Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Muljana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ADVOKASI HUKUM MENGHADAPI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2015
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI CONSTITUTION CENTRE ADNAN BUYUNG NASUTION
2
TANGGUNG JAWAB KPU RI (PUSAT), KPU PROPINSI DAN KPU KAB/KOTA DALAM MENANGANI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN Pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang berarti merupakan lembaga yang mempunyai wewenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bukan bersifat sementara (ad hoc), serta diluar kuasa pemerintah (mandiri/independen) Pasal 5 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis (een en ondeelbaar) . Pasal 8 ayat (1) UU 8 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelengaraan Pemilihan oleh KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan Petugas pemutakhiran data Pemilih. (Pasal 10 A UU No. 8 Tahun 2015)
3
Kondisi ini berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya dimana peran dan kedudukan KPU RI tidak disebutkan secara jelas. DENGAN DEMIKIAN Peran dan Kedudukan KPU RI dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah TIDAK SAJA membuat regulasi, koordinasi dan pemantauan Tahapan Penyelenggaraan PILKADA, AKAN TETAPI juga dalam menangani penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (karena badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk, Pasal 157 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2015). Walaupun dalam PMK No. 1 Tahun 2015 kedudukan KPU RI (Pusat) tidak disebutkan sebagai Termohon, namun KPU RI sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, bisa melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban Termohon dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
4
OBJEK SENGKETA DAN DASAR GUGATAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH
OBJEK SENGKETA ADALAH KEPUTUSAN KPU PROPINSI/KPU KABUPATEN/KPU KOTA TENTANG PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILIHAN YANG MEMPENGARUHI TERPILIHNYA PEMOHON SEBAGAI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (PASAL 4 PMK 1/2015) DASAR GUGATAN ATAU PERMOHONAN DI MK, DIBATASI SELISIH PERBEDAAN HASIL SUARA SESUAI DENGAN BATASAN JUMLAH PENDUDUK, ANTARA 0,5% -2 % SELISIH SUARA ANTARA PEMOHON DENGAN PERAIH SUARA TERBANYAK (PASAL 6 PMK 1/2015) DASAR GUGATAN TIDAK BISA MENGGUNAKAN ALASAN ADANYA PELANGGARAN YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF
5
TABULASI SELISIH PEROLEHAN SUARA
PROPINSI KABUPATEN/KOTA SELISIH SUARA < = jiwa < = jiwa 2 % 2 juta < X <= 6 juta jiwa 250 ribu < X <= 500 ribu jiwa 1,5 % 6 juta < X < = 12 juta jiwa 500 ribu < X <= 1 juta jiwa 1 % > 12 juta jiwa > 1 juta jiwa 0,5 % WALAUPUN SUDAH DITENTUKAN BATASAN PERSENTASE SELISIH SUARA, TAPI MASIH TERDAPAT CELAH HUKUM PADA NANTINYA TERKAIT DENGAN ASAL PERSENTASE TERSEBUT, APAKAH DARI JUMLAH PENDUDUK ATAUKAH JUMLAH PEMILIH ATAUKAH JUMLAH SUARA SAH. MISALNYA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN/KOTA, JIKA JUMLAH PENDUDUKNYA 1 JUTA JIWA, JUMLAH PEMILIHNYA , JUMLAH SUARA SAHNYA , MAKA SELISIH SUARA 1 % APAKAH ATAU ATAUKAH SUARA. PASAL 6 PMK 1/2015 TIDAK SECARA JELAS MENENTUKAN HAL INI (KABUPATEN/KOTA DENGAN JUMLAH PENDUDUK S SAMPAI DENGAN JIWA, PENGAJUAN PERMOHONAN DILAKUKAN JIKA TERDAPAT PERBEDAAN PEROLEHAN SUARA PALING BANYAK SEBESAR 1% ANTARA PEMOHON DENGAN PASANGAN CALON PERAIH SUARA TERBANYAK BERDASARKAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA OLEH TERMOHON) TERHADAP HAL INI SAYA SENDIRI MENGACU KEPADA 1% DARI JUMLAH SUARA SAH.
6
MATERI PERMOHONAN DALAM PERMOHONANNYA PEMOHON HARUS MENJELASKAN TENTANG KESALAHAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG DITETAPKAN OLEH TERMOHON DAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG BENAR MENURUT PEMOHON (PASAL 7 PMK 1/2015) MATERI LAIN YANG TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN KESALAHAN PENGHITUNGAN SUARA DAN TIDAK MEMPENGARUHI TERPILIHNYA PASANGAN CALON BUKAN MENJADI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENILAINYA, TERMASUK MENGENAI ADANYA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK TERKAIT (TSM)
7
JAWABAN TERMOHON JAWABAN TERMOHON PADA POKOKNYA MEMBANTAH DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DENGAN MENYATAKAN BAHWA PERHITUNGAN SUARA YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON SUDAH BENAR PADA SETIAP TAHAPAN DAN DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN, PARTISIPATIF DAN AKUNTABEL, DENGAN MENGAJUKAN BUKTI-BUKTI DAN SAKSI-SAKSI YANG RELEVAN DENGAN PERKARA. SELAIN ITU, JAWABAN TERMOHON JUGA MENGKAJI APAKAH PERMOHONAN PEMOHON TELAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT PERMOHONAN YAITU : BATAS WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN, YAITU 3 X 24 JAM SEJAK TERMOHON MENGUMUMKAN PENETAPAN PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILIHAN PERMOHONAN HASIL PERBAIKAN APAKAH DISERAHKAN SESUAI DENGAN JADWAL YANG DITETAPKAN ATAU TIDAK. BATAS MAKSIMAL SELISIH PEROLEHAN SUARA PEMOHON DENGAN PIHAK TERKAIT DENGAN MELIHAT PEROLEHAN SUARA PEMOHON DAN PIHAK TERKAIT
8
HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG DISENGKETAKAN
UNTUK MEMENUHI SYARAT PERMOHONAN, TIDAK SEDIKIT PEMOHON YANG HANYA MENYEBUTKAN BAHWA SELISIH PEROLEHAN SUARANYA TELAH MEMENUHI SYARAT TETAPI TIDAK MENGURAIKAN DIMANA SAJA TERJADI KESALAHAN PENGHITUNGAN SUARA, DAN BERAPA SUARA YANG SEHARUSNYA MENURUT PEMOHON ADA JUGA PEMOHON YANG MENGURAIKAN DIMANA KESALAHANNYA DAN BERAPA PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA MENURUT PEMOHON NAMUN HANYA BERUPA ASUMSI PEMOHON TANPA DIDUKUNG OLEH BUKTI-BUKTI YANG JELAS BAIK SAKSI MAUPUN DOKUMEN SURAT ADA JUGA PEMOHON YANG MENGAJUKAN BUKTI-BUKTI YANG JELAS NAMUN HASIL AKHIR PENGHITUNGAN SUARANYA TIDAK MEMPENGARUHI PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON TERPILIH.
9
FORMAT JAWABAN JAWABAN TERMOHON SEBAIKNYA MENYAJIKAN GAMBARAN SINGKAT PROSES PEMILIHAN YANG SUDAH DILAKUKAN OLEH TERMOHON, TERMASUK PEROLEHAN PASANGAN CALON YANG DIPEROLEH SECARA BERTAHAP. TERHADAP HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG DISENGKETAKAN MISALNYA TINGKAT KECAMATAN, MAKA TERMOHON SEBAIKNYA MENYAJIKAN DATA DAN BUKTI- BUKTI BERDASARKAN HASIL REKAPITULASI SATU TINGKAT DI BAWAHNYA SEPERTI DESA/KELURAHAN.
10
DAFTAR BUKTI ALAT BUKTI YANG HARUS DISIAPKAN OLEH TERMOHON DIANTARANYA ADALAH SERTIFIKAT HASIL DAN RINCIAN PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI SETIAP TPS DALAM SATU WILAYAH DESA ATAU SEBUTAN LAIN/KELURAHAN YANG DIPERSOALKAN PEMOHON DAA-KWK PLANO/DA1-KWK PLANO YANG MERUPAKAN CATATAN HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI SETIAP TINGKATAN YANG BERUKURAN PLANO YANG DIPERSOALKAN BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI SETIAP TINGKATAN YANG DIPERSOALKAN (DA//DB/DC-KWK), , SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI SETIAP TINGKATAN YANG DIPERSOALKAN (DA1/DB1/DC1-KWK) CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI DI SETIAP TINGKATAN YANG DIPERSOALKAN PEMOHON (DA2/DB2/DC2- KWK) UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI SETIAP TINGKATAN YANG DIPERSOALKAN PEMOHON (MODEL DA6, DB6,DC6-KWK) DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI DI SETIAP TINGKATAN YANG DIPERSALKAN PEMOHON
11
PERSIAPAN PENYUSUNAN JAWABAN TERMOHON
BERDASARKAN PMK 1/2015 JO. PMK 2/2015 JAWABAN TERMOHON DISERAHKAN KEPADA MAHKAMAH PALING LAMBAT 1 HARI SETELAH SIDANG PANEL ATAU SIDANG PLENO (7-12 JANUARI 2016) UNTUK PEMERIKSAAN PENDAHULUAN MULAI TANGGAL 8 – 13 JANUARI 2015. PERMOHONAN PEMOHON BARU BISA DITERIMA TERMOHON MULAI TANGGAL 4 – 6 JANUARI DENGAN DEMIKIAN, PENYUSUNAN JAWABAN TERMOHON SANGAT SINGKAT SEKITAR 3-4 HARI. NAMUN DEMIKIAN, PERSIAPAN PENYUSUNAN JAWABAN BISA DILAKUKAN SEJAK AWAL SEBELUM PERMOHONAN DIREGISTER ATAU BAHKAH SEBELUM DIAJUKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI, KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN PERSIAPAN ALAT BUKTI REKAPITULASI HASIL PEROLEHAN SUARA PADA MASING-MASING TINGKATAN. MISALNYA TERKAIT DENGAN PENYUSUNAN ALAT BUKTI
12
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
DIJADWALKAN MULAI TANGGAL 13 JANUARI 2016 – 8 FEBRUARI 2016 TERMOHON PERLU MENGHADIRKAN SAKSI ATAU KETERANGAN PENYELENGGARA PEMILU MULAI DARI TINGKAT TPS, PPS, PPK SECARA BERJENJANG SESUAI DENGAN PERSOALAN YANG DIAJUKAN PEMOHON. KETERANGAN BISA DILAKUKAN SECARA TERTULIS ATAUPUN LISAN DENGAN HADIR DI MK MAUPUN TELECONFERENCE. UNTUK MEMBANTAH PENGHITUNGAN SUARA VERSI PEMOHON, TERMOHON PERLU MENGAJUKAN BUKTI-BUKTI SURAT DIANTARANYA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI SETIAP TINGKATAN YANG DIPERSOALKAN PEMOHON TERMOHON SEBAIKNYA MENANGGAPI SETIAP KETERANGAN SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DENGAN MENGAJUKAN SAKSI DAN ATAU DATA YANG MEMBANTAH KETERANGAN SAKSI TERMOHON
13
PENGUCAPAN PUTUSAN DIJADWALKAN PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2016 – 17 FEBRUARI 2016 BERDASARKAN PENGALAMAN SEBELUMNYA, PUTUSAN BISA MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON BISA JUGA MENGABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN PEMOHON DENGAN DIADAKANNYA PERHITUNGAN ULANG ATAU PEMUNGUTAN SUARA ULANG, ATAU DIKABULKAN SELURUHNYA.
14
PENUTUP BERDASARKAN HUKUM ACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI YAITU PMK 1/2015 PERSOALAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PADA DASARNYA TERKAIT DENGAN DATA-DATA HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA SECARA BERJENJANG MULAI TINGKAT TPS SAMPAI TINGKAT KPU KAB/KOTA ATAU KPU PROPINSI. OLEH KARENA ITU, DOKUMEN-DOKUMEN YANG TERKAIT DENGAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA SUDAH BISA DISIAPKAN OLEH KPU SEJAK AWAL SEBELUM PEMOHON MENGAJUKAN SENGKETA KE MAHKAMAH KONSTITUSI, KHUSUSNYA PADA DAERAH DI MANA SAKSI PEMOHON MENGAJUKAN KEBERATAN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.