Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER-SUMBER HUKUM MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER-SUMBER HUKUM MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM"— Transcript presentasi:

1 SUMBER-SUMBER HUKUM MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 1

2 Sumber hukum segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. 2

3 Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo
Sebagai asas hukum, merupakan permulaan hukum, misal kehendak tuhan, akal, jiwa bangsa, dll Menunjukkan hukum2 terdahulu yg memberikan bahan2 kpd hukum yg skrg berlaku : hukum Prancis dan Romawi. Sebagai sumber berlakunya yg memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peraturan hukum (penguasa, masyarakt) Sebagai sumber dari kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, UU, buku, dll. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yg menimbulkan hukum.

4 Saut P. Panjaitan a. Sumber hukum dalam arti formal, yaitu prosedur atau tata cara pembentukan hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari suatu hukum, yang dapat dibedakan kepada hukum tertulis dan tidak tertulis. Di antaranya : 1. Perundang-undangan; 2. Yurisprudensi 3. Traktar/perjanjian 4. Doktrin 5. Kebiasaan b. Sumber hukum dalam arti materiil, yaitu faktor2 atau kenyataan2 yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan : 4

5 Lanjutan…. Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Faktor idiil yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masarakat dan keadilan; Faktor sosial masyarakat a. Struktur ekonomi; b. Kebiasaan2; c. Tata Hukum Negara lain; d. Agama dan Kesuliaan; e. Kesadaran hukum. 5

6 C.S.T. Kansil Sumber hukum materiil dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut agama, ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Sumber hukum formal, antara lain : 1. Peraturan Perundang-Undangan (statute) 2. Kebiasaan (costum). 3. Keputusan2 Hakim (Jurisprudence) 4. Traktat (treaty). 5. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin). 6

7 1. STATUTE Peraturan Pusat (Algemene Verordening)
DUA MACAM STATUTE Peraturan Pusat (Algemene Verordening) Peraturan Daerah (Locale Verordening) ASAS-ASAS BERLAKUNYA STATUTE Asas Legalitas atau Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege Asas lex posteriori derogat legi priori Asas lex superior derogat legi inferiori Asas lex specialis derogat legi generalis 7

8 HIERARKHI STATUTE - I TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 1. UUD 1945 2. Tap MPR
3. UU atau Perpu 4. PP 5. Keppres 6. Peraturan pelaksana lainnya : a). Peraturan Menteri b). Instruksi Menteri c). Dan lain-lain. 8

9 HIERARKHI STATUTE - II TAP MPR NO. III/MPR/2000 1. UUD 1945
2. Tap MPR RI 3. UU 4. Perpu 5. PP 6. Keppres 7. Perda 9

10 HIERARKHI STATUTE - III
UU NO. 10 TH TENTANG P3 1. UUD 1945 2. UU/Perpu 3. PP 4. Perpres 5. Perda Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang­-undangan yang lebih tinggi. 10

11 HIERARKHI STATUTE - IV UUD 1945 Tap MPR UU/Perppu PP Perpres
UU NO. 12 TH TENTANG P3 UUD 1945 Tap MPR UU/Perppu PP Perpres Perda Provinsi Perda Kabupaten/Kota 11

12 Stufen Theory Hans Kelsen
GENERAL NORM (Mengikat Umum) GN UUD TATA HUKUM UU REGULASI INDIVIDUAL NORM (Mengikat Individu) KETETAPAN 12

13 Stufen Theory Hans Nawasky
Norma Fundamental Negara SFN Aturan Dasar Negara Grundgesetzes Formele Gesetzes Undang-undang formal Peraturan otonom dan pelaksana Autonome Satzungen/ Verordnungen 13

14 2. KEBIASAAN Dilakukan secara berulang dan diterima.
Sudikno Mertokusumo bahwa kebiasaan sebagai sumber hukum punya persyaratan : 1. Syarat materiil : tingkat berlakunya tetap, diulang dan lama. 2. Syarat intelektual : timbul opini necessitatis (kewajiban umum) sebagai kewajiban hukum. 3. Adanya akibat hukum bila dilanggar. 14

15 3. YURISPRUDENSI BEBERAPA ISTILAH
Latin Jurisprudentia : pengetahuan hukum Belanda Jurisprudentie dan Perancic Jurisprudence : peradilan tetap atau hukum peradilan. Inggris Jurisprudence : Teori Ilmu Hukum Jerman Jurisprudenz : Ilmu hukum MENURUT C.S.T. KANSIL Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. 15

16 MACAM-MACAM YURISPRUDENSI
Yurisprudensi tetap yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan perkara yang sama (standard arresten) Yurisprudensi tidak tetap yaitu putusan hakim terdahulu yang bukan standard arresten. (J.B. Daliyo, at. Al., 1996 : 60) 16

17 ASAS PRECEDENT Stare decisis dianut pada negara2 Anglo Saxon
Asas precedent berarti hakim terikat atau tidak boleh menyimpang dari putusan yang lebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi (bersifat khirarkhis) Presedent tidak hanya putusan, tetapi dapat semua pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atas suatu fakta hukum (ratio decidendi). Hakim berfikir secara induktif. 17

18 4. TRAKTAT Perjanjian antar negara bisa bilateral dan multilateral.
Traktat ada yang harus disahkan melalui UU dan Perpres. Pengesahan Perjanjian Internasional melalui melalui UU apabila menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan DPR (Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf C UU No. 12 Th tentang P3) Tahapan Pembentukan Traktat : 1. Perundingan – Pedoman Delegasi RI 2. Tatap Penandatanganan – Pengikatan diri 3. Tahap Pengesahan/ratifikasi – melalui UU atau Perpres 4. Tahap harmonisasi dengan peraturan nasional.. 18

19 PERBEDAAN PENGESAHAN TRAKTAT
Dengan UU : Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; Kedaulatan negara; Hak asasi manusia dan lingkungan hidup; Pembentukkan kaidah hukum baru; Pinjaman atau hibah luar negeri. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk atau nama perjanjian. Dengan Perpres : Memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di bidang Iptek, ekonomi dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama penghindaran pajak berganda, dll. UU No. 24 Th tentang Perjanjian Internasional

20 CONTOH UU No. 4 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 UU No. 5 Tahun 2009 Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi Perpres No. 25 Th tentang Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan RRC. Perpres Nomor 2 Tahun tentang Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement 20

21 5. DOKTRIN R. Soeroso, Doktrin adalah pendapat pera sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Sudikno Mertokusumo, Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum, tempat hakim menemukan hukumnya. Contoh Doktrin Mazhab sejarah oleh Friedrich Karl Van Savigny, Mazhab Utilitatarianisme oleh Jeremy Bentham, Aliran sosiological jurisprudence oleh Eugen Ehrlich, dan aliran Realisme hukum Oliver Wendell Holmes. 21

22 TIGA KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM
Kekuatan berlaku Filosofis Rechtsidee untuk keadilan, kesejahteraan, ketertiban. Kekuatan Berlaku Sosiologis kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Kekuatan Berlaku Yuridis Mempunyai dasar norma hukum yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang. 22

23 Terima kasih Cukup sekian
CENDRAWASIH BURUNG IRIAN DI ACEH E.KALIMANTAN N.SUMATRA N.SULAWESI RIAU W.KALIMANTAN C.KALIMANTAN C.SULAWESI MALUKU JAMBI RIAU JAMBI W.SUMATRA C.KALIMANTAN S.SUMATRA S.KALIMANTAN IRIAN JAYA PAPUA LAMPUNG S.SULAWESI SE.SULAWESI BENGKULU C.JAVA E.JAVA W.JAVA Terima kasih Cukup sekian W.JAVA BALI DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA E.NUSA TENGGARA


Download ppt "SUMBER-SUMBER HUKUM MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google