual atau jabatan fungsional tertentu; dan Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat regular dapat diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan : Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11
Kenaikan Pangkat REGULER PP Nomor 12 Th 2002, Pasal 6 dan 7, Kep KBKN No 12 Th 2002
Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12
Ujian DINAS KEPUTUSAN KBKN NOMOR 12 TAHUN 2002
Umum Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas. Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu : Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadimenjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
13
Kapan dilaksanakan Ujian Dinas (Peraturan Internal Unit Kerja)
Ujian Dinas Tingkat I PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d), dengan masa kerja dalam pangkat minimal 2 (dua) tahun Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; Belum mengikuti diklat SEPADA/ADUM/DIKLATPIM IV. Ujian Dinas Tingkat II PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d), dengan masa kerja dalam pangkat minimal 2 (dua) tahun; Pendidikan minimal Sarjana atau sederajat; Belum mengikuti diklat SEPADYA/SPAMA/DIKLATPIM III; Menduduki jabatan eselon IV.
14
Kenaikan Pangkat PILIHAN PP Nomor 12 Th 2002, Pasal 9
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang : menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden; menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; diangkat menjadi pejabat negara; memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
15
Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 12 Th 2002, Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
16
Susunan Jabatan Struktural
No Eselon Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang TERENDAH TERTINGGI Pangkat Gol/Ruang 1 I a Pemb Utama IV/e 2 I b Pemb Utama Madya IV/d 3 II a Pemb Utama Muda IV/c 4 II b Pembina Tk I IV/b 5 III a Pembina IV/a 6 III b Penata Tk I III/d 7 IV a Penata III/c 8 IV b Penata Muda Tk I III/b 9 V Penata Muda III/a Catatan : setelah adanya UU no 5 Th 2014 ttg ASN, eselon disetarakan
17
Contoh : Seorang Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Fakultas MIPA UB. Dalam hal demikian, maka batas jenjang pangkat tertinggi Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, karena Kepala Bagian adalah eselon III a yang jenjang pangkat terendahnya Pembina golongan ruang IV/a dan tertinggi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
18
Contoh Kasus : Seorang Pegawai Negeri Sipil UB, Morinda, S.Sos dengan jenjang pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April Pada tanggal 7 Mei 2015 di angkat dalam jabatan Kepala Bagian Tata Usaha pada Fakultas X (eselon III a ) dan dilantik tanggal 20 Mei 2015. Dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, apabila telah lulus ujian dinas tingkat II, atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (SPAMA/SPADYA), dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya .
19
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu ) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu : Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif. Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama
20
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila : sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
21
PNS dg Jabatan Fungsional Tertentu PP No. 99 Tahun 2000, pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila: sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
22
Perhitungan Angka Kredit Dosen
Dosen mempunyai Jabatan Fungsional Tertentu Kanaikan pangkat dosen termasuk kenaikan pangkat pilihan Kenaikan pangkat dosen dengan pemenuhan angka kredit tertentu Perhitungan angka kredit dosen diatur melalui : Permenpan-RB RI No. 46 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, beserta Lampiran 1-2, Lampiran 3 dan Lampiran 4-12.
23
PNS yg memperoleh Ijazah
PNS yang memperoleh : STTB/Ijazah SLTP atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c; STTB/Ijazah SLTA, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a; STTB/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c; Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c
24
Persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila : diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh; sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (penyesuaian ijazah).
25
Turunan Peraturan Internal Institusi terkait dengan Ijazah PNS
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk: Pendidikan SLTP atau yang sederajat, sekurang-kurangnya berpangkat juru muda tingkat I Golongan Ruang I/b; Pendidikan SLTA, Diploma I, atau yang sederajat, sekurang-kurangnya berpangkat Juru Golongan Ruang I/c; Pendidikan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II, sekurangkurangnya berpangkat Pengatur Muda Golongan Ruang II/a; Pendidikan Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III, sekurang- kurangnya berpangkat Pengatur Muda Golongan Ruang II/a; Pendidikan Sarjana (S1), atau Diploma IV, sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Golongan Ruang II/c; Pendidikan Dokter, Apoteker, Magister/Pascasarjana (S2), Profesi, atau pendidikan lain yang setara, sekurang-kurangnya berpangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a; dan Pendidikan Doktor (S3), atau pendidikan lain yang setara, sekurangkurangnya berpangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b.
26
PNS yg dipekerjakan di luar instansi
Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila : sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
27
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Pasal 27 Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila : memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama : sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir; sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang- kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku : tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia; tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun."
28
Kenaikan Pangkat/Jabatan Jabatan Fungsional
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan. dikecualikan dari ujian dinas pangkat boleh lebih tinggi dari Pimpinan
29
PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi Pasal 17 ayat (2)
30
JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial STRUKTURAL
non angka kredit (JF Umum) Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, KARIER: KP REGULER, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Caraka, Pengumpul Data, Pengolah data, Pemroses Kepegawaian, Pengadministrasi Umum, dll FUNGSIONAL angka kredit (JF tertentu) Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, bersifat kemandirian; ditetapkan oleh MENTERI PAN dan RB Contoh: Dosen, Guru, Auditor, Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Lab Pendidikan; 115 JFT
31
JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik
32
Angka Kredit Dosen dan Jabatan Akademik
NO JABATAN AKADEMIK GOLONGAN AK 1 ASISTEN AHLI III/a 100 III/b 150 2 LEKTOR III/c 200 III/d 300 3 LEKTOR KEPALA IV/a 400 IV/b 550 IV/c 700 4 GURU BESAR IV/d 850 IV/e 1050
33
DISTRIBUSI TRI DHARMA NO JABATAN KUALIFIKASI AKADEMIK UNSUR UTAMA
UNSUR PENUNJG DIK LIT PENGMAS 1 ASISTEN AHLI MAGISTER > 55% > 25% < 10% 2 LEKTOR > 45% > 35% 3 LEKTOR KEPALA MAGISTER/ DOKTOR > 40% 4 GURU BESAR DOKTOR
34
PRANATA KOMPUTER, ANALIS KEPEGAWAIAN, PRANATA LAB PENDIDIKAN
KUALIFIKASI & JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN AHLI UTAMA IV/d – IV/e AHLI MADYA IV/a – IV/c AHLI MUDA III/c – III/d AHLI PERTAMA III/a – III/b MINIMAL S1 LITBANG, KONSEP/ TEORI METODE OPERASIONAL PENERAPAN DISIPLIN ILMU JABFUNG KETERAMPILAN PENYELIA III/c – III/d PELAKSANA LANJUTAN III/a – III/b PELAKSANA II/b – II/d PELAKSANA PEMULA II/a MINIMAL SMU/SMK MAKSIMAL D3 TEKNIS OPERASIONAL PENERAPAN KONSEP/ METODE OPERASIONAL PRANATA KOMPUTER, ANALIS KEPEGAWAIAN, PRANATA LAB PENDIDIKAN
35
Pranata Laboratorium Pendidikan
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 tentang JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA PLP: Jabatan yg mempunyai ruang lingkup tugas, tg jawab,dan wewenang untuk melakukan pengelolaan lab pendidikan yg diduduki PNS dengan HAK dan KEWAJIBAN yg diberikan oleh pejabat yg berwenang
36
Persyaratan Pengangkatan PLP
PLP TERAMPIL Berijazah SMA Pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK PLP AHLI Berijazah S1/D-IV Pangkat minimal Penata Muda, gol. ruang III/a
37
ARSIPARIS DASAR HUKUM PERATURAN MENPAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 ttg Jabfung Arsiparis dan Angka Kreditnya Keputusan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 18 Tahun 2009 dan No. 21 Tahun 2009 tentang Juklak Jabfung Arsiparis dan Angka Kreditnya KEPPRES RI NO. 46 Tahun 2007
38
Pengertian dan Tugas Pokok ARSIPARIS
Arsiparis adalah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang dan untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. Tugas pokok Arsiparis : melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi: ketatalaksanaan kearsipan, pengolahan arsip,perawatan da pemeliharaan arsip, pelayanan kearsipan, dan publikasi kearsiapan; bimbingan dan supervisi kearsipan dan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.
39
PUSTAKAWAN Dasar Hukum: Keputusan Menpan Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002
PP Nomor 16 Tahun 1994 KEPPRES RI Nomor 87 Tahun 1999
40
Persyaratan Pengangkatan Pustakawan
Pustakawan TERAMPIL Berijazah D-II Pangkat minimal Pengatur Muda Tk I gol. ruang II/b DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK Pustakawan AHLI Berijazah S1/D-IV Pangkat minimal Penata Muda, gol. ruang III/a
41
Perpindahan TERAMPIL ke AHLI
Pejabat fungsional kategori KETERAMPILAN yang memperoleh ijasah D-IV/S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional kategori KEAHLIAN apabila : kualifikasi pendidikan sesuai lulus diklat kompetensi kategori keahlian telah menduduki golongan ruang III/a memenuhi angka kredit yang ditentukan setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik
42
Terima Kasih Setiap Tetes Keringat untuk Berkarya ..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.