Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS BRAWIJAYA"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGANTAR ILMU HUKUM AGUS TOPAN PRIBADI NIM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014 1

2 PENGANTAR ILMU HUKUM Dosen Pengampu : Nurini Aprilianda, Dr.SH.MHum
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH

3 SUMBER HUKUM

4 SUMBER HUKUM SUDIKNO Sebagai asas atau prinsip dasar hukum
Sumber bahan terdahulu yang dijadikan jaminan rujukan untuk membuat sumber hukum yang berlaku sekarang Formil dan materiil Sebagai sumber terbentuknya hukum Asal mula hukum

5 SUMBER HUKUM ALGRA Sumber Hukum Material :
Segala sesuatu yang menentukan isi (materi) hukum Sumber Hukum Formal Bentuk hukum yang menyebabkan hukum itu berlaku sebagai hukum positif yang dibuat oleh instansi yang berwenang

6 Formil  Tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum
Sumber Hukum Sumber hukum artinya  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa Ada 2 jenis sumber: Material Kesadaran hukum masyarakat Sumber isi hukum  Faktor idiel dan faktor masyarakat  Pancasila Formil  Tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum Sumber hukum formil: UUD TAP MPR UU beserta peraturan pelaksanaannya (PERPPU/PP, Perpres, Perda (provinsi, kabupaten/kota) Perjanjian Yurisprudensi (putusan hakim) Kebiasaan, adat Konvensi, Bilateral Agreement, MoU: ada 2 model berlakunya di suatu negara:

7 SUMBER HUKUM FORMAL Undang-undang Kebiasaan Yurisprudensi Traktat
Doktrin

8 UNDANG-UNDANG Undang-undang UU Materiil UU Formil
Berlakunya Undang-undang Ruang Lingkup Berlakunya UU Berdasarkan Tempat Berdasarkan Orang Kekuatan berlakunya UU Yuridis Sosiologis filsafat

9 YURISPRUDENSI Yurisprudensi Tetap Yurisprudensi Tidak Tetap
Yurisprudensi Semi Yuridis Yurisprudensi Administratif


Download ppt "UNIVERSITAS BRAWIJAYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google