Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky"— Transcript presentasi:

1 Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
4 Tingkatan dalam Norma Hukum Negara Staatsfundamental Norm Staatsgrund gesetz Formelle gesetz Verordnung dan Autonom satzung

2 Karakteristik Norma Hukum
Staatsfundamentalnorm Menurut : Notonagoro : Pokok kaidah fundamental negara Hamid S.A : Norma fundamental negara UUD : Norma dasar/dasar negara bersifat presupposed, axiomatis merupakan tujuan/kebijakan pada umumnya Masih merupakan norma hukum tunggal sumber dan dasar pembentukan staatsgrundgesestz

3 Staatsgrundgesetzs Formell Gesetz
berisi tujuan dan kebijakan negara pada umumnya tapi lebih konkrit (sudah ada pasal- pasalnya) dirumuskan dalam norma tunggal merupakan sumber dasar pembentukkan formel gesetz/peraturan perundang-undangan Formell Gesetz Merupakan tujuan dan kebijakan lebih konkrit lagi, sudah dapat berlaku bagi masyarakat (dalam pasal-pasal) Dapat dirumuskan dalam norma tunggal (hanya ada cara berperilaku/mengatur) atau dalam norma berpasangan (ada sanksi) Produk legislatif Sumber dan dasar dari verordnung dan autonome satzung

4 Verordnung & Autonome Satzung
Kelompok norma hukum terakhir adalah peraturan pelaksanaan (Verordnung) dan peraturan otonom (Autonome satzung) Peraturan pelaksana & peraturan otonom ini berfungsi menyelenggarakan ketentuan dibawah UU, dimana peraturan pelaksana berdasar kewenangan delegasi, sedang peraturan otonom berdasar dari kewenangan atribusi Atribusi kewenangan : pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undanganyang diberikan oleh UUD/UU kepada lembaga pemerintah/lembaga negara.kewenagan ini melekat terus menerus & dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri, dapat digunakan setiap waktu sesuai dgn batas2 yang diberikan Delegasi Kewenangan : pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pearturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke peraturan yang rendah, baik tegas maupun tidak tegas. Kewenangan in tidak diberikan melainkan diwakilkan, bersifat sementara, dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan itu masih ada.


Download ppt "Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google