Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Manajemen Sumberdaya Aparatur

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Manajemen Sumberdaya Aparatur"— Transcript presentasi:

1 Manajemen Sumberdaya Aparatur
Kelompok 6 Kenaikan Pangkat

2 Anggota Kelompok : Nina Rosa Riana (105030100111090)
Tutik ( ) Elinda Dian ( ) Katarina ( ) M.Sendy ( )

3 Pengertian Pangkat Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian

4 Pengertian Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara

5 Peraturan Undang-Undang tentang Kenaikan Pangkat
PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Berubah menjadi PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pengawai Negeri Sipil

6 Macam-macam Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan Pangkat Pilihan 1 2 Kenaikan Pangkat Anumerta Kenaikan Pangkat Pengabdian 3 4

7 1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : 1. Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional 2. Sedang tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/fungsional 3. Dipekerjakan/diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural/fungsional Sumber: Bkn.go.id

8 Kenaikan pangkat reguler dapat dberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan: a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan b. Setiap unsur penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

9 2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional. PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik. PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik. PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Sumber : PP No. 19 Tahun 2002

10 Kenaikan Pangkat Pilihan Dibagi Menjadi:
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Kenaikan Pangkat PilihanJabatan Fungsional Jabatan fungsional adalahKedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Contoh jabatan Fungsional: guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

11 a. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila: a. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir. b. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, c. Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti, d. Tidak akan melampaui pangkat atasannya, e. Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.

12 a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

13 3. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas. Dalam ketentuan ini yang dimaksud tewas adalah: Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibanya. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Sumber : PP No. 19 Tahun 2002

14 Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tsb hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e kebawah.

15 4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia pensiun,Dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila : 1. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : - Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 bulan dalam pangkat terakhir. - Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir. - Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir. Sumber : PP No. 19 Tahun 2002

16 LANJUTAN setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. tidak pernah dijatuhihukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

17 Masa Kenaikan Pangkat Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

18 Daftar Pangkat/ Golongan / Ruang/Eselon semkin tinggi pangkat maka semkain tinggi eselon semakin tinggi eselon maka kewenangan semkain besar. Pangkat Juru Muda : Gol/ Ruang I/a ; Pangkat Juru Muda Tk I : Gol/ Ruang I/b ; Pangkat Juru : Gol/ Ruang I/c ; Pangkat Juru Tk I : Gol/ Ruang I/d ; Pangkat Pengatur Muda : Gol/ Ruang II/a ; Pangkat Pengatur Muda TkI : Gol/ Ruang II/b ; Pangkat Pengatur : Gol/ Ruang II/c ; Pangkat Pengatur Tk I : Gol/ Ruang II/d ; Pangkat Penata Muda : Gol/ Ruang III/a ; Pangkat Penata Muda Tk I : Gol/ RUang III/b ; Pangkat Penata : Gol/ RUang III/c ; Pangkat Penata Tk I : Gol/ Ruang III/d ; Pangkat Pembina : Gol/ Ruang IV/a ; Pangkat Pembina Tk I : Gol/ Ruang IV/b Pangkat Pembina Utama Muda : Gol/ Ruang IV/c ; Pangkat Pembina Utama Madya: Gol/ Ruang IV/d Pangkat Pembina Utama : Gol/ Ruang IV/e .

19 PENGANGKATAN PNS DALAM JABTAN STRUKTURAL ( PP Nomor 100/ Tahun 2000 )
Eselon Ia : terendah Pemb utama madya (IV/d) tertinggi Pembina Utama ( IV/e ) Eselon Ib : terendah Pemb utama muda ( IV/c ) Eselon IIa : terendah Pemb utama muda ( IV/c ) tertinggi Pemb utama madya ( IV/d ) Eselon IIb : terendah Pembina Tk I ( IV/b ) tertinggi Pemb utama muda ( IV/c ) Eselon IIIa : terendah Pembina ( IV/a ) tertinggi Pembina Tk I ( IV/b ) Eselon IIIb : terendah Penata Tk I ( III/d ) tertinggi Pembina ( IV/a ) Eselon IVa : terendah Penata ( III/c ) tertinggi Penata Tk I ( III/c ) Eselon IV/b : terendah Penata Muda Tk I ( III/b ) tertinggi Penata ( III/c ).

20 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "Manajemen Sumberdaya Aparatur"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google