Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Johan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008
2
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
FUNGSI MATERI MUATAN LEMBAGA PEMBENTUK JENIS NORMA 2008
3
Konsepsi Lembaga Pemerintahan? Siapa kah?
Bedanya dengan Lembaga Negara 2008
4
Lembaga Pemerintah dan Peraturan PerUUan
Peraturan Perundang-undangan - Sifat mengatur - Umum, Abstrak dan Terus Menerus - Lembaga yang mempunyai kewenangan : Atribusi & Delegasi 2008
5
Pemerintah?? Terkait dengan Montesquie dalam Trias Politica
Presiden adalah Eksekutif Tapi selain mempunyai kewenangan eksekutif…. Juga Legislatif (bila dilakukan bersama dengan DPR) membuat UU 2008
6
Sistim Kenegaraan dan Pemerintahan sebelum Perubahan UUD
Kedaulatan rakyat tertinggi di tangan MPR MPR sebagai konstituante Setelah UUD jadi, MPR menetapkan GBHN, Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden 2008
7
PRESIDEN Penyelenggara tertinggi Pemerintahan
Sistim pemeritahan dalam UUD 1945 menunjukkan sistim yang khas KEdaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR Sebagai mandataris dari MPR, Presiden bertugas menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR. 2008
8
Lanjutan Presiden diangkat oleh Majelis, dan tunduk kepada MPR untuk menjalankan putusan-putusannya. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, kekuasaan dan tanggung jawab ada di Presiden 2008
9
Tugas Presiden Menjalankan UUD Menjalankan GBHN
Menjalankan Pemerintahan dalam arti umum Untuk itu maka : Diperlukan peraturan perundang-undangan 2008
10
Presiden Mandataris MPR Kepala Negara Kepala Pemerintahan
2008
11
Lembaga Pemerintah setelah UUD 1945 di rubah
PRESIDEN Ps 4 (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Kepala Negara Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan RI 2008
12
Pemerintahan G.Jellineck, pemerintahan bisa berarti 1. Formal
- Kekuasaan Mengatur - Kekuasaan Mengurus 2. Materiial - Unsur memerintah - Unsur melaksanakan 2008
13
Lembaga Pemerintah Presiden Wakil Presiden Menteri Ka LPND
Dirjen Departemen Badan “Hukum” Negara Lembaga Non Struktural (LNS) (?) Pemerintah Daerah Kepala DAerah 2008
14
Pasal 4 UU 39 Tahun 2008 (1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. 2008
15
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. 2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.