Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber Keuangan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber Keuangan Negara"— Transcript presentasi:

1 Sumber Keuangan Negara
Oleh : Asep Suryanto, S.Ag,. M.Ag

2 Unsur-unsur Politik Keuangan Negara Islam
Adanya suatu negara Penentuan kewajiban-kewajiban publik dan pajak-pajaknya oleh negara Penggunaan biaya-biaya publik oleh negara Pengaturan sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan publik oleh negara demi mewujudkan tujuan-tujuan umum.

3 Sumber Pendapatan Baitul Mal
1. Kharaj Pajak atas tanah yang ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity). Artinya mungkin saja terjadi, untuk tanah yang bersebelahan, di satu sisi ditanam anggur dan di sisi lain ditanam kurma, dihasilkan jumlah kharaj yang berbeda. Kharaj dibayar oleh seluruh anggota masyarakat, baik dari kalangan muslim (zakat) maupun non muslim (‘usyr). Besarnya jumlah kharaj ditentukan oleh pemerintah Makna kharaj : al kara’ (sewa), al ghullah (hasil)

4 Secara spesifik, besarnya kharaj ditentukan oleh 3 hal, yaitu :
Karakteristik tanah/tingkat kesuburan tanah/kandungan tanah; Jenis tanaman, termasuk daya-jual (marketability) dan jumlah (quantity); Jenis irigarsi. Jenis Irigarsi terbagi atas 4 kategori, yakni 1) tanah yang diairi oleh sungai atau mata air; 2) tanah yang diairi dengan menggunakan tenaga (biaya), seperti ember, saluran, air dsb; 3) tanah yang diairi oleh air hujan atau tanaman yang tidak membutuhkan irigasi; 4) tanah yang tidak membutuhkan air dan kesuburannya didapatkan secara alamiah.

5 2. Zakat Zakat dikumpulkan berbentuk uang tunai (dinar dan dirham), hasil pertanian, dan ternak. Pada permulaan Islam, zakat ditarik dari seluruh pendapatan utama.

6 ‘Usyr (lintas Negara non mulism)
Zakat Pertanian ‘Usyr Nisful ‘Usyr Cukai ‘Usyr (lintas Negara non mulism) Nisful ‘Usyr (Dzimmi) Rub’ul ‘Usyr (muslim)

7 Zakat Dagang (rub’ul ‘Usyr : 2,5%)
Muslim Zakat Dagang (rub’ul ‘Usyr : 2,5%) Zakat Pertanian ‘Usyr (10%) Nisful ‘Usyr (5%)

8 Perdagangan (‘Usyr / Nisful ‘Usyr)
Non Muslim Perdagangan (‘Usyr / Nisful ‘Usyr) Bagi hasil pertanian (‘Usyr/ الخَرَاج )

9 3. Khums (seperlima) Q.S al Anfal ayat 41 : “Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil”. Istilah khums dalam sistem ekonomi Islam, dikenal dengan sistem proportional tax.

10 وَاعْلَمُوْا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْىءٍ فَإِنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ إِنْ كُنْتُمْ أٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللّٰهُ عَلَى كُلِّ شَيْيءٍ قَدِيْرٌ - سورة الأنفال : ٤١

11 Abu Ubaid memperluas makna غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْىءٍ (= hasil rampasan perang) menjadi bukan hanya hasil rampasan perang tetapi mencakup barang temuan dan barang tambang. Ayatullah Ahmadi bahwa kata غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْىءٍ dalam ayat tersebut merujuk pada segala kekayaan yang dengan atau tanpa usaha, menanam modal atau tidak, melalui rampasan perang, perdagangan, pertanian, atau industri.

12 4. Jizyah “…sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (QS. At Taubah : 29) Jizyah diambil akibat dari kekufuran mereka Jizyah berupa pajak diri (individu) yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial-ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari negara Islam. Jizyah sama dengan poll tax karena kalangan non muslim tidak mengenal zakat fitrah. Dikenakan sekali dalam setahun Besarnya jizyah satu dinar utuh (dalam bentuk uang atau barang). (surat yg dikirim pd Bani al Harits ibn ka’ab)

13 Kategori Perlindungan
Perlindungan Pemerintah Islam Muslim Domisili Dzimmi (non muslim) Musta’min (pendatang)

14 Sumber Pemasukan Lain :
misalnya kafarat atau denda yang dikenakan pada seorang muslim ketika melakukan pelanggaran.

15 Pembagian tanah pada masa Umar bin al Khatab :
Tanah milik orang Islam Tanah yang dikuasai oleh negara Tanah taklukan Tanah tidak bertuan Tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun. 3. Tanah milik kaum Dzimmi 4. Tanah-tanah kontrak bagi hasil

16 Semoga semuanya sehat …
Sampai Jumpa … Semoga semuanya sehat … aamiin


Download ppt "Sumber Keuangan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google