Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis."— Transcript presentasi:

1 Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan
Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan

2 Kedua pasal tersebut mengamanatkan bahwa seorang PNS dibutuhkan karena adanya beban kerja dan ditempatkan untuk melakukan tugas sebagaimana uraian tugas jabatannya, serta didaya gunakan untuk memperoleh hasil kerja sebagaimana yang ditentukan oleh jabatan itu. Oleh karena itu perencanaan kebutuhan pegawai harus didasarkan hasil perhitungan beban kerja organisasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas organisasi dalam mendukung visi dan misinya secara efektif dan efisien.

3 MEKANISME PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI

4 MANFAAT ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA
KEP NO: 61/M.PAN/2004 jo KEP : 33 Tahun 2011 PENGHITUNGAN BEBAN KERJA KEP-No : 75/M.PAN/7/2004 URAIAN JABATAN (JOB DESCRIPTION) BEBAN KERJA PER JABATAN PETA JABATAN BOBOT JABATAN KEGIATAN HASIL PENGGUNAAN PENATAAN KELEMBAGAAN PENATAAN SDM APARATUR PENYUSUNAN & PENYEMPURNAAN PROSEDUR KERJA (SOP) EVALUASI JABATAN KEP-No : 34 TAHUN 2011 MANFAAT ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA

5


Download ppt "Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google