Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com."— Transcript presentasi:

1 Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com
Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.

2 Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim.
Latar Belakang Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim. Perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga bank

3 Latar Belakang Aktivitas perbankan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Al Qur’an yaitu: • Prinsip At Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an : “….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS 5:2).

4 Latar Belakang • Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4:29).

5 Latar Belakang Prinsip dasar operasional bank islam/ bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/ kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana.

6 Latar Belakang Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan dalam kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan keragaman jasa perbankan.

7 Sistem Perbankan Indonesia
Dual Banking System Bank Syariah Bank Konvensional

8 Pengertian Bank Syariah berarti bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Berusaha sesuai dgn prinsip syariah Islam artinya beroperasi mengikuti ketentuan-2 syariah Islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat yg a.l: menjauhi praktek-2 yg mengandung unsur riba’ dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan.

9 Syarat Sahnya Transaksi Menurut Prinsip Syariah Islam
Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib) Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas Tidak mengandung unsur riba Tidak mengandung unsur kedzaliman Tidak mengandung unsur maysir (spekulatif) Tidak mengandung unsur gharar (perjudian, pertaruhan) Tidak mengandung unsur haram Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).

10 Tujuan Bank Syariah Menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari'ah. Mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga. Memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi masyarakat. Pembiayaan bank syariah harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam.

11 Perbedaan Pembiayaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pokok Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional Dasar Perjanjian Perjanjian imbalan berdasarkan pada keuntungan/kerugian Perjanjian pengenaan bunga tidak berdsrk keuntungan/kerugian Dasar Perhitungan Besarnya nisbah bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan yg diperoleh debitur Prosentase tertentu dari total dana yg dipinjamkan kpd debitur Pembayaran Bunga Pembayaran imbalan dilakukan apabila nasabah memperoleh keuntungan. Sebaliknya bila rugi, jumlah kerugian/risiko ditanggung kedua belah pihak. Besarnya imbalan berubah sesuai dgn besar kecilnya keuntungan yg didapat debitur. Pembayaran bunga tetap harus dibayar, meskipun usaha debitur mengalami kerugian. Besarnya pembayaran bunga oleh debitur jumlahnya tetap meskipun keuntungan debitur lebih besar dr jumlah yang diperhitungkan.

12 Lanjutan Pokok Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional
Persyaratan jaminan pembiayaan Persyaratan jaminan tidak mutlak diperlukan Pembiayaan umumnya memerlukan penyerahan jaminan berupa barang/harta Obyek pembiayaan Jenis usaha yg dibiayai harus sesuai dgn ketentuan syariah Jenis usaha yg dibiayai tidak dibedakan, sepanjang memenuhi persyaratan (bankable)

13 Ciri-ciri Bank Syariah
Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar. Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditetapkan di muka. Bank Syari'ah menerapkan sistem berdasarkan atas nisbah (jenis kontrak mudharabah dan musyarakah) dengan sistem bagi hasil (profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan .

14 Ciri-ciri Bank Syariah
Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah, sehingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadi’ah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.

15 Ciri-ciri Bank Syariah
Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.

16 Ciri-ciri Bank Syariah
Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang tidak produktif (larangan menumpuk harta benda /sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat. Menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti minuman keras, sarana judi dan lain-lain).

17 Operasional Bank Syariah di Indonesia
Produk & Jasa Lembaga Keuangan Syariah Wadiah Giro (Yad Dhamanah) Penghimpunan Dana Tabungan Mudharabah Deposito Operasional Bank Syariah di Indonesia Equity Financing Penggunaan Dana Debt Financing Wakalah (arranger/agency) ZIS Hawalah (anjak piutang) SDB Jasa Layanan Perbankan Kafalah (garansi bank) Rahn (Gadai)

18 Produk Pembiayaan (Financing)
Muthlaqah (tidak bersyarat) Mudharabah Muqayyadah (bersyarat) Equity Financing Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih) Musyarakah Khusus untuk produk berbentuk Surat Berharga/Efek dimasukkan sebagai aktiva lancar (Marketable Securities) karena tingkat likuiditasnya di atas pembiayaan  current asset

19 Produk Pembiayaan (Financing) - Lanjutan
Barang-barang Barter Jual Beli (Bai) Murabahah (margin) Bitsaman Ajil (cicil) Barang - uang Sewa Menyewa (Ijarah) Ijarah (sewa) Ijarah Wa Iqtina (sewa beli) Debt Financing Salam (indent-> pertanian) Uang - Barang Istishna (indent -> manufacture) Uang - uang Sharf (tukar valas)

20 Mudharabah Adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama (bagi hasil) sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

21 JENIS-2 Mudharabah Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Mudharabah  muthlaqoh Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) Mudharabah  muqoyyadah. Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

22 Contoh Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah:
saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh produk x Nisbah saldo rata-rata produk Contoh : Bapak Ahmad memiliki Deposito Rp ,- Jangka waktu 1 bulan, Nisbah Deposan 43% dan Bank 57%, dgn asumsi rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bln Rp ,- dan keuntungan yang diperoleh u/ deposito 1 bln Rp ,-. Keuntungan Bp Ahmad sbb: ( : ) x x 43% = (Sebelum Pajak)

23 Musyarakah Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

24 Musyarakah Musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

25 Murabahah Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya

26 Murabahah Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp ,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp ,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp , Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp ,-. per bulan (diperoleh dari Rp ,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.

27 Persepsi Masyarakat thp Bank Syariah di Indonesia
Plafond rendah Persyaratan ketat Pelayanan kurang baik Tdk berbeda dgn konvensional Nominal bagi hasil tdk tentu Teknologi rendah Produk tdk lengkap Hanya utk muslim Perhitungan sulit

28 Tantangan Perbankan Syariah
Peningkatan Sumber Daya Insani Syariah Peningkatan Product Offering Peningkatan sosialisasi dan awarness kpd masy.


Download ppt "Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google