Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016."— Transcript presentasi:

1 Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016

2 MEKANISME PENGKREDITAN PM
Pasal 9 ayat 2 (b) UU No.8/1983 stdtd UU No.42/2009 PM yang dikreditkan harus menggunakan FP yang memenuhi persyaratan : Pasal 13 ayat 5 (syarat formal) Pasal 9 (syarat material) 06/12/2016

3 Syarat Formal Pasal 13 ayat 5 UU No.8/1983 stdtd UU No.42/2009
FP harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat : Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian dan potongan harga PPN yang dipungut PPnBM yang dipungut Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP dan Nama & tanda tangan yang berhak menandatangani FP 06/12/2016

4 Syarat Material Pasal 9 ayat 9 UU No.8/1983 stdtd UU No.42/2009
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan Pasal 9 ayat 8 UU No.8/1983 stdtd UU No.42/2009 Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran.... 06/12/2016

5 Pengkreditan PM tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran); perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 06/12/2016

6 Pengkreditan PM tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); “DJP dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak” (Per DJP No.10/PJ/2010 jo Per DJP No.27/PJ/2011) 06/12/2016

7 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; 06/12/2016

8 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud; 06/12/2016

9 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum: Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan. 06/12/2016

10 Pengkreditan PM tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi Tambahan Pasal 16 B ayat 3 UU No.8/1983 stdtd UU No.42/2009 “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan” 06/12/2016

11 Penghitungan kembali PM (PMK 78/PMK.03/2010)
Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan P = PM x Z P= jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM= jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z= persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.  masuk form 1111AB Bagian 3.B.3 Hasil Penghitungan Kembali PM yg telah dikreditkan 06/12/2016

12 Contoh Penghitungan (1)
Pada bulan Juni 2013 PT Astra Agro membeli barang modal berupa truk dengan nilai perolehan Rp ,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp ,00 Truk tersebut digunakan untuk perkebunan jagung dan untuk pabrik minyak jagung dengan persentase aktivitas 70% dan 30% Berapakah nilai PM yang dapat dikreditkan ??? 06/12/2016

13 Contoh Penghitungan (2)
Penghitungan kembali Pajak Masukan dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir Diketahui umur ekonomis truk 4 tahun Laporan Laba Rugi tahun 2013 menunjukkan bahwa penjualan jagung Rp dan penjualan minyak jagung Rp Berapakah penghitungan kembali PM yang harus dilakukan di Bulan Mei 2014 ??? 06/12/2016


Download ppt "Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google