Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Setiabudi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
Disampaikan pada : Sosialisasi Pokok-pokok Pergub TKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2
DASAR HUKUM PERGUB No. 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (berlaku mulai bulan Mei 2016) PERGUB No. 217 Tahun 2015 tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah PERGUB No. 247 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERGUB No. 217 Tahun tentang Jenis Aktivitas TKD
3
TUJUAN PEMBERIAN TKD Kualitas pelayanan masyarakat
MENINGKATKAN : Kualitas pelayanan masyarakat Disiplin PNS dan CPNS Kinerja PNS dan CPNS Keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS Integritas PNS dan CPNS Tertib administrasi keuangan daerah
4
PNS DAN CPNS YG TDK DIBERIKAN TKD
Mengambil Masa Persiapan Pensiun Penerima uang tunggu Pegawai titipan Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti besar Cuti Persalinan ke 3 dan seterusnya sejak menjadi Calon PNS Diberhentikan sementara Tugas Belajar Tersangka, terdakwa dan ditahan Terpidana
5
PNS DAN CPNS YG TDK DIBERIKAN TKD
11. PNS dan CPNS yg sedang cuti persalinan anak pertama dan kedua sejak menjadi CPNS diberikan TKD 50 % 12. Cuti sakit lebih dari 2 hari s.d 3 bulan diberikan TKD 20 % 13. Diperbantukan di luar Pemerintah Daerah kecuali : BKSP Jabotabekjur, Bazis, LBIQ, LPTQ 14. PNS dan CPNS DPP
6
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 193/2015
1. Nilai per point RSKD/RSUD : 7.000 Non RSUD : RSKD : RSUD PS. MINGGU: RSUD Lainnya : Non RSUD : 2. Bobot Penilaian Prestasi kerja Jabatan Pimp. Tinggi a. Aktivitas 80% b. Anggaran 20% 2. Jabatan Adm dan Fungsional : a. Aktivitas 75% b. Perilaku % c. Anggaran 10% a. KPI 60% b. TL arahan gubernur 10% c. TL aduan 10% d. Anggaran 20% 2. Jabatan Administrasi dan Fungsional : a. Aktivitas 70% b. Perilaku % c. Anggaran 20% 3. Pembayaran Pembayaran dengan dua tahap Pembayaran satu tahap yakni paling lambat tanggal 26
7
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 4.
Perhitungan KPI Capaian KPI 1 + Capaian KPI 2 + Capaian KPI 3 3 Capaian komponen KPI Realisasi KPI x 100 Target KPI b. Jika target KPI adalah 0 : Exponen (-50% x realisasi KPI) 5. Perhitungan TL Arahan Bapak Gubernur Jumlah TL arahan Gubernur yang selesai tepat waktu Jumlah TL arahan Gubernur yang seharusnya selesai pada bulan tersebut 6. Perhitungan TL Aduan Masyarakat Jumlah TL Aduan Masyarakat yang selesai tepat waktu Jumlah TL Aduan Masyarakat yang seharusnya selesai pada bulan tersebut
8
Jumlah Penyerapan satu bulan
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 /2016 7. Serapan Anggaran Jumlah Penyerapan satu bulan SPS bulan tersebut Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) adalah perkiraan yang dihitung sendiri oleh SKPD/UKPD berkaitan dengan target penyerapan anggaran pada bulan tertentu. 8. Alokasi remunerasi bagi RSUD/RSKD Alokasi remunerasi dari pendapatan RSUD/RSKD yang menerapkan PPK-BLUD dan menerapkan remunerasi adalah paling banyak 45% 9. Maksimal TKD dan remunerasi bagi pejabat struktural RSUD/RSKD Jumlah akumulasi TKD dan remunerasi bagi pejabat struktural pada RSUD/RSKD yang menerapkan PPK BLUD dan menerapkan remunerasi adalah paling besar 120% dari besaran TKD sesuai peringkat jabatan dan nilai jabatan per poin Rp ,- Exp.Dir RSUD : TKD (2775) =
9
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 10
Perhitungan Aktivitas Minimal [Capaian Waktu Efektif, Batas Maksimal Waktu Efektif] Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut Keterangan : a. Jika Capaian Waktu Efektif lebih kecil dari Batas Maksimal Waktu Efektif maka Nilai Aktivitas Kerja = Capaian Waktu Efektif / Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut 5000/6000 b. Jika Capaian Waktu Efektif lebih besar atau sama dengan Batas Maksimal Waktu Efektif maka Nilai Aktivitas Kerja = Batas Maksimal Waktu Efektif / Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut 6000/6000
10
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 11
Perhitungan Aktivitas Capaian Waktu Efektif = ∑ ( Waktu Efektif x Volume) Batas Maksimal Waktu Efektif = (Hari Kerja Efektif x Menit Kerja Efektif) – Pengurang Absensi Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut = Hari Kerja Efektif x Menit Kerja Efektif Keterangan : 1. Waktu Efektif adalah jangka waktu tiap-tiap Aktivitas Kerja sesuai Peraturan Gubernur tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah. 2. Volume adalah frekuensi pelaksanaan tiap-tiap Aktivitas kerja. 3. Hari Kerja Efektif adalah hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 4. Menit Kerja Efektif dihitung selama 300 menit/hari.
11
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 12
Serapan Perkiraan Sendiri SPS merupakan target kebutuhan anggaran SKPD/UKPD 2. Setiap SKPD/UKPD yang memiliki DPA wajib menghitung, menginput dan bertanggung jawab terhadap SPS anggaran termasuk apabila dalam perubahan APBD terjadi perubahan DPA maka SKPD wajib menghitung, menginput dan bertanggung jawab terhadap SPS paling lambat 1 minggu setelah penetapan DPA perubahan 3. SKPD/UKPD yang mempunyai DPA wajib menghitung, menginput, dan bertanggung jawab terhadap realisasi anggaran setiap bulan 13 Perilaku Review Perilaku dilakukan oleh atasan langsung terhadap perilaku bawahan dengan menjawab pertanyaan terkait orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan
12
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 193/2015
14 Hukuman Disiplin (Tidak diberikan TKD) Hukdis tingkat ringan : a. Teguran lisan :3 bulan b. Teguran tertulis :6 bulan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis : 9 bulan 1 bulan 2 bulan 3bulan Hukdis tingkat sedang a. Penundaan kenaikan gaji : 12 bln b. Penundaan kenaikan pangkat : 15 bln c. Penurunan pangkat selama 1 thn : 18 bln 6 bulan 12 bulan 18 bulan Hukdis tingkat berat : a. Penurunan pangkat selama 3 thn : 24 bln b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan : 30 bulan c. Pembebasan dari jabatan :36 bulan 24 bulan 30 bulan 36 bulan
13
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016
15. (Tidak diberikan TKD) Pejabat Pimpinan Tinggi/Administrator, pengawas, pelaksana, fungsional, CPNS yang prestasi kerja efektinya kurang dari 50 persen dalam satu bulan tidak diberikan TKD pada bulan yang bersangkutan 16. Pengurangan TKD Atasan langsung yang tidak melakukan validasi aktivitas kerja selama satu bulan terhadap bawahannya satu orang dan/lebih dilakukan pemotongan TKD sebesar 40%
14
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016
17. Pemutusan TKD untuk sementara waktu PNS yang diberhentikan dari jabatan karena pelanggaran integritas berdasarkan berita acara BAPERJAKAT, tidak diberikan TKD sementara waktu sampai dengan terbitnya keputusan penjatuhan hukuman disiplin atau PNS dinyatakan melanggar integritas berdasarkan LHP Inspektorat 2. Masa waktu pemutusan TKD sementara waktu akan menjadi pengurang pemutusan TKD sesuai dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin 3. Apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran integritas maka pemutusan TKD untuk sementara waktu akan dibayarkan (dipulihkan) sesuai dengan nilai prestasi kerja
15
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016
Pemutusan TKD untuk sementara waktu 4. Pelanggaran integeritas sebagai berikut : Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang-barang, dokumen atau surat berharga milik daerah secara tidak sah Menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain -Memberi atau menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan - Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
16
Perhitungan TKD POKOK- POKOK PERGUB 108/2016
(Prestasi Kerja x Nilai Jabatan x Nilai Poin) - (Kewajiban + Potongan yang sah) Keterangan : Prestasi kerja bagi PNS yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas, Jabatan Pelaksana , Jabatan Fungsional dan Calon PNS adalah Persentase hasil akumulasi penilaian aktivitas kerja, perilaku kerja dan capaian serapan anggaran SKPD. Prestasi kerja bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Persentase hasil akumulasi penilaian KPI, Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat dan capaian serapan anggaran SKPD. Nilai Jabatan adalah Nilai sesuai peringkat jabatan Nilai Poin adalah Besaran Rupiah yang digunakan sebagai faktor pengali nilai jabatan.
17
Proses input dan validasi KPI
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Proses input dan validasi KPI 1. Pejabat Pimpinan Tinggi membuat KPI sebanyak tiga komponen 2. KPI mendapat persetujuan Bapak Gubernur 3. Komponen KPI Wakil Kepala SKPD,SEKO, SEKAB sama dengan komponen KPI kepala SKPD yang menjadi atasannya 4. Komponen KPI ASDEP Gubernur sama dengan Komponen KPI Deputi Gubenur 5. Bappeda Mengkoordinasikan penyusunan KPI
18
Format/contoh KPI Jabatan : Kepala SKPD/UKPD SKPD /UKPD : BPTSP
Sumber Data Cara Menghitung Tahun 2016 KPI Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agust Sep Okt Nop Des Target Realisasi Capaian
19
Waktu dan Validator KPI
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Waktu dan Validator KPI 1.Penginputan KPI dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi paling lambat tanggal 5 bulan berikut nya dengan disertakan bukti terkait 2.Validasi capaian KPI dilakukan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya oleh : a. Gubernur terhadap capaian KPI Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Inspektur b. Sekretaris Daerah terhadap capaian KPI Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD c. Deputi Gubernur terhadap capaian KPI Asisten Deputi Gubernur d. Asisten Sekretaris Daerah terhadap capaian KPI kepala SKPD/UKPD
20
Tindak Lanjut Arahan Gubernur
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Tindak Lanjut Arahan Gubernur 1. Tindak lanjut arahan Gubernur merupakan tindak lanjut atas penugasan lisan dan/atau tulisan yang tercatat di Bappeda 2. Penginputan Tindak lanjut arahangubernur dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi paling lambat tanggal 5 bulan berikut nya dengan disertakan bukti terkait
21
Validator TL Arahan Gubernur
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Validator TL Arahan Gubernur 3.Validasi capaian tindak lanjut arahan Gubernur dilakukan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya oleh : a. Gubernur terhadap capaian TL yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Inspektur b. Sekretaris Daerah terhadap capaian TL yang ditujukan kepada Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD c. Deputi Gubernur terhadap capaian TL yang ditujukan kepada Asisten Deputi Gubernur d. Asisten Sekretaris Daerah terhadap capaian TL yang ditujukan kepala SKPD/UKPD
22
TL Pengaduan Masyarakat
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 TL Pengaduan Masyarakat 1.Tindak lanjut aduan masyarakat merupakan tindak lanjut aduan yang tercatat pada Sistem Pengaduan UPT Jakarta Smart City 2.Penginputan Tindak lanjut aduan masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi paling lambat tanggal 5 bulan berikut nya 3.Validasi capaian tindak lanjut arahan Gubernur dilakukan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya oleh UPT Jakarta Smart City
23
Input Aktivitas, Perilaku dan Validasi, Absensi, dan Serapan
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Input Aktivitas, Perilaku dan Validasi, Absensi, dan Serapan 1. Input aktivitas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya 2. validasi aktivitas paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya 3. Review perilaku paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya 4. Absensi paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya 5. Serapan anggaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan khusus bulan Desember dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember
24
POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 UNTUK DIPERHATIKAN
Apabila pegawai tidak melakukan input aktivitas, Perilaku dan Validasi, Absensi, dan Serapan pada tanggal yang telah ditentukan, maka tidak dapat dilakukan penginputan susulan kecuali terjadi kegagalan/gangguan sistem ekinerja
25
Pengurang/penambah TKD
Terhadap kejadian tidak masuk dan terlambat dikurangi waktu efektif dan dilarang menginput aktivitas No Jenis Pengurang Pengurang (menit) Penambah 1. Alpa 600 - 2. izin 300 3. Sakit (1-2 hari) 300/hari 4. Sakit > 2 hari 240/hari 60 /hari 5. Cuti Alasan Penting (1-5 hari) 6. Cuti Alasan Penting >5 hari 7. Cuti Persalinan pertama dan kedua sejak CPNS 150 8. Izin setengah hari 9. Terlambat/cepat pulang Jumlah menit terlambat/cepat pulang
26
Nilai aktivitas tetap PNS/CPNS yang mendapat penugasan diberikan nilai waktu efektif setiap hari 300 menit dan dilarang meninput aktivitas : 1. Menjadi Petugas haji 2. Mengikuti Diklat 3. Perjalanan dinas sesuai ketentuan 4. Cuti tahunan 5. Cuti alasan penting < 6 hari
27
Pengurang TKD Guru Ketidakhadiran guru dilakukan pengurangan TKD berikut : No Jenis pengurang Pengurang 1. apla 5 % 2. izin 2.5% 3. Sakit (1-2 hari) 1% 4. Sakit > 2 hari 2% 5. Cuti Alasan Penting > 6hari 6. Terlambat / cepat pulang / izin kurang dari 1 hari (N) N x 2.5% 450 menit 7 Cuti Persalinan pertama dan kedua sejak CPNS 50% secara proporsional
28
Kewajiban SKPD SKPD wajib melakukan pengendalian kehadiran melalui :
Menyediakan perangkat absensi yang berfungsi secara online dan real time Memeriksa dan memastikan pegawai telah melaksanakan presensi setiap hari PNS/CPNS yang tidak hadir dibuktikan dengan surat keterangan yang sah Khusus untuk untuk sakit > 2 hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan apabila surat keterangan tersebut palsu maka dijatuhi hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis Terhadap PNS/CPNS yang ditugaskan ke luar kantor, boleh tidak melakukan presensi namun dibuktikan dengan surat penugasan/disposisi dari Kepala SKPD/UKPD atau atasan langsung
29
Pembayaran TKD 1. Pembayaran TKD dilakukan satu tahap yakni Paling lambat tanggal 26 pada bulan berikutnya 2. Pembayaran Kekurangan/Kelebihan TKD Hanya dapat dilakukan apabila terjadi kegagalan/gangguan sistem ekinerja dan kesalahan data pegawai atau faktor lain yang tidak dapat dihindari
30
Akurasi Data POKOK- POKOK PERGUB 108/2016
1. Kepala SKPD/UKPD melalui pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada SKPD/UKPD wajib memeriksa dan melaporkan kepada BKD dan tembusan kepada Diskominfomas apabila dalam penerbitan listing TKD terdapat kesalahan data khusus terhadap PNS/Calon PNS yang menerima TKD dengan status kepegawaian pada bulan perhitungan prestasi kerja sebagai berikut : mengajukan pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun; mengajukan pensiun berdasarkan permintaan sendiri; melaksanakan tugas belajar; menjalani pemutusan TKD akibat pejatuhan hukuman disiplin; dan meninggal dunia 2. SKPD/UKPD menunda pembayaran TKD khusus terhadap PNS/Calon PNS dengan status kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 1 sampai dengan dilakukan perbaikan data oleh BKD dan Diskominfomas berdasarkan usulan SKPD/UKPD.
31
Peralihan Saksi pemotongan TKD atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pergub No. 108 Tahun diundangkan berlaku ketentuan Pergub No Tahun 2016 Jenis Aktivitas TKD tetap mengacu pada Pergub No. 217 tahun 2015 dan Pergub No Tahun 2015
32
UNTUK DIPERHATIKAN KINERJA INDIVIDU
33
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.