Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Assalamualaikum.wr.wb
2
Pengertian Hijab Menurut bahasa Arab, “hijab” artinya penghalang atau mencegah atau menghalangi. Hijab secara bahasa (etimologi) al-man’u (menghalangi, mencegah). Adapun secara istilah (terminologi), adalah terhalangnya seseorang dari sebagian atau semua harta warisannya karena adanya ahli waris lain. Dengan kata lain, hilangnya hak mewarisi seseorang , karena adanya ahli waris yang lebih utama dari padanya, karena itu haknya tertutup.
3
Mahjub adalah ahli waris yang ditutup hak pusakanya karena adanya ahli waris yang lebih utama. Hilangnya hak mewarisi ini mungkin secara keseluruhan atau hanya hilang sebagian, yaitu bergeser dari bagian yang lebih besar menjadi bagian yang kecil. Macam-Macam Hijab 1. Al-hujub bi al-washfi ( hijab sebab sifat) yaitu orang yang terkena hijab tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau karena murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.
4
2. Al-hujub bi al-syakhshi (hijab karena adanya orang lain)
Hijab bi al-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang karena adanya orang lain yang lebih berhak menerimanya. Hijab bi al-syakhshi ini terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Hijab Nuqhsan 2. Hijab Hirman
5
1. Hijab Nuqhsan Hijab nuqshan yaitu bergesernya hak seseorang ahli waris dari bagian yang besar menjadi bagian yang kecil, karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhinya, yakni sebagai berikut; 1. Suami jika istri meninggal dunia dengan meninggalkan anak, baik anak itu dari perkawinan dari suami sekarang mapun dengan suami sebelumnya. Dalam hal ini hak suami bergeser dari ½ menjadi ¼ bagian harta warisan. 2. Istri, jika suami meninggal dunia dengan meninggalkan anak, baik anak itu dari perkawinan dengan istri sekarang maupun istri sebelumnya. Dalam hal ini istri bergeser dari ¼ menjadi 1/8 bagian harta warisan.
6
3. Ibu, jika suami meninggalkan seorang anak atau dua orang saudara, atau lebih, haknya bergeser dari 1/3 menjadi 1/6 bagian harta warisan. 4. Cucu perempuan, jika yang meninggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan bergeser haknya dari ½ menjadi 1/6, yaitu untuk melengkapi hak anak perempuan menjadi 2/3, tetapi jika ada dua orang anak perempuan atau ada anak lakilaki maka hak cucu perempuan hilang seluruhnya. 5. Saudara perempuan seayah, jika ada seorang saudara perempuan kandung, bergeser haknya dari ½ menjadi 1/6, yaitu untuk melengkapi 2/3, tetapi jika saudara perempuan kandung ada 2 orang atau lebih atau ada saudara laki-laki kandung maka hak saudara perempuan seayah hilang seluruhnya.
7
2. Hijab Hirman Hijab hirman, yaitu tertutupnya (hilangnya) hak seorang ahli waris untuk seluruhnya, karena ada ahli waris yang lebih utama dari padanya, seperti saudara dari orang yang meninggal dunia tertutup(hilang) haknya jika yang meninggal dunia itu meninggalkan anak atau cucu. Demikian pula cucu jika ada anak laki-laki dari yang meninggal dunia. Dari seluruh kerabat yang tidak dapat tertutup (hijab) haknya (kecuali jika ada penghalang) yaitu: Suami atau istri Anak-anak baik laki-laki maupun perempuan Ayah Ibu
8
sederetan ahli waris yang dapat terkena hijab hirman ada 16, sebelas terdiri dari laki-laki dan 5 wanita. Adapun ahli waris dari laki-laki sebagai berikut Kakek (bapak dari ayah) terhalang oleh adanya ayah dan juga oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris Saudara kandung laki-laki terhalang oleh adanya ayah dan keturunan laki-laki ( anak, cucu, cicit, dst) Saudara laki-laki seayah terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki juga terhalang oleh saudara kandung perempuan dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki. Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu terhalangi oleh pokok ( ayah, kakek) dan juga cabang ( anak ,cucu, cicit) baik anak laki-laki maupun perempuan
9
-Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat. -Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, cucu kandung laki-laki serta saudara kali-laki seayah. -Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki ayah) terhalangi dengan adanya orang –orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki ) ditambah adanya keonakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki) Paman kandung (saudara laki-laki ayah) terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki- laki seayah. Paman seayah terhalangi dengan adanya sosok yang mengahalangi paman kandung dan juga adanya paman kandung Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) terhalangi oleh adanya paman seayah dan juga terhalangi oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
10
Adapun 5 ahli waris dari kelompok wanita adalah:
Sepupu kali-laki (anak paman seayah) terhalangi dengan adaya sepupu laki-laki dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupulaki-laki. Adapun 5 ahli waris dari kelompok wanita adalah: Nenek terhalangi dengan adanya ibu Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ashabah. Saudara kandung perempuan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu,cicit dan seterusnya(semuanya laki-laki)
11
4. Saudara perempuan seayah akan terhalangi saudara kandung perempuan apabila ia menjadi ashabah ma’al-ghair. Selain itu, juga terhalang oleh ayahdan keturunan (anak,cucu,cicit,dan seterusnya khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh dua orang saudara kandung perempuan apabila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga, kecuali bila adanya ashabah. 5. Saudara perempuan seibu terhalangi oleh sosok laki-laki (ayah,kakek,dst) juga terhalang cabang (anak,cucu,cicit,dst) baik laki-laki maupun perempuan.
12
Terima kasih Wasalamualaikum.wr.wb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.