Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Chapter 2 Perbankan Syariah
By: Lisa Kustina se.,mba
2
Sejarah Perbankan Syariah di Dunia …
s/d tahun 1960-an 1970-an 1980-an 1990-an 2000-sekarang Arab Saudi menerap-kan larangan terhadap bunga dalam sistem ekonominya Prinsip “interest free” diterapkan dalam banyak transaksi seperti : Serikat Dagang Islam di Indonesia ( an) Tahun 1967 berdiri “Mit Ghamr Bank” di Mesir (beroperasi dgn interest free system, tapi belum menggunakan simbol Syariah Islam), yang dianggap sebagai rintisan lembaga keuangan Islam. Tahun 1970, Bank dengan prinsip “interest free” pertama berdiri di Mesir dengan nama “Nasir Social” (belum dikaitkan dengan Islam). Era “boom” minyak mulai berhembus di banyak negara Islam. Tahun 1974 berdiri Islamic Development Bank (IDB) oleh OKI. Sejumlah Bank Islam berdiri di Tim-Teng, al. : Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank Egypt (1977), Bahrain Islamic Bank (1979) Berdiri sejumlah Bank Islam di Asia Tenggara, al. : - Bank Islam Malaysia Berhad (1983) - Berdiri Sejumlah BPR Syariah di Indonesia. Sejumlah Bank Islam kecil di dunia barat mulai dibuka. Bank Muammalat Indonesia didirikan pada tahun 1992. Harvad University mendirikan Pusat Kajian Keuangan Islam (HIFP) di tahun 1996. Bahrain dan Malaysia mencoba mengembang-kan Pasar Uang Islam Global / regional . Didirikan Dow Jones Islamic Market Di Indonesia UU No.7/1992 dan UU No. 10/1998 memperboleh-kan bank konvensional untuk membuka layanan syariah. Isu standardisasi transaksi keuangan syariah global. Di Indonesia MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan transaksi dengan meng-gunakan bunga atau interest.
3
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia …
1990 1992 1998 1999 2000 2001 2004 Clear role of BI on banking & monetary regulation based on sharia principles MUI’s Special Seminar on banking Issue Introduction of Islamic Money Market Sharia Banking Bureau founded Rapid growth of sharia banking Dual banking system introduced Banks with dual system allowed Ulama-ulama yang hadir sepakat untuk mendorong Pemerintah agar memberikan kemudahan yang luas dalam pembukaan bank syariah. UU No.7/1992 memberikan peluang bagi bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bank Muamalat didirikan. Gowth perbankan syariah masih rendah. UU No.10/1998 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan perbankan syariah. Pola dual banking system bagi perbankan konvensional diijinkan. Growth perbankan syariah mulai meningkat menjadi sekitar 47%. UU no.23/1999: BI diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perbankan syariah. Konversi BSB sebagai Bank Syariah Mandiri. BNI membuka Cabang Syariah dan mendiri Unit Usaha Syariah. Inisiasi Pasar modal syariah yang dimulai dengan Jakarta Islamic Index. BI memperkuat pengelolaan perbankan syariah dengan membentuk Biro Perbankan Syariah (sekarang menjadi Direktorat) Penetrasi asset mencapai 1,15% (lebih tinggi dari perkiraan. Growth sekitar 88,6%. Jumlah Bank Umum Syariah = 3. Jumlah Unit Usaha Syariah = 15.
4
Pengertian Sistem Perbankan
Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis: 1. Bank Umum (BU) 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), dimana bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998. Selanjutnya akan dibahas materi PERBANKAN SYARIAH
5
LANDASAN HUKUM UU No. 7 Tahun 1992
UU No. 10 Tahun 1998 Dual banking System UU No. 23 Tahun 2003 PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah
6
UU No 7/92 tentang Perbankan
UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92 DUAL BANKING SYSTEM
7
Sejak adanya UU No. 7 Tahun 1992 sistem perbankan Indonesia mulai menggunakan “dual banking system” yaitu: Bank Konvensional Bank Syariah Ps 6 Huruf m UU NO.7 Tahun 1992: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yg ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah”
8
Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No
Dual Banking System lebih ditegaskan lagi dengan perubahan UU No.7 Tahun 1992 yaitu UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 3 UU No.10 Tahun 1998: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pasal 1 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998: BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9
Bank Syariah dengan Pola Dual System Bank (Islamic Window) …
Dengan mekanisme dual banking system maka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati layanan perbankan syariah dengan jaringan yang luas sehingga dapat mempercepat perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. DUAL SYSTEM BANK Dengan Otonomi Khusus Unit Syariah Efisiensi infrastruktur karena dapat memanfaatkan infrastruktur yang ada pada bank induk (teknologi informasi, jaringan distribusi dsb). Dapat melakukan aliansi dengan Business Units dalam satu bank induk (share database, cross selling dsb). Sistem manajemen dan operasional bank syariah lebih mudah/cepat dibuat dengan mengadopsi sistem yang telah ada pada bank konvensional induknya. Syariah Compliance dapat dipenuhi dengan kebijakan operasional bank syariah (batas maksimum pembiayaan, analisa pembiayaan, nisbah dsb) yang tersendiri melalui kebijakan otonomi khusus. Akselerasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia
10
Pencatatan Laporan Konsolidasi Bank
Bank Syariah dengan Pola Dual System Bank (Islamic Window) … Pemisahan pengelolaan perbankan syariah dengan pola dual system bank dapat diperjelas dengan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang tidak tercampur. Pencatatan Laporan Konsolidasi Bank Bisnis Syariah Bisnis Konvensional Assets Liabilities Assets Liabilities SALE BASED : MURABAHAH SALAM ISTISNA LEASE BASED : IJARAH IMBT PLS BASED : MUDARABAH MUSYARAKAH KREDIT KONSUMTIF : KPR KMG KKB KREDIT PRODUKTIF : KMK KI CURRENT ACCOUNT : WADIAH INVESTMENT ACCOUNT : MUDARABAH DEPOSITO GIRO TABUNGAN Cadangan uang syariah (vostro) Delivery Channel (teller, ATM, Phonebanking dsb) *) Nasabah *) Pertukaran fisik uang yang terjadi disini sama dengan transaksi yang terjadi di pasar, supermarket, sekolah dsb dimana terjadi pembayaran-pembayaran.
11
Negara yang memakai dual banking system, antara lain :
Malaysia Indonesia Brunei Darusalam Saudi Arabia Bahrain Singapura menyatakan diri sebagai pusat keuangan Islam, dengan tujuan mendapatkan dana-dana dari Timur Tengah Bank-bank konvensional yang membuka pelayanan syariah, antara lain : Citibank, HSBC, UBS, Amex, ANZ, BNP-Paribas, Chase Manhattan, Dow Jones Islamic Index dan FTSE Index
12
STRUKTUR ORGANISASI PERBANKAN SYARIAH Bank Syariah Seutuhnya
KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI DIVISI
13
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Unit Usaha Syariah DIVISI KONVENSIONAL KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI UNIT USAHA SYARIAH
14
HUKUM-HUKUM yang Allah tetapkan bagi para hamba-Nya
MAKNA SYARIAH Syariah Etimologis Terminologis JALAN menuju oase HUKUM-HUKUM yang Allah tetapkan bagi para hamba-Nya
15
TUJUAN SYARIAH Tujuan Syariah (Maqaashidusy-Syarii`ah)
Mencegah kemudaratan (Daf`ul-Mafaasid) Mendatangkan kemaslahatan (Jalbul-Mashaalih) Pemeliharaan terhadap lima hal dasar (adh-dharuuriyyaat al-khams) Agama (hifzh ad-diin) Jiwa (hifzh an-nafs) HARTA (hifzh al-maal) Nasab (hifzh an-nasab) Akal (hifzh al-`aql) Pengentasan kemiskinan; Peredaran harta tidak hanya di kalangan orang-orang kaya; Keamanan dalam menyimpan harta; dll.
16
KORELASI SYARIAH DAN ISLAM
Aqidah Syariah Ibadah (Mahdhah) Muamalah Politik Economi Perbankan Asuransi Pasar Modal Sewa Guna Usaha Anjak Piutang Lainnya Sosial Akhlaq
17
Pengertian Bank Syariah
Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam. Aspek makro Aspek mikro
18
Prinsip-prinsip Dasar
Keadilan Maslahah Zakat Bebas dari bunga (Riba) Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir) Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar) Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (Bathil) Uang sebagai alat tukar Tidak mengenal konsep “time value of money”, tetapi lebih kepada konsep “economic value of time” Nilai-nilai Makro
19
Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya
Beberapa hal yang masuk kategori haram selain zatnya Tadlis (ketidaktahuan satu pihak) Gharar (ketidaktahuan kedua pihak) Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply) Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand) Maysir Riba Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya
20
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknow to one party) Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan. Gharar adalah ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli. Bai’ Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Bai’ najasy adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik. Maysir (gambling/judi) adalah sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
21
Penggolongan Riba Transaksi jual beli Transaksi hutang piutang
barang ribawi Transaksi hutang piutang Riba qardh adalah kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang. Riba jahiliyyah adalah riba yang timbul karena peminjam tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba fadhl adalah riba yang timbul karena pertukaran antar barang ragawi yang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda. Riba nasi’ah adalah riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan. Barang ribawi dikelompokkan menjadi dua yaitu : Kelompok mata uang dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu emas dan perak secara khusus baik dalam bentuk mata uang dan dalam bentuk lainnya. Kelompok bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan seperti sayur – sayuran dan buah – buahan.
22
Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya
Akad secara bahasa adalah ikatan Akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Rukun – rukun akad adalah : Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima (ijab-kabul). Akad tidak boleh mengandung unsur Ta’alluq (unsud dua akad dlm satu transaksi / two in one transaction) Ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan yang mana berlakunya akad pertama tergantung akad yang kedua.
23
b. Prinsip-prinsip Dasar
Shiddiq (benar dan jujur) Tabligh (mengembangkan lingkungan/bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathanah (kompeten dan profesional) Nilai-nilai Mikro
24
c. Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
Investor / Nasabah Bank Islam Mendorong investasi By zakat Optimalisasi Investasi By anti riba Investasi bermanfaat By anti judi Bank Islam Usaha/ Sektor Riil
25
Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
H a r t a P P P P P P P P By zakat By anti riba By anti judi
26
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
27
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Fungsi dan Kegiatan Bank Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Mekanisme dan Obyek Usaha Tidak antiriba dan antimaysir Antiriba dan antimaysir Prinsip Dasar Operasi - Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan publik Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan Bentuk Bank komersial Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber Likuiditas Jk Pendek Pasar Uang, Bank Sentral Terbatas Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Lembaga Penyelesai Sengketa Pengadilan, Arbitrase Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Risiko Usaha - Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung - Kemungkinan terjadi negative spread - Risiko dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin terjadi negative spread Struktur Organisasi Pengawas Dewan Komisaris Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional Investasi Halal atau haram Halal
28
Fungsi Bank Syariah T A M W I L MAAL MANAGER INVESTASI INVESTOR JASA
PERBANKAN SOSIAL FUNGSI Pendanaan: Prinsip Wadiah yad dhamanah / Qardh: - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah: -Deposito/Investasi - Obligasi Prinsip Ijarah: Pembiayaan: Pola Bagi Hasil: - Mudharabah - Musharakah, dll Pola Jual Beli: - Murabahah - Salam - Istishna, dll Pola Sewa: - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Jasa Keuangan: - Wakalah, Ujr - Kafalah, Sharf - Hiwalah, Qardh - Rahn, dll Jasa Nonkeuangan: - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan: - Mudharabah muqayyadah Dana Kebajikan: Penghimpunan dan penyaluran ZIS Penyaluran Qardhul Hasan APLIKASI PRODUK Sumber: Diolah dari berbagai sumber
29
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Prinsip Wadiah / Qardh - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah - Tabungan - Deposito/Investasi - Obligasi/Sukuk Prinsip Ijarah - Obligasi/Sukuk Pendanaan Pendanaan Pola Bagi Hasil - Mudharabah - Musharakah Pola Jual Beli - Murabahah - Salam - Istishna Pola Sewa - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Pembiayaan Pembiayaan Jasa Keuangan - Wakalah - Ujr, - Kafalah - Sharf, - Hiwalah - Qardh, - Rahn dll Jasa Nonkeuangan - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan - Mudharabah muqayyadah Jasa Perbankan Jasa Perbankan
30
Alur Operasi Bank Syariah
Wadiah Yad Dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Ijarah, Modal, dll Prinsip Bagi Hasil Prinsip Jual Beli Prinsip Sewa POOLING DANA Bagi hasil/laba Margin Sewa Pendapatan Operasi Utama (bagi hasil, jual beli, sewa) Pendapatan Operasi Lain (fee based income) Jasa Keuangan: Wakalah, Kafalah, dll Agen: Mdh Muqayyadah/Inv. Terikat Mudharib BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Laporan Laba Rugi Tabel Hak Pihak Ketiga Jasa Non Keu: Wadiah Yad Amanah
31
Kebijakan moneter: SWBI
Infrastruktur Nasional DSN: Lembaga fatwa BI: Pengawasan bank, Kebijakan moneter: SWBI DPS BUS UUS BPRS BASYARNAS IAI ASBISINDO LKSBB BAZIS dll. PASAR MODAL Syariah: sukuk BUS = Bank Umum Syariah UUS = Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah Basyarnas = Badan Arbitrase Syariah Nasional IAI = Ikatan Akuntan Indonesia ASBISINDO = Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia LKBBS = Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS = Dewan Pengawas Syariah DSN = Dewan Syariah Nasional BAZIS = Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah PUAS = Pasar Keuangan Syariah IMA = Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah Sukuk = Islamic Bond IFSB = Islamic Financial Supervisory Board AAOIFI = Accounting and Auditing for Islamic Financial Institution IDB = Islamic Development Bank SWBI = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dll. = Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Forum Silarahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), lembaga rating, dll. IFSB, AAOIFI, IIFM, IDB Internasional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.