Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Iskandar Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dahliah Umar Komisi pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2
Aturan tentang Tahapan dan Jadwal Pemilukada
PERATURAN KPU NO. 9 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWALPENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 69 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN UMUMKEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DLL
3
Tahapan Pemilukada dibagi Menjadi 3 Bagian
1. Tahap Persiapan 2. Tahap Pelaksanaan 3. Kampanye dan Masa Tenang 4. Pemungutan Suara an Rekapitulasi hasil Suara 5. Penetapan dan pangumuman hasil pemilukada 6. Tahap penyelesaian berupa penyelesaian proses sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi
4
Tahap Persiapan Penyusunan Anggaran, program dan jadual
Pembentukan dan pelatihan petugas penyelenggara di kecamatan, kelurahan Pembentukan Panwas Pendaftaran Pemantau Pemilu Sosialisasi Rapat kordinasi
5
Tahap Pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih oleh petugas PPDP hingga penetapan DPT (65 hari) Pencalonan dan verifikasi persyaratan calon dari unsur parpol atau gabungan parpol (54 hari) Pencalonan dan verifikasi persyaratan calon dari unsur perseorangan (109 hari) Kampanye (14 hari) Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan hingga provinsi (7 hari) Pengumuman hasil
6
Beberapa Permasalahan terkait dengan tahapan pemilukada
Pemilih baru menyadari dirinya tidak terdaftar dan mendaftarkan diri setelah DPT ditetapkan Persyaratan Pencalonan tidak lengkap Tim kampanye terlambat didaftarkan Tim pelaporan penggunaan dana kampanye tidak disiapkan Saksi untuk pemungutan dan penghitungan suara tidak disiapkan, saksi lebih dari satu, saksi kurang terlatih sehingga menimbulkan kerancuan, dll
7
Hari Pemungutan Suara Berdasarkan UU No. 32 than 2004, gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilukada harus telah ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan habis Pemilukada dimungkinkan diselenggarakan pada antara bulan July, bulan Agustus atau bulan September 2011 Bila pemungutan suara putaran kedua diperlukan maka pemungutan suara putaran kedua dilakukan paling lambat 60 hari setelah hasil putaran pertama ditetapkan.
8
Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilukada
Bila salah satu pasangan calon tidak menerima hasil pemilukada dan memiliki bukti adanya kecurangan dan kejanggalan dalam proses penyelenggaraan yang menyebabkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum dianggap tidak sesuai dengan perhitungan pasangan calon tertentu maka pasangan calon berhak untuk mengajukan gugat ke Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari setelah hasil pemilihan diumumkan oleh KPU Provinsi. MK akan menyidangkan kasus sengketa selama 14 hari
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.