Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
Kelompok 2 : Desi wulandari k A Dewi arianti puji A Ani fatmawati A Rezky novita yeni A
2
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank ini merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonaomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah
3
MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH
1. TUJUAN DAN TUGAS Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank Pasal 7 dan 8
4
Fungsi Bank Sentral Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
5
Tujuan Kebijaksanaan moneter
Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat
6
Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
Memelihara cadangan / cash reverse bank umum Memelihara manajemen cadangan devisa negara ; - Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar - External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
7
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk : Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya
8
Mengawasi kredit Sebagai Lender of Last Resort Memelihara stabilitas moneter Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
9
Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum
Lembaga yang tidak mencari keuntungan Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank Mengeluarkan uang kertas dan uang logam Tidak memiliki saingan Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan Merupakan badan usaha yang mencari untung Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta Diawasi dan dibina oleh bank sentral Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral Hanya dapat menciptakan uang giral Melakukan persaingan antar bank Harus memiliki rekening pada bank sentral Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
10
2. STATUS DAN KEDUDUKAN BI sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berada di luar Pemerintah. BI adalah badan hukum. Sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya. (Pasal 4)
11
Lembaga negara yang independen dan Badan Hukum
2. STATUS DAN KEDUDUKAN Meyampaikan laporan keuangan BI yang telah diperiksa Lembaga Negara BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PRESIDEN Kepala Negara Kepala Pe- merintahan Memeriksa laporan keuangan BI Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan Gubernur Informasi tertulis triw/sewkt2 UU BI (UUD 45) Pimpinan BI (UU BI) Informasi Tahunan Tertulis Lembaga Negara (UU No.23/1999 jo UU No.3/2004) BADAN SUPERVISI DEPARTEMEN BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen dan Badan Hukum PUBLIK ( Informasi Tahunan )
12
3. KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KEPADA BANK
BI tidak lagi berfungsi sebagai “banker’s bank” yaitu memberikan kredit likuiditas utk tujuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dg program Pemerintah. BI hanya berfungsi sbg “lender of the last resort ” yaitu upaya utk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter. Dalam hal ini BI dpt memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dg syarat : jangka waktu paling lama 90 hari; penggunaannya hanya utk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek (mismatch : arus dana masuk < arus dana keluar); dan wajib dijamin dg surat berharga atau tagihan yg berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. (Pasal 11)
13
3. KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KEPADA BANK
BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank dg syarat : bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan; pendanaannya menjadi beban Pemerintah. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pem-berian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendana- an yang berasal dari APBN diatur dalam UU tersendiri akhir Februari 2004. (Pasal 11)
14
4. KREDIT KEPADA PEMERINTAH
BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. Dalam hal BI melanggar hal tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah menjadi batal demi hukum. Pembatalan demi hukum dapat diajukan oleh DPR dan atau masyarakat kepada MA. (Pasal 56)
15
5. KREDIT PROGRAM BI tidak lagi diberikan tugas untuk memberikan kredit program dalam rangka mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah. Tugas pemberian kredit program ini akan dilakukan oleh suatu BUMN yang akan ditunjuk oleh Pemerintah. BI berupaya agar peralihan pelaksanaan tugas pemberian kredit program dapat dilakukan sebaik-baiknya. BI juga siap memberikan bantuan teknis mengenai mekanisme dan administrasi pelaksanaan pembiayaan kredit program oleh lembaga baru tsb. (Pasal 74)
16
6. DEWAN GUBERNUR Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyak-nya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kpd lembaga peng- awasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbang-kan prinsip efisiensi. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. (Pasal 37)
17
Pemimpin Bank Indonesia
6. DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA Dewan Gubernur Pemimpin Bank Indonesia Pasal 37 DG terdiri atas seorg Gub, seorg DGS, & sekurang2 nya 4 atau sebanyak2nya 7 org DpG. Jlh angt DG akan disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kpd LPJK dg mempertimbangkan prinsip efisiensi. DG dipimpin oleh Gub dan DGS sbg wakil Jika Gub & DGS berha-langan, ditunjuk seorang DpG utk memimpin DG. Jika penunjukan tdk dpt dilaksanakan, seorg DpG yg paling lama masa jabatannya bertindak sbg pemimpin DG Pasal 36 Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur Gubernur 1 orang Pemimpin Dewan Gubernur Deputi Gubernur Senior 1 orang Wakil Gubernur Deputi Gubernur 4 s/d 7 orang 14
18
7. BADAN SUPERVISI Untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transpa-ransi, & kredibilitas BI, serta utk membantu DPR dlm melak-sanakan fungsi pengawasan dibentuk Badan Supervisi. Tugas Badan Supervisi melakukan telaah atas : a. laporan keuangan tahunan BI; b. anggaran operasional & investasi BI; c. prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI. Hasil telaah tsb disampaikan kpd DPR. Badan Supervisi tidak dapat : a. menghadiri RDG; b. mencampuri dan menilai kebijakan BI; c. mengevaluasi kinerja DG; d. menyatakan pendapat untuk mewakili BI; e. menyampaikan informasi yg terkait dg pelaksanaan tugasnya langsung kpd publik. (Pasal 58A)
19
7. BADAN SUPERVISI Badan Supervisi terdiri 5 anggota :
1 Ketua; (merangkap anggota, dipilih dari & oleh anggota Badan Supervisi); 4 Anggota; (diusulkan Presiden sekurang2nya 10 orang, dipilih DPR & diangkat Presiden, masa jabatan 3 tahun & dpt dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Syarat keanggotaan : mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/ keahlian, profesionalisme, & berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kpd DPR sekurang2nya sekali dalam 3 bulan atau se-waktu2 apabila diminta DPR (Pasal 58A)
20
8. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Independensi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Bank Indonesia untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah. Agar independensi yang diberikan kpd BI dilaksanakan dg penuh tanggung jawab, BI dituntut untuk : - transparan; dan - memenuhi prinsip akuntabilitas publik dalam menetapkan kebijakannya; serta - terbuka bagi pengawasan masyarakat.
21
8. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
BI wajib menyampaikan laporan tahunan & triwulanan kpd masyarakat melalui media massa dg mencantumkan ringkasannya dlm Berita Negara (Ps. 58 ayat (5)) BI wajib menyampaikan informasi kpd masyarakat setiap awal th anggaran melalui media massa : a. evaluasi pelaks kebijakan moneter th sebelumnya; b. rencana kebijakan moneter & penetapan sasaran moneter th yad (Ps. 58 ayat (6)) BI wajib mengumumkan laporan tahunan keuangan singkat BI kpd masyarakat melalui media massa (yg telah diaudit oleh BPK) (Ps. 61 ayat (4))
22
8. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
BI menyusun neraca singkat mingguan yg diumumkan dlm Berita Negara RI (Ps. 63) BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan BI kpd BPK untuk diperiksa (Ps. 61 ayat (2)) BPK dpt melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI atas permintaan DPR apabila diperlukan, utk mengetahui lebih dalam mengenai suatu permasalahan/kegiatan yg berkaitan dg pengelolaan keuangan & pelaksanaan anggaran oleh BI (Ps. 59)
23
8. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
BI wajib menyampaikan laporan tahunan kpd DPR (akunta-bilitas) & Pemerintah (informasi) pd setiap awal th anggaran : a. pelaksanaan tugas & wewenang th sebelumnya; b. rencana kebijakan, penetapan sasaran, & langkah-langkah pelaks tugas & wewenang th yad. (Ps. 58 ayat (1)) BI wajib menyampaikan laporan triwulanan pelaks tugas & wewenangnya kpd DPR & Pemerintah. (Ps. 58 ayat (2)) DPR mengevaluasi lap tahunan & triwulanan, & digunakan sbg bahan penilaian tahunan thd kinerja DG, dalam hal diperlukan BI wajib menyampaikan penjelasan kpd DPR. (Ps. 58 ayat (3) jo (4))
24
8. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
BI menyampaikan anggaran kegiatan operasional & evaluasi pelaks anggaran th berjalan kpd DPR untuk mendapatkan persetujuan (Ps 60 ayat (3)). Persetujuan DPR diberikan melalui konsultasi dg komisi yg membidangi BI & perbankan selambat2nya 31 Des tiap th anggaran, bila setelah 31 Des belum ada persetujuan, anggaran yg diusulkan dianggap disetujui (Ps 60 ayat (3)) BI wajib menyampaikan kpd DPR secara khusus (dilaporkan scr tertutup kpd komisi yg membidangi BI & perbankan) : laporan anggaran utk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan & pengawasan perbankan (Ps. 60 ayat (4))
25
9. PBI & PDG Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah ketentuan hukum yg ditetapkan oleh BI dan mengikat setiap orang atau badan & dimuat dalam Lembaran Negara RI. PBI merupakan pelaksanaan UU yang cakupannya menjangkau seluruh bangsa & negara Indonesia. Peraturan Dewan Gubernur (PDG) adalah ketentuan hukum yg ditetapkan oleh Dewan Gubernur yg memuat aturan-aturan intern a.l. mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi BI. (Pasal 1 angka 8 & 9)
26
10. PERLINDUNGAN HUKUM Gubernur, DGS, DpG, dan/atau pejabat BI tdk dpt dihukum krn telah mengambil keputusan atau kebijakan yg sejalan dengan tugas dan wewenangnya sbgmn dimaksud dlm UUBI sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Anggota DG tdk dpt diberhentikan dlm masa jabatannya kecuali krn ybs mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap. Dalam hal anggota DG patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. (Pasal 45, 48, 49)
27
11. RAHASIA JABATAN Gubernur, DGS, DpG, pegawai BI, atau pihak lain yg ditunjuk atau disetujui oleh BI utk melakukan tugas tertentu yg memberikan keterangan & data lainnya yg bersifat rahasia yg diperoleh krn jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun & paling lama 3 tahun, serta denda sekurang-kurangnya 1 milyar Rupiah & paling banyak 3 milyar Rupiah. Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan, diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya 3 milyar & paling banyak 6 milyar. Keterangan & data lainnya yg bersifat rahasia sebagai-mana dimaksud dalam angka 1 ditetapkan dengan PDG. (Pasal 71)
28
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.