Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
disampaikan dalam Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilukada Jakarta, 8 Juni 2011 oleh: Endang Sulastri Anggota KPU 1
2
PENDAHULUAN Pemilihan demokrasi sebagai salah satu sistem politik mensyaratkan pelaksanaan pemilu secara reguler. Pada prinsipnya pemilu diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat, memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi elit.
3
Lanjutan… Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat di parlemen maupun pemimpin eksekutif di tingkat nasional dan lokal. seperti presiden dan gubernur. UUD 1945 Pasal 22E (2) “Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD”. UUD 1945 Pasal 18 (4) “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.
4
PERMASALAHAN Apakah kesuksesan Pemilu mencerminkan Pemilu yang demokratis? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terciptanya Pemilu yang demokratis Bagaimana peran stakeholder pemilu dlm mewujudkan pemilu yang demokratis? 4
5
SUKSES PEMILU dinilai dari:
SUKSES PROSES yaitu berjalan secara aman, tertib, damai dan tepat waktu setiap tahapan dan jadwal SUKSES HASIL atau SUBSTANSI yaitu menghasilkan pemimpin yang aspiratif
6
Kesuksesan sebuah Pemilu
setidaknya ditentukan oleh 3 (tiga) hal yaitu: Proses penyelenggaraan Menyangkut tentang penyelenggaranya, pesertanya, pemilih, tahapan, logistik, keuangan dan distribusi serta pemantau Aturan-aturan hukum Terkait dengan sistem pemilu, metode pembagian dapil, metode pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan pemenang dst Penegakan hukum Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum itu sendiri
7
PEMILUKADA YANG TELAH DISELENGGARAKAN DI TAHUN 2010
224 DAERAH 222 daerah dari AMJ 2010 2 daerah dari AMJ 2011 229 GUGATAN DARI DAERAH DIAJUKAN KE MK 26 permohonan pemohon dikabulkan (dari 25 daerah) dengan putusan sela (12 gugatan) dikabulkan seluruhnya (5 gugatan) dikabulkan sebagian (9 gugatan)
8
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI KABUPATEN/KOTA 1 Penghitungan suara ulang dengan rekapitulasi berdasarkan Formulir Model C1-KWK Kab. Sintang 2 Penghitungan surat suara ulang 1. Kab. Lamongan 2. Kota Surabaya 3. Kota Tomohon 3 Pemungutan suara bagi beberapa Pemilih Kab.Bangka Barat 4 Pemungutan suara ulang di beberapa TPS di desa/kelurahan/kecamatan/distrik 1. Kota Tanjungbalai 7. Kab. Minahasa Utara 2. Kab. Gresik 8. Kota Tomohon 3. Kota Surabaya 9. Kab. Konawe Utara 4. Kab. Bangli 10. Kab. Buru Selatan 5. Kab. Sumbawa 11. Kab. Merauke 6. Kab. Sintang 5 Pemungutan suara ulang di seluruh TPPS 1. Kota Tebingtinggi 4. Kota Tangerang Selatan 2. Kab. Mandailing Natal 5. Kota Manado 3. Kab. Pandeglang 6. Kab. Konawe Selatan 6 Pemilukada ulang dari tahapan tertentu 1. Kota Jayapura 2. Kab. Yapen 7 Penetapan suara pasangan calon yang mempengaruhi keikutsertaan di put. II 1. Kab. Supiori 2. Kab. Manokwari 8 Penetapan pasangan calon terpilih Kab. Bengkulu Selatan 9 Diskualifikasi pasangan calon terpilih Kab. Kotawaringin Barat
9
Permohonan Pemohon yang dikabulkan
Keterlibatan birokrasi/ PNS (9 daerah) Keterlibatan birokrasi/ PNS (9 daerah) Faktor Paslon/Pihak Terkait/Incumbent (19 daerah) Faktor Paslon/Pihak Terkait/Incumbent (19 daerah) Praktik politik uang (14 daerah) Praktik politik uang (14 daerah) Intimidasi, tekanan atau kekerasan (1 daerah) Intimidasi, tekanan atau kekerasan (1 daerah) Permohonan Pemohon yang dikabulkan (25 daerah) Permohonan Pemohon yang dikabulkan (25 daerah) Faktor Petugas/ Penyelenggara Pemilu (6 daerah) DPT atau surat pemberitahuan (2 daerah) DPT atau surat pemberitahuan (2 daerah) Pencalonan (3 daerah) Pemungutan/ penghitungan suara (3 daerah) Faktor Pengawas Pemilu (4 daerah)
10
115 DAERAH AKAN MENYELENGGARAKAN PEMUNGUTAN SUARA DI TAHUN 2011
55 DAERAH SUDAH PEMUNGUTAN SUARA 61 GUGATAN DARI 45 DAERAH DIAJUKAN KE MK ( 7 GUGATAN DARI 4 DAERAH BERASAL DARI PEMUNGUTAN SUARA DI TAHUN ) 5 permohonan pemohon dikabulkan (dari 3 daerah) dengan putusan sela (2 gugatan) dikabulkan seluruhnya (1 gugatan) dikabulkan sebagian (2 gugatan)
11
PEMILU YANG DEMOKRATIS
Penyelenggaraan Pemilu harus memperhatikan HAK ASASI MANUSIA yaitu pemenuhan hak politik seseorang, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih. Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, Pemilu juga harus diselenggarakan dengan taat pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
12
TUJUAN PEMILU KDH Memilih pemimpin yang kapabel secara demokratis:
Memperdalam proses demokrasi (deepening democracy) di Indonesia. Mendekatkan hubungan pemimpin dan rakyat. 12
13
GUBERNUR DIPILIH SECARA LANGSUNG
KEUNGGULAN KELEMAHAN Mencerminkan perwujudan hak dan kedaulatan rakyat Partisipasi rakyat dalam pilkada Memperkuat legitimasi Mendekatkan hubungan antara pemimpin dengan rakyat Pendidikan politik rakyat Melembagakan proses pendalaman demokrasi. Menjamin terpilihnya pemimpin yang Kapabel dan akseptabel. Terjadinya politisasi birokrasi Biaya tinggi Rawan konflik Belum siapnya pranata demokrasi. Menimbulkan problematik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
14
KONDISI EMPIRIK Politisasi Birokrasi
1 Partai politik gagal melaksanakan fungsinya sebagai pilar demokrasi. 2 Kesadaran politik rakyat pemilih belum memadai 3 Isu netralitas KPU Prov dan KPU Kab/kota serta Panwas 4 Politisasi Birokrasi 5 Politik uang/transaksional dan politik kekerabatan
15
KERANGKA PIKIR MEWUJUDKAN PEMILUKADA BERKUALITAS
Peserta/calon Rakyat Pemilih Kepala Daerah Terpilih Proses Elektoral Calon KDH Penyelenggara Pengawas Fasilitator (Negara) 15
16
PERAN PENYELENGGARA PEMILU
Kesuksesan penyelenggaraan dapat tercapai bila Penyelenggara Pemilu: Memiliki integritas dalam menjalankan tugas & wewenangnya Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan Memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola proses pemilu Memiliki kemampuan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam setiap tahapan
17
PERAN PESERTA PEMILU Menjamin pelaksanaan demokrasi dengan memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penyaringan bakal calon. Menjunjung nilai-nilai fairness . Mengikuti setiap tahapan sesuai aturan perundang-undangan. Melakukan kampanye dengan santun, aman, dan damai sesuai dengan waktu & tempat yang ditentukan serta memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Menghindari praktik money politics.
18
PERAN PENGAWAS PEMILU Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Menjaga netralitas, kejujuran, keterbukaan dan asas-asas Penyelenggara Pemilu lainnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Menindaklanjuti seluruh bentuk pengaduan atau pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19
PERAN MASYARAKAT Penyusunan regulasi
Mencermati, mengamati & memberikan masukan terhadap keputusan KPU Prov/Kab/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembentukan badan penyelenggara & pengawas Pemilu adhoc Mencermati & mengamati proses seleksi. Memberikan masukan atau menyampaikan keberatan terhadap calon & persyaratan. Ikut serta dalam proses seleksi.
20
lanjutan… Sosialisasi & penyampaian informasi
Mencermati, mengamati & memastikan sosialisasi & penyampaian informasi yang dilakukan KPU Prov/Kab/Kota beserta jajarannya tidak memihak. Ikut serta secara aktif mensosialisasikan & menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemilukada di lingkungan terdekat. Mengajak peran serta seluruh komponen masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan.
21
lanjutan… Tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih
Mencek tercantum/tidaknya nama mulai dari DPS hingga ditetapkan menjadi DPT. Mencermati proses pemutakhiran sampai dengan penetapan DPT. Menyampaikan kepada PPDP/PPS apabila ada nama yang memenuhi syarat tapi belum tercantum atau yang tidak memenuhi syarat tapi tercantum.
22
lanjutan… Tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon
Memberikan masukan terhadap bakal pasangan calon yang diusung partai politik/gabungan partai politik lewat mekanisme internal parpol. Memberikan masukan tentang persyaratan bakal calon ke KPU Prov/Kab/Kota setelah didaftarkan baik melalui jalur parpol maupun perseorangan. Mencermati & mengamati proses pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan pasangan calon & mengklarifikasi apabila mendapatkan adanya dugaan pelanggaran.
23
lanjutan… Tahapan kampanye
Melakukan kampanye dengan santun, aman, dan damai sesuai dengan waktu & tempat yang ditentukan serta memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Mengajak masyarakat untuk mencermati visi, misi & program Pasangan Calon. Mengajak masyarakat untuk tidak terbujuk dengan praktik money politics. Menyampaikan pengaduan (laporan) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon beserta tim kampanyenya.
24
lanjutan… Tahapan pemungutan & (rekapitulasi) penghitungan suara
Mencermati & mengamati jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk halnya ketika rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK & KPU Kab/Kota atau KPU Prov. Menyampaikan keberatan atau masukan apabila ada ketidaksesuaian proses atau terjadi pelanggaran.
25
PERAN MEDIA Sebagai alat kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilu baik kepada KPU, Peserta Pemilu maupun Pengawas Pemilu. Sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Menjaga netralitas dan obyektifitas dalam pemberitaan dan penyiaran.
26
PERAN PEMERINTAH Memperbesar alokasi anggaran untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, baik dalam APBN maupun APBD Menjaga netralitas birokrasi dan PNS serta mensosialisasikannya sampai aparat paling bawah. Ikut serta melaksanakan sosialisasi Pemilu.
27
PERAN KEPOLISIAN & TNI Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Menindaklanjuti pengaduan atau pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Membantu distribusi logistik.
28
MARI BERSAMA-SAMA KITA WUJUDKAN PEMILUKADA DKI JAKARTA YANG DEMOKRATIS & BERKUALITAS
29
Dra. Endang Sulastri, M.Si Hubungan Partisipasi Masyarakat
Terima Kasih Dra. Endang Sulastri, M.Si Anggota KPU Divisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.