Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIOLOGI HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIOLOGI HUKUM."— Transcript presentasi:

1 SOSIOLOGI HUKUM

2 Hukum dipandang sebagai gejala masyarakat Hukum sbg kaedah / Norma
Sociology of Law Sociological jurisprudence Ahli Sosiologi SOSIOLOGI HUKUM Ahli Hukum Max Weber Emile Durkein Eugen Ehrlich Roscow paund Holmes Talcott Parson L.M. Friedman Aguste Comte Herbert Spencer Jhering Hukum dipandang sebagai gejala masyarakat Hukum sbg kaedah / Norma

3 Jawabannya dpt ditemukan dgn menggunakan teknik ilmu sosiologi
GEJALA ABAD Ke - 20 Konflik antara Hukum dgn Masyarakat Hukum tidak Dipatuhi Hukum tidak dapat diterapkan Hukum ditentang Oleh Masyarakat Mengapa … ? Jawabannya dpt ditemukan dgn menggunakan teknik ilmu sosiologi SOSIOLOGI HUKUM

4 Hukum yg berasal dari bawah
SOSIOLOGI HUKUM Hukum yg berasal dari bawah Melihat latar belakang gejala yg timbul di masyarakat, terhadap hukum positif dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum positif tersebut Pembentukan Huk. Positif SOSIOLOGI HUKUM GEJALA MASYARAKAT Kepatuhan Masyarakat Terhadap Huk. Positif

5 Mempelajari tingkah laku
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Dalam bentuk Hukum Mempelajari tingkah laku Masyarakat Dalam bentuk Konflik

6 1. AGUSTE COMTE ( 1798 – 1857 ) Orang yg pertama kali memakai istilah sosiologi Mempelajari gejala-gejala sosial dalam masyarakat, dengan membuat 4 rumusan, yaitu : * Observasi * Eksperimen * Komparisi, dan * Metode histori BENTHAM - Laws of human nature as a foundation of social science JOHN STUART MILL Considered that empirical generalizations could attain the status of laws, and sociology become a sceance

7 2. HERBERT SPENCER ( 1820 – 1903 ) Perkembangan hukum itu merupakan evolusi (evolutionary theory) seleksi alam – Laisser Faire ADAM SMITH Jika negara campur tangan dalam mengatur urusan perekonomian (kemakmuran), maka yg timbul adalah kerakusan karena itu biarkanlah perekonomian itu berjalan sesuai dgn hukumnya. Teori ini bertentangan dgn aliran saciologi modern, yg beranggapan bahwa peran pemerintah sangat berarti utk menjaga keharmonisan dari berbagai kepentingan di dalam masyarakat. ( Willfare State )

8 3. JHERING ( 1818 – 1892 ) Harus dijaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat Dalam proses pembuatan hukum kedua nilai-nilai kepentingan tersebut harus diperhatikan 4. MAX WEBER ( 1864 – 1920 ) Seorang yg berlatar belakang pendidikan hukum, yg pertama kali meng- embangkan secara sistimatis tentang sosiologi hukum Menurut Weber : Law was relatively antonomous, berbeda dgn K. Marxs, yg berpendapat bahwa Law as any way determined by economic forces Ternyata pendapat Max Weber ketinggalan jaman, karena kepentingan masyarakat pada abad ke 19 dan 20, berkembang kearah kepentingan ekonomi yg mempengaruhi produk hukum

9 5. EMILE DURKEIN ( 1858 – 1917 ) Sosiolog Prancis, yg mengatakan bahwa “ Faktor kehendak masyarakat harus dipertimbangkan dalam kepentingan melihat gejala hukum ( dalam pidana dan kontrak ) Law was the measuring rod of any society. Law reproduces the principal form of social solidarity Ada 2 (dua) type solidarity ; mechanical solidarity (masyarakat-homogen) dan organic solidarity (masyarakat-heterogen) Type pertama : Law is essentially penal ; sanksi repressive. 6. EUGEN EHRLICH Ada hukum yg hidup diantara ketentuan-ketentuan yg formal dan system hukum, tugas hakim dan semua hakim utk mempertemukan kedua hal tersebut. (dunia perniagaan atau hukum kontrak)

10 7. ROSCOW POUND ( 1870 – 1964 ) Masyarakat AS pada abad ke 20 mengejar kekayaan materi Perkembangan teknologi mendorong keyakinan bahwa hukum harus dapat mengontrol perlindungan terhadap kekayaan dan pembagian kekayaan itu sendiri Hukum sebagai bentuk kontrak social cocok utk memenuhi tuntutan masyarakat , hukum harus dikembangkan berdasarkan tuntutan dan kebutuhan yg ada di masyarakat. Hukum harus diawali dgn tiga pertanyaan : 1. Bagaimana hukum itu dibuat ? 2. Bagaimana di implementasikan ? 3. Bagaimana mempertimbangkan kehendak masyarakat dalam implementasi tersebut ?

11 7. ROSCOW POUND ( 1870 – 1964 ) Law as a tool of social enginering Keseimbangan antara kepentingan social (masyarakat), hukum positif, dan hukum yg hidup di masyarakat, harus dapat menjaga kepastian hukum itu sendiri.

12 8. HOLMES Setelah R. Pound meninggal tahun 1964, Holmes mengembangkan Law as a tool of social enginering menjadi Grand Theory utk mengembang- kan Sociologycal Jurisprudence 9. TALCOTT PARSON Aliran sociological jurisprudence modern, yg mengembangkan pendeka- tan multidisiplin (ekonomi, politik, dan kebudayaan) dalam arti luas tentang studi hukum Hal itu dapat menjawab hukum yg bagaimana yg dapat dipatuhi oleh masyarakat, oleh karena dasarnya adalah menyatukan (mengakomodasi- kan) kehendak masyarakat dan menjamin kepastian hukum

13 Why the people obey the law ? Substance Structure
10. LAURENS M. FRIEDMAN Why the people obey the law ? Substance Structure Culture (legal culture)


Download ppt "SOSIOLOGI HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google