Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Bahan Training for Trainers Kebanksentralan
Koordinasi Makroprudensial – Mikroprudensial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Latar Belakang 1. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 21 Tahun 2011 tgl 22 Nov 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan bank dari BI ke OJK terhitung mulai tgl 31 Des 2013. 2. Untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan terkait dengan implikasi terhadap organisasi Bank Indonesia ke depan setelah pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam rangka reposisi peran dan tugas BI ke depan, pada tahun 2013 BI menyusun dan mengimplementasikan Struktur Organisasi Level Atas (SOLA) dengan membentuk beberapa satuan kerja (satker) baru. 3. Sesuai amanat penjelasan Pasal 7 UU OJK 2011 tsb, pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. 4. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas baru berupa pengaturan dan pengawasan makroprudensial tsb, BI membentuk satker baru a.l. Departemen Surveillance Sistem Keuangan (DSSK) sesuai SE Intern BI No.15/63/Intern tanggal 31 Juli 2013. Departemen Surveillance Sistem Keuangan Bank Indonesia 25 Februari 2015
2
Agenda 1 2 3 Pendahuluan Tujuan - Prinsip - Cakupan
Mekanisme Koordinasi 1 2 3
3
Pendahuluan 1 Krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 , memberikan hikmah dan pelajaran (lessons learned) bahwa kebijakan ekonomi moneter dan ekonomi makro saja tidak cukup untuk dapat mencegah dan mengendalikan terjadinya krisis ekonomi. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Bank sentral seyogyanya melengkapi kebijakan ekonomi makro dengan kebijakan macroprudential, yang saat ini sudah menjadi fenomena dan kecenderungan perubahan/perluasan fungsi bank sentral di banyak negara.
4
Pendahuluan 1. Berdasarkan UU No.23 Th 1999 tentang BI sbgmn telah diubah terakhir dengan UU No.6 Th 2009, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank 2. Berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya 3. Berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK sejak 31 Des 2013, dan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan dan pengawasan macroprudential. 4. Dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BI dan OJK perlu koordinasi dan kerjasama antara BI dan OJK. Agenda
5
Makroprudensial (Borio 2009) :
Bertujuan untuk membatasi tekanan/risiko sistemik secara luas untuk menghindari biaya yang besar apabila terjadi instabilitas di sistem keuangan Fokus kebijakan pada sistem keuangan secara keseluruhan Ancaman risiko secara agregate sebagai endogenous yang mengarah kepada perubahan perilaku institusi keuangan secara kolektif Perbedaan kebijakan makroprudensial (BI) dan mikroprudensial (OJK), sebagaimana tabel. Tujuan makro : membatasi meluasnya distress sistem keuangan vs mikro : membatasi meluasnya permasalahan individual perusahaan keuangan Tujuan akhir makro : mencegah biaya makro ekonomi yang tinggi karena ketidakstabilan sistem keuangan vs mikro : memberikan perlindungan kepada konsumen Karakteristik risiko makro : dipengaruhi oleh/tergantung pada perilaku kolektif vs mikro : tidak tergantung pada perilaku individual perusahaan keuangan Hubungan dan eksposur risiko antar perusahaan keuangan makro : penting vs mikro : kurang relevan Prinsip kehati-hatian makro : risiko sistemik, transmisi bersifat top down (permasalahan dari sistem keuangan berdampak ke individual) vs mikro : risiko individual perusahaan keuangan, transmisi bersifat bottom-up (permasalahan dari individual berdampak ke sistem keuangan) Kebijakan Makroprudensial mencakup area : 1) pengaturan dan pengawasan SIBs ; dan 2) stabilitas sistem keuangan Kebijakan Mikroprudensial mencakup area : 1) pengaturan dan pengawasan SIBs; dan 2) pengaturan dan pengawasan non SIBs
6
Kebijakan Makro-Moneter-Sistem Keuangan
Karena pentingnya peranan sistem keuangan dalam perekonomian, berbagai kebijakan diperlukan guna mendukung terwujudnya stabilitas makroekonomi, stabilitas moneter, dan stabilitas sistem keuangan dalam perekonomian. Tools kebijakan yang dapat digunakan guna mendukung terwujudnya stabilitas makroekonomi, moneter dan stabilitas sistem keuangan, tujuan dan jenis isntrumennya adalah sebagaimana pada tabel. Source : Hannoun (2010)
7
Peran BI dalam Stabilitas Sistem Keuangan
Peran BI dalam stabilitas sistem keuangan pada surveilance sistemik, kebijakan makroprudensial, dan pengembangan pasar keuangan. Banyaknya kebijakan yang berkaitan antar instansi memerlukan koordinasi kebijakan SSK secara nasional Keterangan Kementerian Keuangan Bank Indonesia OJK LPS Ketahanan (resilience) Kebijakan fiskal untuk resolusi bank sistemik Pengaturan dan pengawasan bank sistemik (systemic surveilance) Pengaturan dan pengawasan individual bank, IKNB, pasar modal (individual surveillance) Resolusi bank dan IKNB Intermediasi Kebijakan fiskal untuk mendorong intermediasi Kebijakan makroprudensial (industri dan makro) Kebijakan mikroprudensial (kelembagaan) Efisiensi Kebijakan fiskal untuk mendorong efisiensi Pengembangan pasar keuangan: Pasar uang antar bank (Rupiah dan valas) Pasar dana dan kredit perbankan Pasar keuangan jangka pendek (CPs, PNs) Pasar modal (saham dan obligasi) Pasar keuangan jangka menengah (MTNs) Kebijakan maksimum suku bunga penjaminan Peran BI dalam SSK: Ketahanan (resilience): Pengaturan dan pengawasan bank sistemik, baik bank-bank SIB maupun bank-bank lainnya yang memiliki dampak sistemik Intermediasi: Kebijakan makroprudensial (industri dan makro), misalnya LTV dan GWM Pengembangan pasar keuangan
8
Koordinasi antara BI dan Instansi Lain
Mikroprudensial Perijinan Pengaturan Pengawasan Pemeriksaan Penyidikan Enforcement Perlindungan Konsumen CMP Makroprudensial Tugas BI dalam pengaturan dan pengawasan makroprudensial, a.l: perumusan kebijakan/peraturan makro-mikro pemeriksaan langsung&bersama koordinasi, kerjasama dan pertukaran informasi : hasil pengawasan LJK dan analisa makro surveillance ; penyusunan kajian/penelitian; stance indonesia atas isu fora int’l sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pemberian FPJP CMP KEMENKEU BI PERBANKAN SEKTOR KEUANGAN FKSSK OJK LPS JPSK Koordinasi dlm rangka pencegahan & penanganan Krisis a.l. CMP Fiskal CMP Agunan Biaya penanganan krisis Penjaminan Klaim penjaminan Penanganan bank gagal Pasca pemisahan fungsi pengawasan perbankan ke OJK, tugas BI adalah melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, BI melakukan koordinasi dengan instansi lain yaitu: OJK (koordinasi dalam rangka mikroprudensial) LPS (koordinasi dalam rangka penanganan bank gagal) Kemenkeu (koordinasi dalam kaitannya dengan sektor fiskal) Koordinasi tersebut terjalin dalam sebuah forum yaitu Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Mekanisme dan bentuk koordinasi - Undang-Undang tentang OJK No.21 Tahun 2011 Khususnya Bab X – BI-Kemenkeu-OJK-LPS Hubungan Kelembagaan, Bagian kedua – Protokol Koordinasi - Nota kesepahaman No.14/2/GBI/DKM/NK tanggal 1 Oktober tentang Koordinasi dalam rangka Menjaga SSK Mekanisme dan bentuk koordinasi BI-OJK - Undang-Undang tentang OJK No.21 Tahun 2011, Khususnya Bab X Hubungan kelembagaan, Bagian kesatu - Koordinasi dan Kerjasama - Keputusan Bersama BI dan OJK No.15/1/KEP.GBI/2013 tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas BI-OJK
9
Tujuan . Prinsip . Cakupan
2 Krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 , memberikan hikmah dan pelajaran (lessons learned) bahwa kebijakan ekonomi moneter dan ekonomi makro saja tidak cukup untuk dapat mencegah dan mengendalikan terjadinya krisis ekonomi. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Bank sentral seyogyanya melengkapi kebijakan ekonomi makro dengan kebijakan macroprudential, yang saat ini sudah menjadi fenomena dan kecenderungan perubahan/perluasan fungsi bank sentral di banyak negara.
10
Bentuk Koordinasi antara BI dan OJK
Undang-Undang tentang OJK No.21 Tahun 2011 BAB X - Hubungan Kelembagaan Bagian Kesatu - Koordinasi dan Kerja Sama Pasal 39: Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank; sistem informasi perbankan yang terpadu; kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. Pasal 40 Dalam hal BI untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK; Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan tsb BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank; Laporan hasil pemeriksaan bank disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan Pasal 41 1. OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke BI untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan BI Pasal 43 OJK, BI dan LPS wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi. Keputusan Bersama BI dan OJK No.15/1/ KEP.GBI/ 2013 Maksud Dan Tujuan : Landasan melakukan kerjasama dan koordinasi; mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Prinsip Dasar : bersifat kolaboratif; meningkatkan efisiensi dan efektifitas; menghindari duplikasi; melengkapi pengaturan sektor keuangan; dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Ruang Lingkup 1. Kerjasama dan koordinasi antara BI dan OJK dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BI dan OJK sebagaimana diatur dalam UU BI dan UU OJK. 2. Bentuk kerjasama dan koordinasi meliputi: kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing; pertukaran informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK; penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan BI oleh OJK; dan pengelolaan pejabat dan pegawai BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK.
11
Bentuk Koordinasi antara BI dan Instansi Lain (Kemenkeu, OJK dan LPS)
Undang-Undang tentang OJK No.21 Tahun 2011 BAB X - Hubungan Kelembagaan Bagian Kedua - Protokol Koordinasi Pasal 44 (1) Untuk menjaga SSK, dibentuk Forum Koordinasi SSK (FKSSK) dengan anggota terdiri atas: a. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator; b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota; c. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota. (2) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Pasal 45 dan 46 Tentang tugas, kewenangan, kebijakan dan pertanggungjawaban FKSSK dalam kerangka pencegahan dan penanganan krisis Nota kesepahaman BI-Kemenkeu-OJK-LPS, 1 Oktober 2012 tentang Koordinasi dalam rangka Menjaga SSK Secara garis besar ruang lingkup kerjasama mencakup : Pertukaran data dan informasi mengenai kondisi SSK dan analisis Crisis Management Protocol (CMP) Pembahasan hasil pemantauan mengenai kondisi nilai tukar, perbankan, LKBB, pasar modal, pasar SBN, dan risiko fiskal yang dapat menganggu SSK baik yang berdampak maupun tidak terhadap APBN. Pemberian masukan dan kesepahaman mengenai langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan Koordinasi langkah-langkah dan tindakan pencegahan dan penanganan krisis Komunikasi publik dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan krisis Pelaksanaan simulasi dan evaluasi CMP nasional
12
Mekanisme Koordinasi 3 Krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 , memberikan hikmah dan pelajaran (lessons learned) bahwa kebijakan ekonomi moneter dan ekonomi makro saja tidak cukup untuk dapat mencegah dan mengendalikan terjadinya krisis ekonomi. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Bank sentral seyogyanya melengkapi kebijakan ekonomi makro dengan kebijakan macroprudential, yang saat ini sudah menjadi fenomena dan kecenderungan perubahan/perluasan fungsi bank sentral di banyak negara.
13
Mekanisme Koordinasi BI-OJK
1. Untuk memperlancar kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang BI dan OJK, disusun 10 Juklak Mekor yang merupakan turunan Keputusan Bersama BI-OJK tanggal 18 Oktober 2013, dengan cakupan: Perumusan Kebijakan dan Peraturan Makroprudensial-Mikroprudensial. Pertukaran Informasi Hasil Pengawasan LJK dan Macro-Surveillance. Pemeriksaan Bank . Kerjasama di Bidang Sistem Pembayaran. Penyediaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Penyusunan Kajian/Penelitian dan Kegiatan Bersama. Stance Indonesia atas Isu-Isu Fora Internasional. Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat. Pengelolaan Rekening OJK di BI Koordinasi dan kerjasama KPw BI dan KR/KC OJK 2. Selain itu, disusun pula Juklak Forum Koordinasi Makroprudensial-Mikroprudensial (FKMM) sebagai protokol mekanisme koordinasi BI-OJK.
14
Juklak Forum Koordinasi Makro-Mikroprudensial (FKMM)
FKMM adalah forum koordinasi dan kolaborasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan hasil pertemuan FKMM merupakan suatu komitmen bersama yang ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. FKMM dipimpin bersama oleh Pejabat kedua lembaga masing-masing FKMM ini terdiri dari 2 jenis Forum: 1. High Level FKMM (top down approach) 2. Technical Level FKMM (bottom up approach) FKMM akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Bersama FKMM yang beranggotakan Satuan Kerja Focal Point dan/atau Satuan Kerja lain yang ditugaskan.
15
Juklak Forum Koordinasi Makro-Mikroprudensial (FKMM)
A. High Level FKMM (Top Down Approach) Frekuensi Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Produk Isu Koordinasi BI-OJK Min. 1 Kali Sebulan Level Pimpinan Lembaga (GBI/ADG BI dan Ketua DK OJK/ADK OJK) Kesepakatan/ Rekomendasi Tindak lanjut oleh masing-masing lembaga sesuai kewenangannya
16
Otoritas Jasa Keuangan
Juklak Forum Koordinasi Makro-Mikroprudensial (FKMM) B. Technical Meeting FKMM (Bottom Up Approach) Frekuensi Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Produk Min. 1 Kali Dalam 3 Bulan Level Pimpinan Lembaga (GBI/ADG BI dan Ketua DK OJK/ADK OJK) Kesepakatan/ Rekomendasi Min. 1 Kali Dalam 3 Bulan Level Pimpinan Satker (Pimpinan Satker s.d. Eselon 1) Kesepakatan/ Rekomendasi Min. 1 Kali Seminggu*) Level Teknis (Setara G.IV s.d. G.VI) Pokok Kesepakatan/ Rekomendasi Isu Koordinasi BI-OJK *) Termasuk pertukaran data dan/atau informasi
17
Dan Macro-Surveillance
1. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Hasil Pengawasan LJK Dan Macro-Surveillance Produk Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Satker Focal Point Pemberitahuan/ Konfirmasi Data Satker Inisiator Satker Inisiator Pemberitahuan/ Konfirmasi Data DKMP DPMK Forum Koordinasi Makroprudensial-Mikroprudensial (FKMM) Level Pimpinan Satker (Pimpinan Satker s.d. Eselon 1) Level Pimpinan Lembaga (GBI/ADG BI dan Ketua DK OJK/ADK OJK) Level Teknis (Setara G.IV s.d. G.VI) Risalah Rapat Risalah Rapat Risalah Rapat Risalah Rapat Arahan / Keputusan Board Seminar / RDG Board Seminar / RDK Arahan / Keputusan 17
18
Dan Macro-Surveillance
1. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Hasil Pengawasan LJK Dan Macro-Surveillance No Kegiatan 1 Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan cq. satuan kerja terkait dapat saling melakukan konfirmasi data secara langsung namun pertukaran data dan/atau informasi melalui focal point . 2 Pertukaran informasi hasil pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan macro-surveillance dapat dilakukan di FKMM mulai level Teknis dan apabila diperlukan, hasil pembahasan dapat dibahas dalam Rapat Pimpinan Satuan Kerja dan Rapat Pimpinan Lembaga. 3 Hasil rapat di level Pimpinan Satker dapat dilaporkan kepada masing-masing pimpinan lembaga (Anggota Dewan Gubernur atau Dewan Komisioner) untuk memperoleh arahan atau keputusan.
19
Dan Macro-Surveillance Informasi yang Dipertukarkan
1. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Hasil Pengawasan LJK Dan Macro-Surveillance Informasi yang Dipertukarkan Informasi yang dapat disediakan oleh OJK antara lain : Informasi hasil pengawasan LJK untuk bank-bank yang berpotensi meminta pendanaan dalam rangka Lender of Last Resort (LOLR) dari Bank Indonesia dan/atau yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik. Informasi macro-surveillance yang dapat disediakan oleh BI antara lain : Hasil Stress Testing; Analisa kegiatan intermediasi dibandingkan dengan Rencana Bisnis Bank, khususnya pertumbuhan kredit dan pertumbuhan DPK; Analisa likuiditas industri; Analisa indikator Sistem Pembayaran; Informasi tentang Bank yang mendapatkan Lending Facility.
20
2. Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
Produk Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Satker Focal Point Rencana Pemeriksaan Tahun Berjalan DSSK DKMP DPMK DPB/S Persiapan Pemeriksaan Bersama FKMM Level Teknis (Setara G.IV s.d. G.VI) Audit Working Plan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Bersama BI dan OJK Satker di BI disesuaikan berdasarkan AFSBI jadi hanya DSSK, semual DSSK/DPMK/DKSP Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (apabila disusun terpisah) DSSK DKMP DPMK DPB/S
21
2. Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
No Kegiatan 1 Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung maupun secara bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan. 2 Dalam rangka koordinasi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui focal point pada akhir tahun melakukan pembahasan rencana pemeriksaan bersama yang akan dilakukan pada tahun berikutnya. 3 Pemeriksaan bersama dilakukan melalui pembentukan tim bersama antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan cakupan yang disepakati bersama. 4 Sebelum pelaksanaan pemeriksaan bersama, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan rapat persiapan pemeriksaan. 5 Tim pemeriksa bersama akan menyusun Audit Working Plan (AWP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara bersama-sama dengan koordinator dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan. 6. LHP bersama disampaikan kepada masing-masing lembaga (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing. 21
22
2. Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
No Kegiatan 7 Dalam hal LHP disusun secara terpisah antara Tim Pemeriksa Bank Indonesia dan Tim Pemeriksa Otoritas Jasa Keuangan, maka Tim Pemeriksa Bank Indonesia akan menyampaikan LHP kepada Tim Pemeriksa Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada masing-masing focal point. 8 Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank tertentu yang masuk dalam systemically important bank dan/atau bank lainnya sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di bidang Makroprudensial. Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu yang memuat paling kurang tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan mekanisme pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pemberitahuan tertulis tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 9 Laporan atas kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 8 disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. 22
23
3. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi dalam rangka Penyusunan Kajian/Penelitian Bersama Produk Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Satker Focal Point Rencana Kajian/Penelitian Bersama Rencana Kajian/Penelitian Bersama Satker Inisiator Satker Inisiator DKMP DPMK Draft TOR Draft kajian/penelitian Hasil Kajian/ Penelitian Tim Pelaksana Kajian/Penelitian Bersama Draft TOR Draft kajian/penelitian Hasil Kajian/ Penelitian Penetapan TOR/Hasil Kajian/Penelitian Rapat Pimpinan Satker Penetapan TOR/Hasil Kajian/Penelitian Penyusunan Kajian/Penelitian Bersama dapat dilakukan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, namun apabila ditindaklanjuti dengan penerbitan ketentuan maka pelaksanaan mengacu pada proses di internal masing-masing otoritas. Ex : SBDK. Hasil Penelitian/ Rekomendasi Kebijakan Board Seminar / RDG Board Seminar / RDK Hasil Penelitian/ Rekomendasi Kebijakan 23
24
3. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi dalam rangka Penyusunan Kajian dan/atau Penelitian Bersama No Kegiatan 1 Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan kajian dan/atau penelitian bersama. 2 Kajian/penelitian bersama dapat dilakukan dalam bentuk joint research dan/atau joint survey dengan topik dan Term of Reference (TOR) yang disepakati bersama. 3 Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi melalui focal point pada akhir tahun atau sewaktu-waktu untuk membahas rencana kajian dan/atau penelitian bersama yang akan dilakukan. 4 Atas hasil koordinasi tersebut pada angka 3, dibentuk tim pelaksana kajian dan/atau penelitian bersama. 5 Untuk kajian dan/atau penelitian yang bersifat terjadwal/terencana, satker inisiator berkoordinasi dengan satker terkait di institusi lainnya untuk membahas pelaksanaan kajian dan/atau penelitian bersama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kajian dan/atau penelitian bersama, kecuali untuk kajian dan/atau penelitian yang bersifat penugasan khusus (ad hoc/top down). 24
25
3. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi dalam rangka Penyusunan Kajian dan/atau Penelitian Bersama No Kegiatan 6 Dalam hal penelitian dan/atau kajian bersama tersebut terkait dengan isu-isu strategis dan/atau berdampak terhadap kebijakan masing-masing institusi (policy research), maka rapat Pimpinan Satuan Kerja dapat merekomendasikan hasil kajian/penelitian tersebut ke level Board Seminar/Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dan/atau Board Seminar/Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 7 Penelitian bersama wajib memenuhi etika penelitian termasuk di dalamnya penggunaan data semata-mata untuk pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 25
26
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.