Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Halim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
2
BEBERAPA KENDALA Kelemahan SDM
Penguasaan konsep operasional bank syariah kurang Terpengaruh pengelolaan bank konvesional Sikap “inkonsistensi” yang fatal. Kurang Siapnya Pengguna Jasa Kurangnya sosialisasi tentang konsep bank syariah Konsep perbankan konvensional yang telah mengakar Tokoh masyarakat kurang berperan sebagai media tranformasi– edukasi sosialisasi bank syariah Bank Syariah “existing” belum membuktikan kelebihannya Kurangnya Dukungan Regulasi PRA UU No 10 Th 1998
3
SEJARAH BANK Berasal dari kata “banco” (Italia) berarti bangku atau counter. Populer karena segala aktivitas pertukaran uang orang Itali menggunakan bangku atau counter. Perkembangan perbankan tersendat hingga zaman renaissance Eropa. 1157 : Bank pertama didirikan di kota Venice, Itali 140 : berdiri bank deposito di Barcelona
4
UU NO 10/1998 TENTANG PERBANKAN
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 ayat 1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 ayat 2). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berlandaskan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran". (Pasal 1 ayat 3)
5
PERBANKAN SYARIAH DUNIA
Awal bank Islam Mit Ghamr di Mesir (1963), Nasir Social Bank, Mesir (1973), Islamic Development Bank, Jeddah (1973) dan Dubai Islamic Bank, Dubai (1975) Bank Islam berkembang di berbagai negeri Islam dan Eropa 1997 : 3 lembaga keuangan Barat yang menginvestasikan dananya dalam pendirian lembaga keuangan Islam yaitu Citibank (USA), ABN Amro (Eropa) dan ANZ (Australia).
6
SISTEM PERBANKAN SYARIAH
Umat Islam terjerat sistem ekonomi kapitalis yang ribawi Praktek riba diharamkan Islam "Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah...". (QS Ar-Rum : 39) "dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih" (QS An Nisa : 161) “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda...” (QS Ali Imran ayat ) “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS Al Baqarah ayat 275)
7
PENGARUH PERBANKAN SYARIAH
Pertumbuhan ekonomi secara pesat Menekan tingkat inflasi dalam negeri Iklim usaha akan berpindah dari usaha non riil (riba, perdagangan uang, perdagangan saham) menjadi usaha riil (perdagangan barang dan jasa halal)
8
KONSEP BUNGA VS BAGI HASIL
Akad tanpa pedoman untung rugi Berdasarkan pada jumlah pinjaman Kerugian tidak dipertimbangkan Pembayaran bunga tetap Dikecam semua agama Akad berpedoman untung rugi Berdasarkan pada jumlah keuntungan Kerugian ditanggung bersama Laba sesuai pendapatan Tidak diragukan keabsahan bagi hasil
9
BANK ISLAM VS KONVENSIONAL
10
KEUNGGULAN BANK SYARIAH
Ikatan aqidah Nasabah sebagai mitra Aksesibilitas bank syariah sangat luas Bertumpu pada kelayakan usaha dan bukan pada jaminan Bagi hasil akan menghilangkan inflasi Mandiri dan resisten terhadap gejolak moneter Persaingan melalui profesionalisme dan pelayanan yang terbaik Tersedianya al-qardhul hasan
11
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH
Dapat berbentuk Bank Umum / BPR Perizinan melalui Gubernur Bank Indonesia Sumber dana tidak berasal dari sumber yang diharamkan (money laundering) Wajib mencantumkan kata ”Bank Syariah” Dilengkapi sarana kantor yang memperhatikan kaidah syariah, sarana keamanan fisik, keamanan material untuk menyimpan uang, surat atau dokumen berharga
12
ORGANISASI BANK SYARIAH
13
SDM BANK SYARIAH SYARAT PENGEMBANGAN SDM
Kemampuan teknis di bidang perbankan Mengetahui ketentuan dan prinsip syariah Amanah dan berkepribadian Islami PENGEMBANGAN SDM Pendidikan dan pelatihan Kerjasama dengan bank syariah yang sudah ada serta lembaga pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri
14
OPERASIONAL PENGHIMPUNAN DANA (funding product) PENYALURAN DANA
WADI’AH/titipan MUDHARABAH/kerjasama PENYALURAN DANA (lending product) JUAL BELI SYIRKAH JASA PERBANKAN/Sewa FEE BASED INCOME (services product) Agency/wakalah Jasa/Ujrah
15
DESKRIPSI AQAD KETERANGAN APLIKASI PRODUKTIF MODAL KERJA PEMBIAYAAN LIKUIDITAS QARDH TIMBAL BALIK REKENING KORAN PEMBIAYAAN PIUTANG QARDH ANJAK PIUTANG HIWALAH PEMBIAYAAN PERSEDIAAN MURABAHAH PEMBIAYAAN BAHAN BAKU ISTISNA’ PEMBIAYAAN PRODUKSI BAI’ AS SALAM PEMBIAYAAN PERTANIAN MUDHARABAH PEMBIAYAAN EVERGREEN PERDAGANGAN UMUM PERDAGANGAN PESANAN WAKALAH, MUSYARAKAH, MUDHARABAH, MURABAHAH L/C INVESTASI MUSYARAKAH IJARAH KONSUMTIF BAI’ BITSAMAN AJIL MUSYARAKAH AMLAK RAHN QARDH HASAN
16
WADI’AH Aqad di mana dana/harta menyimpan uang atau barang untuk dijaga oleh Bank. Bank meminta izin menggunakan dana Segala keuntungan dan risiko penggunaan dana ditanggung pihak bank Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana tanpa perjanjian di muka Pemilik dana bebas mengambil dana tanpa waktu yang ditentukan
17
MUDHARABAH Pemilik dana sebagai shahibul mal
Pemilik dana akan menyerahkan kepada Bank sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari penyetoran dana
18
MURABAHAH Bentuk jual beli yang bersifat amanah
Akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang Bank mendapatkan marjin jual beli Nasabah membayar saat jatuh tempo Rukun : (1) penjual (bank), (2) pembeli (nasabah), (3) Barang yang dijualbelikan, (4) harga dan (5) ijab qabul atau akad perjanjian.
19
PROSES MURABAHAH BANK NASABAH SUPPLIER PENJUAL 1. Negoisasi &
persyaratan 2. Akad Jual beli BANK NASABAH 6. Bayar 5. Terima barang & dokumen SUPPLIER PENJUAL 3. Beli 4. Kirim
20
SALAM Pembelian barang untuk penghantaran (delivery) yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka Diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya Rukun salam adalah (1) pembeli, (2) penjual, (3) hasil produksi, (4) harga dan (5) shighat ijab qabul
21
PROSES SALAM NASABAH PEMBELI PENJUAL BANK 4. Kirim pesanan 3. Kirim
dokumen 5. Bayar 2. Negoisasi pesanan dengan kriteria 1. Pemesanan Barang Nasabah & Bayar Tunai BANK
22
SYIRKAH Transaksi dua orang atau lebih yang keduanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial untuk mendapatkan keuntungan Rukun syirkah ada tiga yaitu (1) shighat / aqad (ijab dan qabul), (2) pihak yang berakad (shahibul mam) dan pengelola, (3) usaha. Jenis syirkah uqud yaitu (1) syirkah inan, (2) syirkah abdan, (3) syirkah mudlarabah, (4) syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawadlah
23
PROSES SYIRKAH KEUNTUNGAN NASABAH PARSIAL: ASSET VALUE
BANK SYARIAH PARSIAL: PEMBIAYAAN PROYEK / USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan sesuai kesepakatan
24
JENIS SYIRKAH Syirkah Inan adalah perseroan dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal dan pengelolaan Syirkah Abdan perseroan antara dua orang atau lebih yang mengandilkan tenaga atau keahliannya tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan. Syirkah Wujuh adalah perseroan antara dua orang karena adanya kepercayaan dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syirkah Mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis perseroan.
25
SYIRKAH MUDHARABAH Mudharabah atau muqaradhah berarti pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudlorib) untuk dikelola atau diusahakan sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama. Bank menyediakan modal dan nasabah sebagai Mudharib Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal sesuai proporsi modal yang dimudlarabahkan
26
SYIRKAH MUDHARABAH MUDHARIB BANK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERJANJIAN
BAGI HASIL MUDHARIB BANK Keahlian Modal 100% PROYEK / USAHA Nisbah x % Nisbah Y% PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran kewajiban MODAL
27
JASA PERBANKAN Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan/cerukan (over draft) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
28
JASA PERBANKAN Hawalah dapat diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab) dengan jalan adanya penguat. Rasulullah bersabda :"Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya merupakan perbuatan lalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan itu)" (HR Jama'ah).
29
JASA PERBANKAN Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai barang jaminan yang ditahan sebagai alasan meminta pinjaman Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso dan transfer uang Kafalah juga garansi bank yang diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran
30
JASA PERBANKAN Ijarah (sewa) merupakan imbalan bagi bank karena sewa atas barang yang disewakannya. Wadi'ah Amanah (Titipan) antara lain pelayanan kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan dari jasa penyimpanan tersebut. Namun demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.