Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
oleh : FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH Anggota KPU RI
2
REGULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
Pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat; Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
3
POTENSI MASALAH DAFTAR PEMILIH
Pemilih berpotensi kehilangan hak pilihnya apabila tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat; Kelengkapan & validitas daftar pemilih: Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT/DPS; Penduduk tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tercantum dalam DPT/DPS; Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; atau Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT/DPS namun tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat 3. Pemilih yang terdaftar namun tidak mendapat pemberitahuan memilih (Formulir Model C6); 4. Ketidaklengkapan data administrasi KPPS & PPS terkait pemilih yang tidak menerima pemberitahuan memilih (Formulir Model C6);
4
Langkah Antisipatif Bimtek kepada PPK, PPS & KPPS untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih tentang penggunaan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat pada saat pemutakhiran daftar pemilih & pemungutan suara; Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota serta Peserta Pemilihan untuk menyamakan pemahaman regulasi syarat pemilih.
5
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.