Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAKARTA, MARET 2016 NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA OLEH: ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA. (KOMISIONER KPU RI)
2
ISU STRATEGIS PERUBAHAN PKPU NSPK RANCANGAN PERUBAHAN PKPU
NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 1. Standart dan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara (KOTAK SUARA) Pengaturan pembatasan jumlah kotak suara yang digunakan untuk menyimpan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan di tingkat kecamatan berjumlah 1 (satu) buah tidak relevan dan tidak sesuai kebutuhan, dimana dengan pembatasan dimaksud dapat menyebabkan kerusakan pada formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan/atau surat suara. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 ayat (5) Kotak suara yang harus disediakan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kecamatan terdiri atas 4 (empat) kategori kotak suara, dengan peruntukan sebagai berikut: untuk menyimpan Sertifikat dan rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dan model Plano yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS; untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi, berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPS, surat pengantar penyampaian berita acara hasil rekapitulasi, tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara, serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi; untuk menyimpan daftar Pemilih; untuk menyimpan surat suara, dukungan perlengkapan lainnya dan formulir.
3
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU
LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 1. Lanjutan Standart dan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara (KOTAK SUARA) Lanjutan Pasal 7 ayat (6) Kotak suara yang harus disediakan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat kecamatan terdiri atas 4 (empat) kategori kotak suara, dengan peruntukan sebagai berikut: untuk menyimpan Sertifikat dan rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dan model Plano yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS; untuk menyimpan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan, model plano yang merupakan catatan hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi, berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari TPS, surat pengantar penyampaian berita acara hasil rekapitulasi, tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara, serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi; untuk menyimpan daftar Pemilih; untuk menyimpan surat suara, dukungan perlengkapan lainnya dan formulir.
4
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU
LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 2. Formulir dan Sertifikat Perlu merumuskan ulang dengan menegaskan bahwa tanda khusus yang digunakan adalah Hologram, dengan pertimbangan: Agar tidak terjadi multi tafsir terhadap pengertian “tanda khusus”; Agar pemberian tanda khusus tidak berlebihan. Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (3) Pasal 23 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 ayat (2) “Formulir sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d 1 (satu) rangkap diberi tanda khusus berupa hologram”. Pasal 23 ayat (3) “dihapus”. Menghapus nomenklatur “dan dapat ditambah dengan tanda khusus lainnya” Menghapus ayat (3) sebagai konsekuensi dari diubahnya ayat (2).
5
S E K I A N R I M A E T K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.