Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGO
2
Rintisan Sistem Presensi Pegawai
berbasis Biometric (Sidik Jari dan Wajah) Bagi 26 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo TAHUN 2013
3
Visi dan Misi Kabupaten Probolinggo
( ) VISI Terwujudnya Kabupaten Probolinggo Yang Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri, Berwawasan Linngkungan Dan Berakhlak Mulia MISI Mewujudkan Kesejahteraan Masyakat Melalui Peningkatan Daya Saing Daerah,Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kerakyatan, dan Optimalisasi Pengolahan Sumber Daya Yang Berkelanjutan Mewujudkan Masyarakat Ynag Berakhlak Mulia Melalui Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Menyelenggarakan Kepemerintahan Yang Baik dan Benar 3 3
4
Visi dan Misi BKD Kab. Probolinggo (2013-2018)
Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang Profesional demi Terwujudnya Visi Bupati Probolinggo. MISI Memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya aparatur pemerintah yang profesional melalui manajemen kepegawaian dan kediklatan yang berkwalitas. Dasar Hukum Pelaksanaan : Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Biometrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. 4 4
5
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Biometrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
8
Blanko Bagi PNS tidak masuk kerja (karena tugas kedinasan), termasuk didalamnya, karena sakit, cuti atau ijin, serta hal lainnya yang menyebabkan seseorang tidak melakukan aktivitas kerja di lingkungan kerja (SKPD) nya.
9
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 09 Tahun 2010 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
12
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
19
PP No. 53 Th. 2010 tentang DISIPLIN PNS
Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam. 19 19
20
Tingkat dan jenis hukuman disiplin menjadi : Hukuman disiplin ringan:
Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Hukuman disiplin berat: Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan Jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 20
21
selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan.
Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut : selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan. 5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan; 6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis; 11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis. selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang. 16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 21 21
22
selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 22 22
23
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR
PRESENSI PEGAWAI
24
1. Untuk Menarik Data Transaksi Absensi Pada Mesin, Silahkan Pilih Aplikasi Dbsimpeg Pada Destkop 2. Klik Kanan pada DBSimpeg Run as Administrator bagi yang memakai Windows 7 ataupun Windows 8 3. Double Klik pada DBSimpeg bagi yang memakai Windows XP
25
Pilih Tombol Proses sesuai yg tertera pada gambar untuk menarik data transaksi
26
Contoh hasil tarikan data transaksi dari mesin absensi
Ganti Nama Transaksi Sesuai Satuan Kerja Dan Tgl/Bln/Thn Contoh BKD 10 Maret 2015 Kemudian kirim data tersebut ke BKD :
27
Presensi online website
kab probolinggo.go.id
28
Untuk masuk ke manajemen presensi silahkan klik presensi online
29
Silahkan login sesuai Username dan Password
30
Tampilan setelah login
31
Cara untuk menampilkan daftar urut pegawai sesuai pangkat dan golongan
1. Pilih Master data, master 2. pegawaiKlik Nama sesuai tertera pada gambar 3. Silahkan pilih tombol ubah
32
Sesuaikan pangkat dan golongannya dan silahkan isikan data pada kolom yang kosong, jika selesai pilih tombol simpan
33
Daftar urut golongan, pangkat dan eselon
34
Jadwal shift pegawai Khusus bagi Satuan Kerja yang mempunyai pegawai dengan jadwal piket / shift Pilih Master Data, Kemudian Pilih Master Pegawai Jam Kerja Silahkan Entrikan Nama Pada Tombol Pencarian
35
Klik kanan pada nama yang dipilih kemudian pilih shift
36
Tampilan pegawai yang menjadi pegawai shift
37
Membuat jadwal jam kerja shift
Pilih master data, master jam kerja shift Pilih tombol tambah Tentukan jam kerja shift, ingat silahkan cONTRENG tombol ganti hari kemudian simpan Apabila ada kesalahan dalam pengisian silahkan pilih tombol ubah.
38
MEMBUAT JADWAL PEGAWAI SHIFT
Pilih master data, master jam kerja shift PER SATUAN KERJA Pilih BULAN SESUAI JADWAL SHIFT PILIH SETTING
39
1. CONTRENG PADA TANGGAL KHUSUS BAGI PIKET / SHIFT MALAM 2
1. CONTRENG PADA TANGGAL KHUSUS BAGI PIKET / SHIFT MALAM 2. APABILA PEGAWAI TERSEBUT PIKET / SHIFT PAGI DAN SIANG BIARKAN KOSONG ( JANGAN DI CONTRENG)
40
REKAP PRESENSI (CEK PEGAWAI YANG TIDAK HADIR / TK)
41
ENTRI KETIDAKHADIRAN Contoh Berkas yang harus di lampirkan
PILIH PRESENSI, ENTRI KETIDAKHADIRAN PILIH TOMBOL TAMBAH, DAN IKUTI SESUAI PADA GAMBAR BERKAS HARUS DI INPUTKAN, APABILA TIDAK DISERTAI BERKAS MAKA ADMIN TIDAK MEMVALIDASI DATA YANG DI ENTRIKAN
42
Silahkan cetak monitoring presensi per bulan
laporan bulanan yang di kirimkan ke bkd Silahkan cetak monitoring presensi per bulan
43
Cetak lampiran iib rekapitulasi, lampiran iib, keudian pilih cetak
Silahkan pilih pejabat yang berwenang untuk tanda tangan, kemudian pilih tombol cetak
44
Hasil tarikan lampiran iib via website
45
ReKAPITULASI PENYAMPAIN LAPORAN DARI SATUAN KERJA (MAKSIMAL SETIAP TGL 4 PERBULAN)
47
Website : www. bkd kab probolinggo. go. id Email : sipp. bkd@gmail
Website : kab probolinggo.go.id Facebook : sipp bkd probolinggo
48
Admin : By Erwin Yulianto
SEKIAN Terima Kasih Admin : By Erwin Yulianto
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.