Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tanggal 1 Mei 2012 dan Perubahannya PERMENDAG No. 59/M-DAG/PER/9/2012) LATAR BELAKANG Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor; Mendorong pengembangan industri di dalam negeri; Meningkatkan keadilan (fairness) di antara para pelaku pasar; Meningkatkan kredibilitas dari para pelaku pasar. JENIS API API-UMUM utk mengimpor barang tertentu untuk klp/jenis barang yg tercakup dlm 1 (satu) section dgn tujuan diperdagangkan Dapat mengimpor barang tertentu lebih dari 1 (satu) section apabila Perusahaan API-U mengimpor barang yang dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hub. Istimewa 2. Perusahaan pemilik API-U tsb merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Hubungan Istimewa: Persetujuan Kontraktual, Kepemilikan Saham, Anggaran Dasar, Perjanjian Keagenan, Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penyediaan Barang API-Produsen utk impor barang sebagai bahan baku/penolong untuk kebutuhan sendiri sbg proses produksi PERSYARATAN UTAMA API (API-U/API-P) Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan Foto Copy Srt Keterangan Domisili Perusahaan Foto Copy NPWP Perusahaan Foto Copy Izin Usaha Foto Copy NPWP Penanggung Jawab Referensi bank devisa, untuk API-U Persyaratan untuk mendapatkan API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) harus melampirkan: surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri; dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/ perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada. PENERBIT API BKPM utk perusahan (PMA/PMDN) yang izin usahanya diterbitkan BKPM (API-U/API-P) Dirjen Daglu untuk badan usaha migas dan sumber daya alam lainnya (API-P) Dinas Provinsi yg membidangi perdagangan utk perusahaan selain angka 1 dan 2. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun untuk perusahaan yang izin domisili di KPBPB (API-U/API-P) Dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri dapat mendelegasikan penerbitan API selain yang diterbitkan oleh BKPM dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam rangka pengembangan usaha dan investasinya perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan diperdagangkan Barang Industri Tertentu yang diimpor tidak digunakan dalam proses produksi tapi untuk tujuan: a. tes pasar, dengan kriteria blm diproduksi dan sesuai izin usaha industri b. sebagai barang komplementer, dengan kriteria, berasal dari perusahaan luar negeri yg punya hubungan istimewa dgn perusahaan pemilik API-P Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku Hubungan Istimewa: Persetujuan Kontraktual, Kepemilikan Saham, Anggaran Dasar, Perjanjian Keagenan, Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penyediaan Barang 5. Impor barang industri tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai Produsen Importir (PI) 6. Persyaratan utama ditetapkan sebagai PI mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yg memuat jumlah, jenis barang,Pos Tarif/HS, jangka waktu impor dan peruntukkan DITETAPKAN KEWAJIBAN Instansi Penerbit API menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API secara periodik setiap 3 Bulan kepada Menteri Perdagangan Perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai PI wajib melaporkan realisasi impor sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melaporkan laporan realisasi impor secara periodik setiap 3 bulan kepada instansi penerbit KETENTUAN SANKSI Setiap perusahaan pemilik API yang melanggar ketentuan tentang API dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan. Setiap perusahan yang ditetapkan sebagai Produsen Importir (PI) yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi pencabutan KEMENDAG (Dirjen Daglu) Bagi pemilik API dan Produsen Importir (PI) dilakukan post audit oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri terkait : Kebenaran realisasi impor Kesesuaian barang yang diimpor dengan rekomendasi (Khusus Produsen Importir) 3. Kesesuaian Barang Yang Diimpor dengan dokumen dalam API 4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan


Download ppt "KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google