Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Akad/perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya.
2
PERSAMAAN vs PERBEDAAN
Persamaan dan Perbedaan antara Gadai dengan Rahn Persamaan Hak gadai berlaku atas pinjaman uang Adanya agunan sebagai jaminan utang Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang Perbedaan Rahn dalam hukum Islam dilakukan atas dasar tolong menolong tanpa mencari untung Rahn berlaku untuk barang bergerak maupun tidak bergerak Rahn tidak ada bunga Rahn dapat dilakukan tanpa lembaga
3
DASAR HUKUM DASAR HUKUM QS. Al-Baqarah 283: HR. Bukhari Jumhur Ulama’
… Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya HR. Bukhari Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkata: Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku. Rasulullah kemudian menjawab: bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku Jumhur Ulama’ Para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehan gadai/rahn
4
RUKUN DAN SYARAT SAH Rukun Gadai Syarat
Orang yang menggadaikan (Rahin) Barang yang digadaikan (Marhun) Orang yang menerima gadai (Murtahin) Harga Sifat akad gadai Syarat Berakal Baligh Wujud marhun Marhun yang dipegang oleh murtahin
5
RUKUN DAN SYARAT SAH Perlakukan Bunga dan Riba dalam perjanjian Gadai
Gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadinya riba yang dilarang oleh syara’. Oleh karena itu, dalam gadai syari’ah diperlakukan beban sewa Berakhirnya Hak Gadai Rahin telah melunasi semua kewajiban kepada murtahin Rukun dan syarat gadai tidak terpenuhi Baik rahin maupun murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang disepekati
6
KETENTUAN ISLAM DALAM GADAI
Kedudukan barang gadai Selama ada di tangan pemegang gadai, kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai Sebagai pemegang amanat, murtahin berkewajiban memelihara keselamatan barang gadai yang diterimanya, sesuai dengan keadaan barang Pemanfaatan barang gadai Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Namun bila mendapatkan ijin boleh dimanfaatkan Risiko atas kerusakan barang gadai Penanggung risiko barang gadai tergantung pada sumber terjadinya risiko.
7
KETENTUAN ISLAM DALAM GADAI
Pemeliharaan barang gadai Biaya pemeliharaan menjadi tanggungan penggadai Kategori barang gadai Benda bernilai menurut syara’ Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi Benda diserahkan sektika kepada murtahin Akad gadai Berapa barang Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai
8
KETENTUAN ISLAM DALAM GADAI
Pelunasan utang gadai Apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan, rahin belum juga membayar kembali hutangnya, maka rahin dapat diminta oleh marhun untuk menjual barang gadaiannya dan kemudian digunakan untuk melunasi utangnya. Prosedur pelelangan barang gadai Murtahin harus lebih dahulu mencari tahu keadaan rahin Dapat memperpanjang tenggang waktu pembayaran Kalau murtahin benar-benar butuh uang dan rahin belum melunasi hutangnya, maka murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan seijin rahin Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin
9
Biaya Administrasi / SBR[1]
Golongan MB Plafon MB (Marhun Bih) Biaya Administrasi / SBR[1] A – 1.000 B – 3.000 C – 5.000 D – 15.000 E – F – 25.000 G – H –
10
Tarif Ijarah No. Jenis Marhun[1] Perhitungan tarif[2] 1 Emas
Taksiran/Rp x Rp 90 x Jangka waktu / 10 2 Elektronik, alat rumah tangga lainnya Taksiran/Rp x Rp 95 x Jangka waktu / 10 3 Kendaraan bermotor (mobil & motor) Taksiran/Rp x Rp100 x Jangka waktu / 10 [1] Pada prakteknya, jenis marhun yang lebih banyak diterima oleh Pegadaian syariah sebagai murtahin, adalah emas dan atau berlian. Ada beberapa faktor yang mendasarinya: Fatwa dari DSN MUI baru mengatur menganai marhun berupa emas dan berlian, dan jenis tersebut memiliki nilai yang relatif stabil dari masa ke masa. Selain itu pegadaian syariah yang tergolong baru masih belum memiliki gudang penyimpanan barang gadai yang memadai. [2] Tarif ijarah dikenakan sebesar Rp 90,- per 10 hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan taksiran perhiasan emas sebesar Rp ,-. Perbedaan nilai multiplier untuk marhun yang berbeda disebakan karena tingkat resikonya yang juga beragam.
11
Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah
Diketahui: Nilai taksiran perhiasan emas = Rp ,- Masa pinjaman = 30 hari Maka: Jumlah maksimum pinjaman /marhun bih yang dapat diterima: 90 % x Nilai taksiran marhun = 90 % x Rp ,- = Rp ,- Biaya administrasi yang wajib dibayarkan satu kali, saat akad disepakati (lihat tabel 1): Rp 5.000,-
12
Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah
Tarif ijarah (lihat tabel 2): Taksiran / Rp x Rp 90 x Jangka waktu / 10 = Rp / Rp x Rp 90 x 30 / 10 = Rp ,- Jadi uang yang harus dibayarkan oleh rahin untuk melunasi pinjamannya setelah 30 hari (jatuh tempo), adalah Rp ,- (Pinjaman awal ditambah biaya ijarah).[1]
13
Gadai Konvensional Pegadaian Konvensional, bunga yang dikenakan atas pinjaman sebesar dengan bunga sebesar 1,625% per 15 hari. Jadi jumlah yang harus dibayarkan = Rp ,00 + (1,625% x 30/15 x Rp ,00) = Rp ,00.
14
Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah
Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional BBerasal dari sumber yang belum terjamin kehalalannya, mencakup: Modal sendiri: dari pemerintah (karena Pegadaian masih termasuk BUMN, milik pemerintah); Modal luar: obligasi, pinjaman jangka pendek lain, pinjaman dari Bank Konvensional Sumber dana Berasal dari sumber yang halal, sesuai syariah.[1] 1. Rahn : gadai; 2. Ijarah: untuk penyewaan tempat penyimpanan marhun. Akad Perjanjian gadai, mengacu pada KUH Perdata ayat 1150 dan 1160. Dasar pengenaan tarif Berdasarkan taksiran marhun, bisa dilihat di tabel 2. Berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan. Bunga = 12,8% per 4 bulan. Tarif Administrasi Sesuai plafon Marhun Bih, bisa dilihat di tabel 1. Dikenakan sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diberikan. Kelebihan hasil penjualan[2] Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan marhun belum diambil oleh rahin, maka Pegadaian Syariah akan menyalurkannya ke BAZIS. Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan marhun belum diambil oleh rahin, maka Pegadaian Konvensional akan memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan (PERUM Pegadaian). Penyelesaian perseteruan Dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah yang berada di bawah MUI. Dilakukan melalui pengadilan. [1] Untuk Perum Pegadaian Divisi Usaha Syariah, sumber pendanaannya berasal dari Bank Muamalat Indonesia, sementara pegadaian (Rahn) yang menjadi produk Bank Syariah, sudah jelas bahwa sumbernya pun halal). [2] Bila ternyata rahin/penerima pinjaman tidak dapat melunasi kewajibannya, maka pihak pegadaian dapat menjual barang yang menjadi jaminannya. Bila ada kelebihan, pegadaian cenderung bersifat pasif, dalam artian tidak mengantar sendiri jumlah kelebihan tersebut kepada rahin/penerima pinjaman. Namun demikian, pihak pegadaian tetap memiliki etika untuk memberitahukan kepada rahin/penerima pinjaman bahwa hasil penjualan barang jaminannya masih diatas kewajiban yang harus ia lunasi, hal ini biasa dilakukan melalui korespondensi maupun telepon.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.