Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN"— Transcript presentasi:

1 1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH 1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN 2.DASAR HUKUM DAN KONSEP DASAR BAGI HASIL 3.KEGIATAN USAHA 4.PRODUK

2 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
PADA TAHUN 1940 MALAYSIA MENCOBA MEMBUKA BANK TANPA BUNGA PADA TAHUN 1950 PAKISTAN PAKISTAN MENCOBA MEMBUKA LEMBAGA PERKREDITAN TANPA BUNGA PADA TAHUN 1963 MESIR SUKSES MIT GHAMR LOCAL SAVING BANK PADA TAHUN 1971 DIBUKANYA NASSER SOCIAL BANK PADA TAHUN 1975 DIDIRIKANNYA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK PADA TAHUN 1998 JUMLAH KANTOR BANK SYARIAH SECARA NASIONAL SEBANYAK 78 KANTOR PETA PENYEBARAN TERKOSENTRASI DI DAERAH JAKARTA,TANGGERANG, BOGOR,BEKASI,BANDUNG. DEWASA INI TELAH BANYAK BERMUNCULAN BANK UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH, SEPERTI BANK SYARIAH MANDIRI,BANK NEGARA INDONESIA SYARAIAH, BRI SYARIAH,BUKOPIN SYARIAH, DLL. UNTUK MENGAKOMODIR KEINGINAN MASYARAKAT YANG MENDAMBAKAN SISTEM PERBANKAN NON BUNGA

3 DASAR HUKUM DAN KONSEP DASAR
UU NO PASAL 1 AYAT 3 TENTANG KETENTUAN UMUM PASAL 6 HURUF m TENTANG USAHA BANK UMUM PASAL 7 HURUF c TENTANG USAHA BANK UMUM PASAL 8 AYAT 1 DAN 2 TENTANG USAHA BANK UMUM PASAL 11 AYAT 1 TENTANG USAHA BANK UMUM KONSEP DASAR RIBA AL QUR’AN 2/275 (AL BAQARAH AYAT 275) TENTANG RIBA (TAMBAHAN) RIBA ADALAM MENSYARATKAN TAMBAHAN PEMBAYARAN YANG MEMBERATKAN PIHAK LAIN RIBA DIBAGI DUA A.RIBA NASIAH YAITU PERTANGGUHAN ATAU PERLAMBATAN B.RIBA FADHAL YAITU PEMBAYARAN YANG DILEBIHKAN.

4 DASAR HUKUM DAN KONSEP DASAR
TRANSAKSI HALAL TANPA BUNGA TANPA MAYSIR (SPEKULASI) TANPA GARAR (PENIPUAN) PRINSIP UTAMA KEMITRAAN ZAKAT TANGGUNG JAWAB SOSIAL SALING RIDHO HALAL LAGI BAIK ADIL DEWAN SYARIAH

5 PRINSIP KEGIATAN USAHA
BERDASARKAN SK DIREKSI BI NO 33/34/KEP/DIR/TANGGAL 12 MEI 1999: HIWALAH AKAD PEMINDAHAN PIUTANG NASABAH(MUHIL) KEPADA BANK(MUHIL ‘ALAIH) IJARAH AKAD SEWA MENYEWA BARANG ANTARA BANK (MUAJIR) DENGAN PENYEWA (MUSTAJIR) SETELAH SEWA BERAKHIR BARANG DIKEMBALIKAN PADA MUAJIR ISTISHNA AKAD JUAL BELI BARANG (MASHNU’) ANTARA PEMESAN (MUSTASHNU’) DENGAN PENERIMA PESAN (SHANI’) KAFALAH AKAD PEMBERIAN JAMINAN (MAKFUL ALAIH) YANG DIBERIKAN SATU PIHAK PADA PIHAK LAIN SEBAGAI PEMBERI JAMINAN (KAFIIL) DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS PEMBAYARAN KEMBALI SUATU HUTANG YANG MENJADI HAK PENERIMA JAMINA (MAKFUL) MUDHARABAH AKAD ANTARA PEMILIK MODAL (SHAHIBUL MAAL) DENGAN PENGELOLA (MUDHARIB) UNTUK MEMPEROLEH PENDAPATAN ATAU KEUNTUNGAN MURABAHAH AKAD JUAL BELI ANTARA BANK DENGAN NASABAH

6 PRINSIP KEGIATAN USAHA
IJARAH WA IQTINA AKAN SEWA MENYEWA BANK (MUAJIR) DENGAN PENYEWA (MUSTAJIR) YANG DIIKUTI JANJI BAHWA KEPEMILIKAN BARANG AKAN BERPINAH KEPADA MUSTAJIR MUSYARAKAH AKAD KERJASAMA USAHA PATUNGAN ANTARA DUA PIHAK ATAU LEBIH QARDH AQAD PINJAMAN DARI BANK (MUQRIDH) KEPADA PIHAK TERTENTU (MUQTARIDH) YANG HARUS DIKEMBALIKAN DALAM JUMLAH YANG SAMA SESUAI PINJAMAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN SEKALIGUS AL QARDH UL HASAN AKAD PINJAMAN DARI BANK (MUQRIDH) KEPADA PIHAK TERTENTU (MUQTARIDH) UNTUK TUJUAN SOSIAL AL RAHN AKAD PENYERAHAN BARANG HARTA (MARHUN) DAN NASABAH (RAHIN) KEPADA BANK (MURTAHIN) SEBAGAI JAMINAN UTANG SALAM AKAD JUAL BELI BARANG PESANAN (MUSLAM FIIH) ANTARA PEMBELI (MUSLAM) DENGAN PENJUAL (MUSLAMILAIAH) SHARF AKAD JUAL BELI VALUTA UJR IMBALAN YANG DIBERIKAN ATAU YANG DIMINTA ATAS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN WADIAH AKA PENITIPAN BARANG/UANG WAKALAH ADALAH AKAD PEMBERI KUASA DARI PEMBERI KUASA (MUAKKIL) KEPADA PENERIMA KUASA (TAUKIL) ATAS NAMA PEMBERI KUASA.

7 PRINSIP DAN PIRANTI KEUANGAN
BAGI HASIL (PROFIT LOS SHARING) TITIPAN (AL WADI’AH) JASA (UJROH) SEWA (IJARAH) JUAL BELI (SAL BAI’) PINJAMAN (AL QARD)

8 PRINSIP KEGIATAN USAHA
MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT GIRO TABUNGAN DEPOSITO PRINSIP LAIN BERDASARKAN WADIAH ATAU MUDHARABAH MELAKUKAN PENYALURAN DANA TRANSAKSI JUAL BELI PEMBIAYAAN BAGI HASIL PEMBELIAN SURAT BERHARGAPEMERINTAH/BANK LAIN

9 PRINSIP KEGIATAN USAHA
MEMBERIKAN JASA TRANSFER DANA MENERIMA PEMBAYARAN TAGIHAN PENYEDIAAN TEMPAT PENYIMPANAN BARANG MELAKUKAN KEGIATAN PENITIPAN DANA MELAKUKAN KEGIATAN PENEMPATAN DANA DARI ANASABAH KEPADA NASABAH LAIN MEMBERIKAN FASILITAS L/C KEGIATAN KARTU DEBET KEGIATAN WALI AMANAT MELAKUKAN KEGIATAN LAIN KEGIATAN VALAS PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN DAN PENGURUSAN DANA PENSIUN LEMBAGA BAITUL MAL

10 RIBA Riba secara bahasa adalah tambahan, meningkat, membesar
Riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya dalam kurun waktu tertentu. Riba adalah tambahan atas modal baik sedikit atau banyak (sayid sabiq)

11 KONSEP RIBA Konsep riba di kalangan Yahudi
dalam kitab old testament (perjanjian lama) dan undang-undang talmud yang menyatakan melarang praktek bunga (Kitab Exodus pasal 22 ayat 25) Konsep riba dikalangan Kristen dalam kitab perjanjian baru yang meyatakan melarang praktek riba (Lukas pasal 6 ayat 34-35) Konsep riba dalam Islam dalam alqur’an secara tegas melarang praktek bunga (Al baqarah ayat 275, 276,277,278,279)

12 MACAM RIBA Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disayaratkan terhadap yang berutang Riba jahiliah adalah dibayarnya lebih dari pokok pinjaman karena sipeminjam tidak mam[u membayar utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Riba fadhl/buyu adalah pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria yang sama kualitas dan kuantitasnya sehingga menimbulkan ketidakjelasaan (gharar) bagi kedua belah pihak. Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang yang dipertukarkan

13 PRINSIP RIBA Pertukaran barang yang sama jenis dan nilainya tetapi berbeda jumlah dilakukan secara tunai dan kredit. Pertukaran barang yang sama jenis dan jumlahnya tetapi berbeda nilai (harganya) dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan maka tidak riba Pertukaran barang yang sama nilai atau harganya tetapi berbeda jenis dan kuantitas nya dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan dari tangan ke tangan dan secara tunai maka tida riba

14 DAMPAK RIBA Menimbulkan permusuhan antar individudan mengurangi semangat kerjasama dan saling tolong menolong Menimbulkan mental pemboros dan pemalas Merupakan salah satu bentuk penjajahan Potensi ekploitasi terhadap yang lemah Alokasi sumberdaya ekonomi tidak efisien Menurunkan minat untuk berinvestasi (terhambatnya investasi)

15 PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
Penetuan bunga dibuat waktu akad dengan asumsi harus untung Besarnya persentasi berdasarkan jumlah unag (modal) yang dipinjamkan Pembayaran bungan tetap Jumlah pembayaran bugan tidak meningkat Eksistensi bunga diragukan BAGI HASIL bagi hasil diawal akad dengan berpedoan pada kemungkinan untung dan rugi Rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuantungan yang diperoleh Bagi hasil bergantung pada keuntungan Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan usaha Tidak ada yang meragukan

16 BUNGA

17 PERTANYAAN 1.SOLUSI YANG DITAWARKAN BILA RUGI?
2.SEJAUH MANA PENGARUH BS TERHADAP PEREKONOMIAN, TINGKAT KOMPETEITITF, PEMBIAYAN PROYEK 3.BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL SATU PENGELOLAAN 4.OFFICE CHANNELING 5. AKAD PELENGKAP 6.WUJUD TAWAR MENAWR DALAM PENETAPAN BEBAN


Download ppt "1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google