Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HPI
Devica Rully, SH., MH., LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL MEI 2017
2
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu memahami secara mendalam tentang Perbuatan melawan hukum dalam Hukum Perdata Internasional. Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan mengenai Perbuatan Melawan Hukum di dalam Hukum Perdata Internasional.
3
Peristilahan Istilah “perbuatan MELAWAN hukum” dikenal dalam bacaan HPI sebagai onrechtmatige daad.
4
Masalah HPI yang timbul
Penetuan kualitas PMH Penetapan ganti rugi Berkaitan titik taut sekunder
5
Syarat- Syarat Dan Unsur PMH dalam HPI
Harus ada perbuatan, Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa; Ada kerugian. Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul. Mengandung unsur asing Perkecualian PMH yang hilang sifat Melawan Hukum nya yaitu ada alasan pembenar dan pemaaf.
6
Hubungan kausal, Schutznorm theory
Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung- jawankan atas kegiatan yang disebabkan oleh perbuatan tersebut
7
Kemungkinan jenis penuntutan dalam PMH
Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula . Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hokum Larangan untuk melakukan suatu perbuatan. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
8
Asas dan Doktrin HPI dalam menjawab masalah
Lex loci delicti comissi, termasuk penetapan tentang perikatan yang terbit dari perbuatan itu Penetapan ganti rugi dsb diatur berdasarkan hukum tempat timbulnya akibat. Lex fori termasuk penetapan hak dan tanggung jawab para pihak terlibat Penetuan kualits ditentukan berdasarkan hukum yang memiliki kaitan signifikan Harus memperhatikan kebijakan umum negara yang terlibat untuk memberlakukan kaidah hukum internnya.
9
Dalam HPI Inggris berkembang suatu general rule:
Ganti rugi berdasarkan lex loci delicti ditolak jika bukanPMH yang diajukan di Pengadilan. Penggugat harus membuktikan agar PMH dapat diperkarakan.
10
Ajaran tentang Perbuatan Melawan Hukum
Ajaran Klasik Lex loci delicti commissi Lex Fori Kombinasi lex loci dan lex fori The Proper Law of the Tort The Most Characteristic Locality
11
Alasan Pro Lex Loci Delicti
Mudah menentukan hukum yang berlaku. Lex loci delicti memberikan perlindungan harapan sewajarnya bagi khalayak ramai. Bersifat preventif, bagi korban maupun pelanggar. Memberikan kepastian hukum bagi si pelanggar, sehubungan dengan hukum yang berlaku baginya. Uniformitas keputusan.
12
Keberatan-keberatan terhadap Lex Loci Delicti
Suatu hard and fast rule Perlu dilakukan pelembutan terhadap aplikasi hukum atas suatu PMH. Perlindungan harapan publik bersifat petitio principii Perlindungan terhadap publik dapat diberikan jika sudah jelas hukum mana yang akan diberlakukan. Sifat preventif adalah relatif Tidak ada kesatuan universal terhadap penerimaan ajaran ini Penentuan locus tidak selalu simpel dan mudah Kurang sesuai dengan milieu sosial
13
2 – Lex Fori Hukum Sang Hakim diterapkan dalam mengadili suatu perkara PMH Internasional. Penerapan lex fori didasarkan pada pertimbangan praktis: “locus” sukar untuk ditentukan. Lex fori memberikan kepastian hukum, untuk pemenuhan syarat-syarat dan batasan akibat-akibat suatu PMH.
14
Mencari “Locus” Tempat terjadinya kerugian
Penitikberatan pada tempat di mana kerugian timbul. Dianut oleh Amerika Serikat Pasal 377 Restatement of Conflict of Laws: “The place of wrong is in the state where the last event necessary to make an actor liable for an alleged tort takes place.” Tempat dilakukannya perbuatan Dianut oleh kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental Kombinasi kebebasan memilih Korban dapat memilih hukum yang akan digunakan.
15
3 – Kombinasi Lex Loci & Lex Fori (Inggris) (1)
Philips v. Eyre (1870) Philips menggugat Eyre, mantan Gubernur Jamaica, karena perbuatan Eyre yang secara sewenang-wenang memenjarakannya, di muka pengadilan Inggris. Pemerintah Jamaica memberlakukan “Act of Indemnity” yang berlaku surut dan mengesahkan perbuatan Eyre. Pengadilan Inggris mengganggap Act tersebut sah.
16
3 – Kombinasi Lex Loci & Lex Fori (Inggris) (2)
Pertimbangan dari Willes, J: Harus terpenuhi syarat “actionability”: “First, the wrong must be of such a character that it would have been actionable if committed in England ….” Harus terpenuhi syarat “justifiability”: “Secondly, the act must not have been justifiable by the law of the place where it was done.” Similarity/Similitude Principle
17
3 – Kombinasi Lex Loci & Lex Fori (Jerman)
Pada asasnya di Jerman berlaku lex loci delicti untuk suatu perbuatan MELAWAN hukum. Pasal 12 EGBGB memberikan pembatasan: Orang-orang Jerman tidak dapat dituntut di Jerman untuk PMH yang dilakukan di luar negeri untuk jumlah ganti kerugian yang lebih besar dari apa yang wajib menurut ketentuan hukum Jerman. Suatu manifestasi dari Vorbehaltklausel.
18
4 – The Proper Law of the Tort
Morris: menerapkan parameter the proper law of the contract untuk perkara-perkara PMH. The Proper Law of the Tort adalah hukum yang memiliki hubungan paling riil (the most real connection): Melakukan “individualisasi” dari setiap kasus PMH yang dihadapi. Memperhatikan social surroundings dari tiap-tiap peristiwa. Berdasarkan hal-hal yang sifatnya kasuistis, dapat ditemukan hukum yang tepat (the proper law).
19
5 – The Most Characteristic Locality
Rabel: menerapkan parameter the most characteristic connection dari kontrak untuk perkara-perkara PMH. Melakukan “individualisasi” dari setiap kasus PMH untuk menemukan koneksi/hubungan yang paling karakteristik. Mencari center of gravity dari setiap kasus PMH.
20
Asas Hukum untuk PMH dalam HATAH Intern
“Hukum dari orang yang MELAWAN” (recht van de dader) Hukum yang berlaku dalam PMH dalam hubungan HATAH adalah hukum dari sang pelanggar. Pengecualian: “Suasana hukum sang korban” Jika dader dianggap telah masuk ke dalam suasana hukum sang korban, maka hukum yang berlaku atas PMH tersebut adalah hukum sang korban. Karena “locus” dalam HAG bukan bersifat “teritorial”, tetapi “personal”.
21
Masuk ke dalam Suasana Hukum Pihak yang Lain
“Zich begeven in de rechtssfeer van den ander” Orang yang berasal dari satu golongan rakyat lain karena untuk melakukan suatu perbuatan hukum masuk ke suasana hukum dari golongan rakyat lain. Apakah telah terjadi pemasukan oleh satu pihak ke suasana hukum pihak lain, disimpulkan dari kenyataan-kenyataan yang harus ditetapkan hakim dalam concreto.
22
Yurisprudensi Ford Motor Company of Canada Ltd, 1935
Pemasangan papan “Ford Service” oleh bengkel di Jakarta dianggap sebagai PMH atau konkurensi curang oleh Ford. Tuntutan: papan merek “Ford” tidak digunakan lagi. RvJ (1933) mengabulkan; Hoogerechtshof membatalkan putusan RvJ
23
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Tan Bun Pong v Achmad Dahlan M.A. 10 Januari 1957, H. 1957, No. 7-8, 61, H.K. No. 86 Ganti kerugian atas penjualan karet sheet yang tidak diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, meski pembayaran telah dilakukan. Penggugat meminta dilakukan sitaan konservatoir atas sejumlah truk milik Tergugat. Penggugat dikalahkan, dan digugat balik oleh ahli waris Tergugat atas sitaan yang “tidak sah”. Hakim menggunakan hukum adat untuk mengadili perbuatan MELAWAN hukum tersebut, karena lebih luwes dan supel. Dalam hukum adat tidak selalu kerugian seluruhnya harus diganti. MA berpendapat bahwa selayaknya kerugian dipikul bersama oleh kedua belah pihak.
24
Pasal-pasal Penting dalam BW Terkait PMH
Pasal 1365: “Tiap perbuatan yang MELAWAN hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” Pasal 1366: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesombronoannya.”
25
BACA ULANG DALAM BUKU UNTUK MEMAHAMI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HPI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.