Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA."— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA

2 A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tiadak dapat hidup layak sebagai manusia.

3 HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu Tuhan

4 Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pememnuhan terhadap Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan Tanggung Jawab Asasi Manusia (TAM) dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan bernegara.

5 B. Tujuan Hak Asasi Manusia
Untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh serta berkembangnya manusia yang multidimensional.

6 C. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Perkembangan HAM di Dunia : a. Magna Charta (Piagam Agung 1215) : Hukuman, pertanggungjawaban, dan penegakan hak dan keadilan bagi rakyat.

7 b. Biil of Rights (UU Hak 1689)
Rakyat Ingris menuntut agar rakyat diperlakukan sama dimuka hukum (equality before the law) sehingga tercapai kebebesan.

8 c. Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789). “Manusia lahir merdeka, hak adalah suci tidak boleh diganggu gugat, dan proses penangkapan serta penahanan harus dengan surat izin”.

9 d. Declaration Of Human Rights PBB (Jenewa Tahun 1948).
“menyelamatkan keturunan manusia dari perang, untuk kesetaraan jender penghargaan atas hak dan kewajiban serta tingkat hidup yang lebih baik”.

10 e. Piagam Atlantic Charter (Pidato F.D Roosevelt 1940).
1. Freedom from fear. 2. Freedom of religion 3. Freedom of expression 4. Freedom of information 5. Freedom from want

11 Piagam Madinah Tahun 622 Kebebasan menjalankan dan memeluk agama
Persamaan hak sebagai warga negara Perlakuan adil dari negara Penegakan hukum/keadilan bagi rakyat Kebebsan memiliki kekayaan atas usaha sendiri

12 Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia :
Budi Otomo “Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”. Perhimpunan Indonesia. “Hak untuk menentukan nasib sendiri”. Serikat Islam. “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi”. PNI. “Hak memperoleh kemerdekaan”.

13 Setelah Reformasi periode 1998 – Sekarang.
Pamerintah telah memperhatikan dengan resmi seperti melakukan amendemen UUD 1945 guna menjamain HAM. Serta mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

14 D. Lembaga Penegak HAM Indonesia
Komnas HAM, Tujuan : 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 45 dan piagam PBB serta deklarasi Universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan kepribadian Indonesia seutuhnya.

15 Wewenang Komnas HAM : Penelitian; Penyuluhan; Pemantuan; dan Mediasi.

16 E. Pengadilan HAM Komnas HAM bisa memamggil saksi dan pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan di pengadilan HAM, dilaksanakan di peradilan umum dan proses sesuai dengan fungsi badan pradilan.

17 THE END …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google