Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Pranata Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
Ruang Lingkup Perubahan
Pilihan untuk merancang perat. per-uu-an perubahan dilakukan jika drafter menilai bahwa (hanya) sebagian ketentuan dalam suatu perat. per-uu-an yang memerlukan perubahan. Terhadap ketentuan2 tersebut, perubahan yang bisa dilakukan meliputi suatu atau sebagian dari: bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat; gabungan kata, atau kosa kata; dan angka, huruf, atau tanda baca. smarticle-fhui/ppn/2011
3
Bentuk2 Perubahan Bentuk2 perubahan yang bisa dilakukan atas suatu atau sebagian ketentuan2 tersebut meliputi: penambahan; penyisipan; penghapusan; dan penggantian. smarticle-fhui/ppn/2011
4
Syarat2 Perubahan Syarat2 dalam melakukan perubahan atas suatu perat. per-uu-an adalah: dilakukan dengan perat. per-uu-an yang sejenis; oleh pejabat yang berwenang membentuk; dan tanpa mengubah sistematika bagian batang tubuh dari perat. per-uu-an yang diubah. smarticle-fhui/ppn/2011
5
Catatan Apabila suatu perat. per-uu-an sudah berulang kali diubah, atau akan diubah secara besar2an, maka perat. per-uu-an tersebut sebaiknya dicabut dan diganti saja dengan perat. per-uu-an yang baru. smarticle-fhui/ppn/2011
6
Format Perat. Per-uu-an Perubahan
Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang diubah. Apabila telah lebih dari satu kali dilakukan perubahan atas perat. per-uu-an tersebut, maka disebutkan pula keterangan mengenai kali yang keberapa perat. per- uu-an itu diubah. smarticle-fhui/ppn/2011
7
… Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 faktual dilakukannya perubahan atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentukan perat. per-uu-an perubahan tersebut. Selain norma hukum atau perat. per-uu-an yang memberikan kewenangan pembentukan, perat. per- uu-an yang diubah dapat pula dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu-an perubahan tersebut. Selanjutnya, sama dengan format standard perat. per- uu-an, terdapat diktum ‘memutuskan-menetapkan’ dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ppn/2011
8
… Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an perubahan hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka romawi, yaitu: Pasal I yang memuat ketentuan mengenai segala perubahan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Urutan perubahan ditandai dengan angka latin. Pasal II yang memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an perubahan tersebut. smarticle-fhui/ppn/2011
9
… Bagian Penutup Sama dengan format standard perat. per-uu-an, dalam Bagian Penutup perat. per-uu-an perubahan terdapat rumusan perintah pengundangan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, dan penyebutan Lembaran Negara atau Berita Negara. smarticle-fhui/ppn/2011
10
… Bagian Penjelasan dan Bagian Lampiran
Jika diperlukan, atas perat. per-uu-an perubahan dapat ditambahkan dengan Bagian Penjelasan dan Bagian Lampiran. smarticle-fhui/ppn/2011
11
Cara Perumusan Hindari sekedar menyebutkan ‘diubah’.
mengingat terdapat beberapa bentuk dari perubahan maka akan lebih jelas bagi pihak yang dituju jika drafter menyebutkan bentuk perubahan atas perat. per-uu-an tersebut, apakah menambahkan, menyisipkan, menghapuskan, atau menggantikan. smarticle-fhui/ppn/2011
12
… Dilarang melakukan perubahan atas sistematika bagian batang tubuh dari perat. per-uu-an yang diubah. Oleh karena itu : apabila di antara dua pasal akan disisipkan satu pasal baru, maka nomor pasal tersebut sama dengan nomor pasal sebelum pasal itu dengan penambahan huruf A. Contoh : Nomor pasal baru yang disisipkan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 adalah Pasal 25A. smarticle-fhui/ppn/2011
13
… apabila di antara dua ayat akan disisipkan satu ayat baru, maka nomor ayat tersebut sama dengan nomor ayat sebelum ayat itu dengan penambahan huruf a. Contoh : Nomor ayat baru yang disisipkan diantara ayat (4) dan ayat (5) adalah ayat (4a). smarticle-fhui/ppn/2011
14
… Jangan sepotong-sepotong.
apabila suatu istilah yang terdiri dari gabungan kata akan diganti, maka -- walaupun yang akan diganti hanya salah satu kata dari gabungan kata tersebut -- penggantiannya adalah dengan menyebutkan keseluruhan kata dari istilah tersebut. Contoh : menggantikan kata ‘metode penelitian kualitatif’ dengan kata ‘metode penelitian kuantitatif’. smarticle-fhui/ppn/2011
15
Arahan UU 12/2011 Lampiran UU 12/2011 memberikan pedoman mengenai perubahan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 6-8, dan Bab II Huruf D Nomor smarticle-fhui/ppn/2011
16
terima kasih. semoga bermanfaat!
S0NY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI - Depok16424 Tel: Fax: Mobile: smarticle-fhui/ppn/2011
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.