Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU"— Transcript presentasi:

1 KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU

2 KRITERIA TIM PEMANTAU Penilaian fisik oleh tim penilai yang terdiri atas wakil dari: Kementerian Negara Lingkungan Hidup; dan daerah provinsi. Tim penilai ditunjuk oleh: Menteri bagi tim penilai fisik dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup; dan gubernur untuk tim penilai fisik dari daerah provinsi.

3 KRITERIA TIM PEMANTAU Keanggotaan dari tim penilai fisik yang berasal dari provinsi meliputi wakil dari: Instansi lingkungan hidup provinsi; perguruan tinggi; media massa; organisasi lingkungan; pemerhati lingkungan; lembaga/dewan yang ditetapkan oleh gubernur untuk mengevaluasi lingkungan perkotaan; dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

4 KRITERIA TIM PEMANTAU Tim penilai fisik harus memenuhi syarat:
ketua tim penilai fisik berstatus Pegawai Negeri Sipil; memiliki kemampuan untuk melaksanakan penilaian dan telah mengikuti pelatihan penilaian ADIPURA; sehat jasmani dan rohani; dan memahami kriteria dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

5 KRITERIA TIM PEMANTAU Tugas Tim Penilai Fisik:
melakukan penilaian terhadap kondisi fisik kota dari awal sampai akhir penilaian; mencari dan meminta informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan di lokasi penilaian; memaparkan (expose) hasil penilaian; mengisi dan menandatangani formulir isian nilai fisik dan menyerahkan hasilnya kepada ketua tim; dan khusus ketua tim membuat dan menyampaikan berita acara hasil penilaian yang dilengkapi dengan formulir isian nilai fisik, aplikasi penilaian fisik, foto penilaian dan daftar kehadiran anggota tim pemantau kepada Menteri.

6 KODE ETIK Melakukan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan Menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam mekanisme penilaian kabupaten/kota Program ADIPURA dan panduan tim penilai kabupaten/kota Program ADIPURA Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian Program ADIPURA

7 KODE ETIK Tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian kepada aparat pemerintah kabupaten/kota Berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian Tidak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun

8 TERIMA KASIH


Download ppt "KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google