Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kurnia Toha Ditha Wiradiputra Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas indonesia 2009
2
Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung
3
Pendahuluan Latar belakang lahirnya UU No.5/1999
Latar belakang perlunya hukum acara tersendiri terhadap perkara Hukum Persaingan Usaha Proses penegakkan Hukum Persaingan Usaha sebelum UU No.5/1999
4
Gambar Proses Penegakkan Hukum Persaingan Usaha
MA PT PT PN Penuntut Penyidik KPPU Individu Perdata UU No.5/99 Pidana
5
Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung
6
Dasar Hukum Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Peraturan Perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang No.5 Tahun1999 Keputusan Presiden No.75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU Peraturan KPPU No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU
7
Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung
8
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
UU No.5/1999 KPPU Mengawasi & menegakkan UU No.5/1999 di Seluruh Wilayah Indonesia
9
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Tugas (Pasal 35 UU No.5/1999) : Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36; Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini; Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
10
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Wewenang (Pasal 36 UU No.5/1999): menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitiannya; menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini ;
11
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Wewenang (Pasal 36 UU No.5/1999): memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; meminta bantuan penyidik untuk meghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU; meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat ; memberitahukan putusan KPPU kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
12
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU Berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif, berupa: Penetapan pembatalan perjanjian; Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal; Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat; Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham; Penetapan pembayaran ganti rugi; Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp ,00 dan setinggi-tingginya Rp ,00. (Pasal 47 UU No.5/1999)
13
Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung
14
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Pemeriksaan lanjutan Putusan Pasca putusan
15
Proses Hukum di KPPU Inisiatif KPPU Penyidikan Pemeriksaan Pendahuluan
Lanjutan Laporan Pembuatan Putusan Pembacaan Putusan Pelaksanaan Putusan
16
Proses Hukum di KPPU Sumber Perkara Laporan:
Setiap orang yg mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran terhadap UU {Pasal 38 ayat (1) UU No.5/1999} Pihak yang dirugikan {Pasal 38 ayat (2) UU No.5/1999} Inisiatif KPPU {Pasal 40 ayat (1) UU No.5/1999}
17
Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan Pendahuluan:
Jangka waktu 30 hari {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999} Untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999}
18
Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan Lanjutan:
Jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari {Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No.5/1999} KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yg dilaporkan {Pasal 39 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU wajib menjaga kerahasian informasi yg diperoleh dari pelaku usaha yg dikatagorikan rahasia perusahaan {Pasal 39 ayat (3) UU No.5/1999} KPPU dapat mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli atau pihak lain {Pasal 39 ayat (4) UU No.5/1999}
19
Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan Lanjutan:
Pelaku usaha dan atau pihak lain yg diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yg diperlukan dalam penyelidikan & pemeriksaan {Pasal 41 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, memberikan informasi atau menghambat proses pemeriksaan {Pasal 41 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dgn ketentuan yg berlaku apabila pelaku usaha melanggar ketentuan di atas {Pasal 41 ayat (3) UU No.5/1999}
20
Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan lanjutan:
Alat bukti pemeriksaan KPPU berupa: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat dan atau dokumen Petunjuk Keterangan pelaku usaha (Pasal 42 UU No.5/1999)
21
Proses Hukum di KPPU Putusan:
Selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan {Pasal 43 ayat (3) UU No.5/1999} Harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha {Pasal 43 ayat (4) UU No.5/1999}
22
Proses Hukum di KPPU Pasca Putusan:
Pelaku usaha menerima dan melaksanakan putusan {Pasal 44 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan mengajukan keberatan ke PN {pasal 44 ayat (2) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan tidak juga mengajukan keberatan ke PN maka KPPU menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan {pasal 44 ayat (4) UU No.5/1999}
23
Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung
24
Proses Hukum di PN Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan pelaku usaha terlapor kepada PN ditempat kedudukan usaha pelaku usaha tersebut {Pasal 2 ayat (1) PERMA No.3/2005} Jika Keberatan diajukan lebih dari 1 pelaku usaha untuk putusan KPPU yg sama, dan memiliki kedudukan hukum yg sama, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yg sama {Pasal 4 ayat (3) PERMA No.3/2005} Namun jika berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada MA untuk menunjuk salah satu PN disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut {Pasal 4 ayat (4) PERMA No.3/2005}
25
Proses Hukum di PN PN harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan {Pasal 45 ayat (1) UU No.5/1999} Ketua PN menunjuk hakim yg sedapat mungkin terdiri dari hakim yg mempunyai pengetahuan yg cukup di bidang hukum persaingan usaha {Pasal 5 ayat (1) PERMA No.3/2005} KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yg memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama {Pasal 5 ayat (2) PERMA No.3/2005} Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses mediasi {Pasal 5 ayat (3) PERMA No.3/2005}
26
Proses Hukum di PN Dalam hal Majelis hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan maka melalui putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan {Pasal 6 ayat (1) PERMA No.3/2005} Dalam hal perkara dikembalikan sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan {Pasal 6 ayat (3) PERMA No.3/2005} PN harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulanya pemeriksaan keberatan {Pasal 45 ayat (2) UU No.5/1999}
27
Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung
28
Proses Hukum di MA KPPU (termohon keberatan) maupun pelaku usaha (pemohon keberatan) dapat mengajukan kasasi {Pasal 45 ayat (3) UU No.5/1999} MA harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima {Pasal 45 ayat (4) UU No.5/1999}
29
tambahan SANKSI PIDANA PIDANA POKOK Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp ,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. ,00 (seratus milar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendahrendahnya Rp ,00 (lima miliar) rupiah dan setinggi-tingginya Rp ,00 (dua puluh lima miliar rupiah) denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp ,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp ,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selamalamya 3 (tiga) bulan.
30
tambahan PIDANA TAMBAHAN Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
31
Gambar Proses Hukum Acara Persaingan Usaha
Sumber:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.