Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016."— Transcript presentasi:

1 Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016

2 Pembukuan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. (Pasal 1 ayat 29 UU KUP) 29/11/2016

3 Standard Minimal Pembukuan (Pasal 28 ayat 7 UU KUP)
Harta Kewajiban Modal Penghasilan Biaya Catatan Penjualan Catatan Pembelian 29/11/2016

4 Catatan yang wajib dilakukan PKP (SE DJP-50/PJ.71/1989)
Kuantum BKP yang diserahkan Harga perolehan BKP/JKP dan Pajak Masukan Harga jual/penggantian dan Pajak Keluaran yang dikenakan Penyerahan yg terutang PPN 10% Penyerahan yg terutang PPN 0% Penyerahan yg tidak terutang PPN Penyerahan yg terutang PPnBM Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan pajak Penyerahan yg PPN dan PPnBM tidak dipungut 29/11/2016

5 PPn BM PPnBM merupakan pungutan tambahan selain PPN
Hanya dipungut sekali waktu impor atau penyerahan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah (Pasal 5 UU No.8/1983 std UU No.42/2009 tentang PPN dan PPn BM) Tidak dapat dikreditkan Merupakan unsur harga pokok Diserahkan ke cabang belum terutang PPnBM terutang setelah diserahkan ke pihak lain. Bila ekspor BKP mewah PPnBM yang diperoleh pada saat perolehan dapat diminta kembali. (Pasal 10 UU No.8/1983 std UU No.42/2009 tentang PPN dan PPn BM) 29/11/2016

6 BKP yang tergolong mewah
Bukan barang kebutuhan pokok Dikonsumsi masyarakat tertentu Umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Dikonsumsi untuk menunjukkan status 29/11/2016

7 Tarif PPn BM Pasal 8 UU No. 8/1983 std UU No
Tarif PPn BM Pasal 8 UU No.8/1983 std UU No.42/2009 tentang PPN dan PPn BM Tarif PPnBM paling rendah 10% dan paling tinggi 200% Ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0% 29/11/2016

8 Kelompok BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM
PP 145/2000 stdt PP 12/2006 (tidak berlaku sejak 23 Mei 2013) (perubahan ketujuh) Contoh : Tarif PPn BM 75% (Wiski, Rum, Tafia, Gin, Geneva, Sopi ,Vodka, Cordial) Dikonsumsi dpt merusak kesehatan dan moral masyarakat  cukai PP 41 /2013 jo PP 22/2014 29/11/2016

9 Penentuan Klasifikasi Tarif
1. PPnBM kendaraan bermotor KMK. 355/kmk.03/2003 2. PPnBM bukan kendaraan bermotor PMK. 620/PMK.03/2004 stdt PMK 103/PMK.03/2009 29/11/2016

10 PPn BM dikenakan untuk Kendaraan
Sesuai pasal 2 KMK. 355/kmk.03/2003 Impor Kendaraan bermotor < 15 org dan sepeda motor >250 CC Penyerahan hasil perakitan/produksi dlm daerah pabean Sesuai pasal 5 Tarif : 10 % s/d 75 % 29/11/2016

11 PPn BM tidak dikenakan Kendaraan CKD Kendaraan Sasis Pengangkut barang
Roda 2 < 250 CC Kendaraan bermotor pengangkutan orang >16 orang termasuk pengemudi 29/11/2016

12 PPn BM dibebaskan Ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, pengangkutan umum. Ken. Protokoler kenegaraan Ken. Pengangkutan 10 s.d 15 termasuk pengemudi untuk dinas TNI dan Polri Kend. Pratroli TNI Polri Untuk bisa dibebaskan harus mengajukan permohonan ke ditjen pajak sesuai mekanisme Kep DJP 229/PJ/2003 29/11/2016

13 Catatan Nilai Impor Nilai Import: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. 29/11/2016

14 Kasus PPn BM Diimport mobil Mercy S 320 dari Jerman dengan nomor dan tanggal PIB JMA tanggal 20 Maret sebanyak 1 USD (KMK = Rp 9.000) dengan besaran asuransi 5% dan biaya pengangkutan Rp Kemudian dikenakan Bea Masuk sebesar 15% (sesuai HS Code Mobil /di bawah cc) dan dikenakan Bea Masuk Tambahan sebesar 35% (seharusnya HS Code /di atas cc). Berapakah nilai impor mobil ? 29/11/2016

15 Saat Pajak Terutang Pasal 11 UU No. 8/1983 std UU No
Saat Pajak Terutang Pasal 11 UU No.8/1983 std UU No.42/2009 tentang PPN dan PPn BM 1.Penyerahan BKP 2.Impor BKP 3.Penyerahan JKP 4.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 5.Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean 6.Ekspor BKP berwujud 7.Ekspor BKP tidak berwujud 8.Ekspor JKP 29/11/2016

16 Tempat Pajak Terutang Pasal 12 UU No. 8/1983 std UU No
Tempat Pajak Terutang Pasal 12 UU No.8/1983 std UU No.42/2009 tentang PPN dan PPn BM (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP,JKP,Eksport BKP berwujud,Eksport BKP tidak berwujud dan Eksport JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (Per DJP 4/PJ/2010) (2)Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. (3)Impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4)Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. 29/11/2016

17 Pembuatan Faktur Pajak Pasal 13 UU No. 8/1983 std UU No
Pembuatan Faktur Pajak Pasal 13 UU No.8/1983 std UU No.42/2009 tentang PPN dan PPn BM penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha atau ekspor BKP berwujud oleh PKP dan/atau Pasal 16D; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha; ekspor Barang Kena Pajak berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh PKP; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP. 29/11/2016

18 Saat Pembuatan Faktur Pajak
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 238/2012: pada saat pendapatan dari transaksi ini secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final 29/11/2016

19 Catatan Pembuatan Faktur
PKP dapat membuat 1 faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP.penerima JKP yang sama selama 1 bulan Faktur pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan 29/11/2016

20 Isian Faktur Pajak nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 29/11/2016

21 Format kode dan nomor seri FP
29/11/2016

22 Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak PMK 84/PMK.03/2012;Per DJP 24/PJ/2012 Atas FP yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,PKP dapat menerbitkan FP pengganti Atas FP yang hilang baik PKP yag menerbitkan maupun pihak yang menerima FP dapat membuat kopi dari arsip faktur pajak Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang FP-nya telah diterbitkan maka PKP yang menerbitkan FP harus melakukan pembatalan FP PKP yang menerbitkan FP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan FP PKP yang menerima FP di atas tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya 29/11/2016

23 FP atas penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya dalam Valas PMK 84/PMK
FP atas penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya dalam Valas PMK 84/PMK.03/2012;Per DJP 24/PJ/2012 Penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya dalam valas maka harus dikonversikan ke mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak 29/11/2016

24 Nota Retur PMK 65/PMK.03/2010 nomor urut nota retur;
nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. 29/11/2016

25 Sanksi Administrasi Pasal 14 UU KUP
Menerbitkan FP yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap,jelas,benar dan/tidak ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani FP Menerbitkan FP tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP (pasal 14 ayat 4) 29/11/2016

26 Klasifikasi DPP Harga Jual (Harga Barang-Diskon/Potongan Harga)
Nilai Import Harga Pokok Nilai Lain PKP Jasa Logistik, biro perjalanan (10%) Kegiatan membangun Sendiri (40%) Penyerahan aktiva (Harga Jual) 29/11/2016

27 Format Kode 01 Penyerahan kepada selain pemungut PPN
02 Penyerahan kepada pemungut PPN Bendahara Pemerintah 03 Penyerahan kepada pemungut PPN lainnya 04 Penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain 06 Penyerahan lainnya selain pemungut PPN 07 Penyerahan yang PPN tidak dipungut 08 Penyerahan yang PPN dibebaskan 09 Penyerahan aktiva pasal 16 D 29/11/2016

28 01 PT Maju Terus (PKP) menjual ban hasil produksinya kepada PT Transport (PKP) senilai Rp ,- 29/11/2016

29 02 PT Maju Terus (PKP) menjual ban hasil produksinya kepada Dinas Pertamanan Kota Surabaya senilai Rp ,- 29/11/2016

30 03 PT Maju Terus (PKP) menjual ban hasil produksinya senilai Rp ,- kepada PT Semen Gresik Tbk 29/11/2016

31 04 PT Maju Terus (PKP) menggunakan ban hasil produksinya untuk disumbangkan di acara amal komunitas mobil 29/11/2016

32 06 PT Maju Terus (PKP) melakukan penyerahan kepada orang asing
29/11/2016

33 07 PT Maju Terus (PKP) menyerahkan ban hasil produksinya kepada PT Dinamis yang berada di kawasan berikat senilai Rp ,- 29/11/2016

34 08 PT Maju Terus (PKP) menyerahkan buku secara simbolik kepada perpustakaan daerah senilai Rp ,- 29/11/2016

35 09 PT Maju Terus (PKP) menjual sedan direktur senilai Rp ,- kepada PT Tunggal 29/11/2016


Download ppt "Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google