Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Andri G. Wibisana, SH, LLM, PhD. Henry D. Hutagaol, SH, LLM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Andri G. Wibisana, SH, LLM, PhD. Henry D. Hutagaol, SH, LLM."— Transcript presentasi:

1 Andri G. Wibisana, SH, LLM, PhD. Henry D. Hutagaol, SH, LLM.
LEGAL PROTECTION Andri G. Wibisana, SH, LLM, PhD. Henry D. Hutagaol, SH, LLM. Faculty of Law-UI

2 Outline Introduction Dispute Legal Protection and Procedural justice
Administration Safeguard Civil Protection Measures: Tort (PMH) by Government Faculty of Law-UI

3 I. Intro: Why Citizen Legal Protection
Decisions and other acts of government, including law enforcement, of course, can intersect with the rights and interests of citizens. (Damen, et al.,) Good Gov Principles /GCGP (Bahasa Indonesia: AUPB) are made for Legal Protection Faculty of Law-UI

4 II. Dispute Dispute = Conflict settlement of disputes In Court
Outside court General: Mediation, arbitration Special HAN: with objections, administrative appeals, complaints Faculty of Law-UI

5 III. Legal Protection and Procedural justice Perspectives :
A. Procedural: How the citizens could access legal protection? General: Ensure public access to information, participation, and access to justice Special: The right to sue B. Substantive: what basis can be filed to obtain protection Faculty of Law-UI

6 III.A.Procedural Justice
Robert Kuehn: concern and respect in decision Making related distribution of goods and oppurtunity Faculty of Law-UI

7 III.B. Rights to Participate
UU No. 25 thn 2009 ttg Pelayanan Publik Pelayanan publik dilakukan berdasarkan asas, salah satunya, partisipatif (pasal 4f) Penjelasan: Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Faculty of Law-UI

8 UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan:
Pasal 7: f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan: Warga Masyarakat yang didengar pendapatnya adalah setiap pihak yang terbebani atas Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi, musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang bersifat individu dan/atau perwakilan. Pasal 7g: memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan; Pasal 46 (1): Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat. Penjelasan: Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum penetapan Keputusan. Faculty of Law-UI

9 Pasal 48: procedure in Article 47 do not applicable for decisions:
Pasal 47: Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, Pasal 48: procedure in Article 47 do not applicable for decisions: mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan menyangkut penegakan hukum. Faculty of Law-UI

10 III.C. Rights of Information
Public information as human rights : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Article 28F UUD 1945). UU 30/2014: Pemerintah wajib memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan (Pasal 7g. ) Faculty of Law-UI

11 Access of Public information under the law /UU No. 14 tahun 2008
Article 1: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik Article 2: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Faculty of Law-UI

12 Articlcle 6 paragraph (3): information can not be provided by the Public Agency:
informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Faculty of Law-UI

13 Pasal 9 Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yaitu:
informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Faculty of Law-UI

14 Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik. Faculty of Law-UI

15 Pasal 22: Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta. Faculty of Law-UI

16 Pasal 37: Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat Penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi: Mediasi ajudikasi gugatan ke pengadilan Faculty of Law-UI

17 III.D. Right To Sue Individual; Organization (i.e. YLKI, Walhi)
Class Action: the right to file a lawsuit by a small number of victims on behalf of other victims in a large number, which have a same fact and demand (in the same case) i.e. flood Right to sue for citizens Faculty of Law-UI

18 IV. Administrative Protection
Preventive: Before Decisioninspraak Repressive: After decision (conflict settlement) Faculty of Law-UI

19 Procedure: For regulations:
Judicial Review by MK Judicial Review by MA Judicial Review by Gov For Decision (Bahasa Indonesia: keputusan): Legal Objection, complaints, administrative appeal Lawsuit to Administrative Court Faculty of Law-UI

20 IV.A. Legal Objection Definition Principles:
AWB: bezwaar wordt verstaan: het gebruik maken van de ingevolge een wettelijk voorschrift bestaande bevoegdheid, voorziening tegen een besluit te vragen bij het bestuursorgaan dat het besluit heeft genomen. Principles: No reformatio in peius, kecuali: Terkait keberatan oleh pihak ketiga Keputusan diubah oleh pejabat TUN sebelum adanya keberatan Reformatio in peius didasarkan pada kepentingan publik atau pada hasil banding di pengadilan Hakim berkewajiban utk meriveie putusan pengadilan yang lebih rendah No ultra petita Faculty of Law-UI

21 UU No. 30 thn 2014: Pasal 75: Hak Warga Masyarakat yang dirugikan utk mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. keberatan atau Atasan Pejabat tersebut  banding administratif Upaya Administratif tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali: ditentukan lain dalam undang-undang; dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Upaya adm tidak dibebani biaya. Pasal 77 Batas waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Keberatan diajukan secara tertulis Keberatan wajib diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari, keberatan dianggap dikabulkan.  keputusan baru sesuai keberatan dlm waktu 5 hari Faculty of Law-UI

22 IV.B. Administrative Appeals
AWB (Pasal 1:5:2): administratief beroep wordt verstaan: het gebruik maken van de ingevolge een wettelijk voorschrift bestaande bevoegdheid, voorziening tegen een besluit te vragen bij een ander bestuursorgaan dan hetwelk het besluit heeft genomen. UU No. 30 tahun 2014 Pasal 75 Faculty of Law-UI

23 UU No. 30 thn 2014 Pasal 78: Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. Banding diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu tsb keberatan dianggap dikabulkan. Keputusan baru sesuai dengan keberatan wajib dibuat paling lama 5 hari kerja Faculty of Law-UI

24 IV.C. Gugatan PTUN Yang bisa digugat di PTUN: Penetapan tertulis
Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bersifat konkret, individual dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata Faculty of Law-UI

25 Pengecualian, Pasal 2 UU No. 5/1986 sebagaimana diubah oleh UU No
KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata; KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; KTUN yang masih memerlukan persetujuan; KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHAP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; KTUN mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia; Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. Faculty of Law-UI

26 Pengecualian menurut Pasal 49 UU No. 5/1986: KTUN yang dikeluarkan
dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faculty of Law-UI

27 Batas waktu pengajuan gugatan
Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986: 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. SEMA No. 2 tahun 1991: batas waktu pasal 55 UU No. 5/1986 dihitung sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan tersebut Upaya Administrasi dan gugatan PTUN Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan (Pasal 48 ayat 2 UU No. 5/1986). Faculty of Law-UI

28 Putusan PTUN (Pasal 97 UU No. 5/86):
Ayat 8: jika gugatan dikabulkan, putusan dapat memuat kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat mengeluarkan KTUN Ayat 9: Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa : pencabutan KTUN yang bersangkutan pencabutan KTUN yang bersangkutan dan penerbitan KTUN yang baru; penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 (ttg penolakan dikeluarkannya KTUN) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi. Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi. Faculty of Law-UI

29 Eksekusi Putusan PTUN (Pasal 116 UU No
Eksekusi Putusan PTUN (Pasal 116 UU No. 5/1986 sebagaimana diubah oleh UU No. 9/2004) Salinan putusan yang BHT dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya putusan BHT tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Jika tergugat harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Faculty of Law-UI

30 Jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera. Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Faculty of Law-UI

31 IV.D. Hukum ttg Pengaduan
AWB Titel 9.1 pasal 9:1 Een ieder heeft het recht om over de wijze waarop een bestuursorgaan zich in een bepaalde aangelegenheid jegens hem of een ander heeft gedragen, een klacht in te dienen bij dat bestuursorgaan. Een gedraging van een persoon, werkzaam onder de verantwoordelijkheid van een bestuursorgaan, wordt aangemerkt als een gedraging van dat bestuursorgaan AWB titel 9.2 Pasal 9:2 Een ieder heeft het recht de ombudsman schriftelijk te verzoeken een onderzoek in te stellen naar de wijze waarop een bestuursorgaan zich in een bepaalde aangelegenheid jegens hem of een ander heeft gedragen. Indien het verzoekschrift bij een onbevoegde ombudsman wordt ingediend, wordt het, nadat daarop de datum van ontvangst is aangetekend,zo spoedig mogelijk doorgezonden aan de bevoegde ombudsman, onder gelijktijdige mededeling hiervan aan de verzoeker Faculty of Law-UI

32 Internal  pejabat TUN sendiri Eksternal  Ombudsman
Pengaduan Internal  pejabat TUN sendiri Eksternal  Ombudsman Faculty of Law-UI

33 IV.D.1. Pengaduan Internal
UU No. 25 thn 2009 Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik Pasal 36: Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan Penyelenggara 'berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan Penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan Faculty of Law-UI

34 Pasal 37 Penyelenggara berkewajiban menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan secara cepat dan tuntas Materi pengelolaan pengaduan sekurang-kurangnya memuat: identitas pengadu; prosedur pengelolaan pengaduan; penentuan pelaksana yang mengelola pengaduan; prioritas penyelesaian pengaduan; pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana; rekomendasi pengelolaan pengaduan; penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada pihak terkait; pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan.; dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan pencanturnan nama dan alamat penanggung jawab serta sarana pengaduan yang mudah diakses Faculty of Law-UI

35 IV.D.2. Pengaduan eksternal: Ombudsman
Sejarah singkat Lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural seperti Kotak Pos 5000, Pengawasan Melekat, Kantor Inspektorat, BPKP, adalah badan-badan yang dibentuk pada masa lalu untuk melakukan kerja-kerja pengawasan “Kurang optimalnya fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang telah ada kemudian mengilhami pembentukan lembaga pengawas eksternal yang independen dan bebas dari campur tangan kepentingan pihak manapun, tetapi mempunyai akses serta berpengaruh terhadap struktur birokrasi pemerintahan juga lembaga kenegaraan”—Ombudsman Indonesia: Masa lalu, sekarang, dan masa datang Faculty of Law-UI

36 Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1999 Tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman tertanggal 8 Desember 1999 Ada keinginan langsung membentuk lembaga ombudsman Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tanggal 20 Maret 2000 Di samping melaksanakan fungsi Ombudsman, Keppres juga mengamanatkan pada Ketua/Anggota KON untuk menyusun draft UU ttg KON UU No. 37 tahun 2008 ttg Ombudsman RI Faculty of Law-UI

37 UU No. 37 tahun 2008 Pasal 1: Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.  lembaga pengawasan eksternal independen terkait dengan maladministrasi Faculty of Law-UI

38 Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan Faculty of Law-UI

39 Wewenang (pasal8): meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; Faculty of Law-UI

40 membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; menyampaikan saran kepada DPR, Presiden, DPRD dan/atau kepala daerah agar mengadakan perubahan terhadap UU/perundang-undangan dalam rangka mencegah Maladministrasi. Faculty of Law-UI

41 Prosedur Pasal 23 Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman. Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pasal 24 : Laporan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor; memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi. Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain. Faculty of Law-UI

42 Keputusan: Penolakan terhadap laporan atau menerima laporan dan memberikan rekomendasi
Pasal 38 Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi. Jika Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Pasal 39 Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faculty of Law-UI

43 Pengaduan eksternal lainnya
Komnas HAM Audiensi DPR/DPRD Faculty of Law-UI

44 V. Upaya Perlindungan perdata: PMH Pemerintah
Right to sue Apa yang bisa digugat: Tindakan nyata Tindakan hukum perdata Tindakan hukum bersegi dua Tindakan hukum bersegi satu yang tidak termasuk beschikking Dasar pertanggungjawaban Tradisional: PMH Wanprestasi Baru: tanggung jawab mutlak (strict liability) Faculty of Law-UI

45 Dasar gugatan: Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Yang harus dibuktikan: PMH Pelanggaran hak subjektif Pelanggaran kewajiban hukum Bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian Kerugian Kausalitas Yang dapat diminta: ganti rugi dan perintah pengadilan Tergantung dari hak gugat Faculty of Law-UI

46 PMH: Bertentangan dengan UU Bertentangan dengan hukum tidak tertulis
Dalam konteks HAN: AUPB Faculty of Law-UI


Download ppt "Andri G. Wibisana, SH, LLM, PhD. Henry D. Hutagaol, SH, LLM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google