Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Sistem Hukum Indonesia Dosen: Tatik Rohmawati, S.IP. 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

2 Bahan Sistem Hukum Indonesia
PENGERTIAN Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan/ siksaan. Pelanggaran adalah mengenai hal-hal kecil / ringan, yang diancam dengan hukuman denda (kurungan). Kejahatan adalah mengenai soal-soal yang besar seperti pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian dan sebagainya. 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

3 PENGERTIAN KEPENTINGAN UMUM
1. Badan dan peraturan perundangan Negara Seperti Negara, UU, PP dan lain-lain.. 2. Kepentingan hukum tiap manusia Yaitu jiwa raga, kemerdekaan, kehormatan dan hak milik/harta benda. 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

4 Jenis-jenis Hukum Pidana Pokok (Utama)
1. Pidana mati (algojo: digantung bergeser menjadi ditembak) 2. Pidana penjara, meliputi; Pidana seumur hidup Pidana penjara selama waktu tertentu (paling lama 20 tahun dan paling cepat 1 tahun 4 bulan) 3. Pidana kurungan (paling lama 1 tahun 4 bulan, paling cepat 1 hari) 4. Pidana denda, yaitu memasukkan uang ke dalam kas Negara. 5. Pidana tutupan, yaitu khusus untuk orang terhormat. 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

5 Pidana Tambahan, Meliputi:
1. Pencabutan hak-hak tertentu, dibagi: Hak memegang jabatan tertentu. Hak menjadi penasehat Hak dipilih dan memilih Hak menjadi awal. 2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu. 3. Pengumuman keputusan hakim 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

6 Pembagian Hukum Pidana, meliputi :
1. Hukum pidana Objektif, antara lain : Hukum pidana materil Hukum pidana formal 2. Hukum pidana Subjektif, yaitu hak Negara atau alat-alat untuk menghukum. 3. Hukum Pidana umum, yaitu berlaku untuk setiap individu. 4. Hukum Pidana Khusus, antara lain : Hukum pidana militer Hukum pidana pajak (fiskal) 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

7 Sistematika KUHP, yaitu :
Buku I, berisi aturan-aturan umum (bagaimana mengatur berbarengan/concursus) Buku II, berisi kejahatan Buku III, berisi pelanggaran 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

8 Asas-asas Hukum Pidana, antara lain :
Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuild) Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perudang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka. Asas hokum pidana khusus mengesampingkan hokum pidana umum (lex Specialist Derogate Legi Generalist) Asas bahwa hokum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang dalam bilangan Indonesia melakukan suatu tindak pidana. 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia

9 Bahan Sistem Hukum Indonesia
THE END Semoga Manfaat… 1/25/2018 Bahan Sistem Hukum Indonesia


Download ppt "HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google