Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SERTA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2015 Oleh : Drs. Aferi Syamsidar Fudail, M.Si DIREKTUR PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jakarta, 30 Juli 2015

2 Tugas ( Pasal 734) Fungsi ( Pasal 735)
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Pasal 734 ,735 dan Permendagri No. 43/2015 Melaksanakan sebagian tugas Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bidang Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Tugas ( Pasal 734) Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, monev dan pelaporan, bimtek dan supervisi di bidang fasilitasi : tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukm desa dan administrasi pemerintahan desa; Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penataan Desa Fungsi ( Pasal 735)

3 STRUKTUR ORGANISASI (PERMENDAGRI 43 THN 2015)
Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Subdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa Seksi Penataan Desa Seksi Perubahan Status dan Penetapan Desa Subdit Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa Seksi Penamaan Desa Seksi Kode Desa Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Seksi Penataan Urusan Otonomi Desa Seksi Penugasan Urusan Pemerintahan Subdit Penyusunan Produk Hukum Desa Seksi Bidang Pemerintahan Seksi Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Sub Bagian Tata Usaha

4 Fungsi Subdit-subdit di Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Pasal 736 s/d 754, Permendagri 43/2015) NO SUBDIT FUNGSI SUBDIT 1 2 3 Perumusan/Pelaksanaan Kebijakan, Pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, monev dan pelaporan, bimtek dan supervisi di bidang fasilitasi : Fasilitasi Tata Wilayah Desa Pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa Penamaan dan Kode Desa Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Penataan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan Pemerintah 4 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Penyusunan Produk Hukum Desa tentang Pemerintahan, Ekonomi dan Sosial Budaya 5 Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Pemilihan Kepala Desa Perangkat Desa Layanan Administrasi Desa

5 DATA DESA PERMENDAGRI NO
DATA DESA PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2015 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADM PEMERINTAHAN Provinsi (34) Kabupaten (416) Kota (98) Kecamatan (7.160) Desa (74.754) Kelurahan (8.430)

6

7 KEGIATAN DIREKTORAT PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2015
NO SUBDIT KEGIATAN KET 1 Subdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa Fasilitasi Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan & Penetapan Desa/Kelurahan Fasilitasi Perubahan Status dan Penetapan Desa/Kelurahan 2 Subdit Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa Fasilitasi Penamaan Desa/Kelurahan Inventarisasi & Kodefikasi Desa/Kelurahan 3 Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Fasilitasi Penataan Urusan Otonomi Desa Fasilitasi Penugasaan Urusan Pemerintahan 4 Subdit Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Fasilitasi Penytusunan Produk Hukum Bidang Pemerintahan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya 5 Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Administrasi Desa/Kelurahan Fasilitasi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi

8 PERATURAN MENTERI YANG TELAH ADA
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

9 RENCANA PENYUSUNAN PERMENDAGRI TAHUN 2015 DAN 2016
Amanat dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan PP Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 yang kemudian direvisi dengan PP No. 47 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus segera diterbitkan adalah : TAHUN 2015 Penataan Desa; Penetapan Kewenangan Desa; Struktur Organiasasi Pemerintahan Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa; Pengelolaan Kekayaan Milik Desa. TAHUN 2016 Tugas, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pengisian keanggotaan, Pemberhentian Anggota Serta Peraturan Tata Tertib BPD; Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan dana Perimbangan dlm hal Kab/Kota tidak mengalokasikan ADD sebagaimana diatur dlm UU No. 6 /2014; Tata Cara Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa.

10 RENCANA PENERBITAN KODE (revisi Permendagri No. 56 thn 2015)
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa sebelum 2014 yang belum mendapatkan kode desa berjumlah 164 Desa, meliputi : Kab. Sintang : 54 Desa Kab. Konawe : 54 Desa Kab. Kutai Timur : 6 Desa Kab. Kubu Raya : 2 Desa Kab. Konawe Kepulauan : 18 Desa Kab. Buton : 30 Desa

11 Terima Kasih


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google