Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and."— Transcript presentasi:

1 TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and African Studies, SOAS University of London

2 SUMBER TANGGUNG JAWAB NEGARA
HUBER: TANGGUNG JAWAB MERUPAKAN KELANJUTAN DARI HAK. SEMUA HAK YANG BERKARAKTER INTERNASIONAL MEMILIKI PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL. STARKE: TANGGUNGJAWAB NEGARA TELAH DINYATAKAN SECARA OTORITATIF UNTUK DIBATASI HANYA PADA TANGGUNGJAWAB UNTUK TINDAKAN SALAH SECARA INTERNASIONAL.

3 SUMBER TANGGUNG JAWAB NEGARA
KESALAHAN NEGARA BERDIMENSI INTERNASIONAL TINDAKAN /COMISSION SATISFACTION/ PELUNASAN COMPENSATION/ GANTI RUGI KELALAIAN /OMISSION

4 ELEMEN PERBUATAN SALAH YANG BERDIMENSI INTERNASIONAL OLEH NEGARA CRAWFORD & OLLESON
KESALAHAN DAPAT DITUJUKAN PADA NEGARA ATRIBUSI: NEGARA BERTINDAK MELALUI WAKIL-WAKILNYA DALAM HI SEMUA PEJABAT DAPAT DIKENAKAN TANGUNGJAWAB INTERNASIONAL MELALUI NEGARANYA MENGANDUNG PELANGGARAN ATAS KEWAJIBAN NEGARA DAPAT BERUPA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ATAU HANYA SEMATA-MATA PELANGGARAN

5 NORMA YANG DIGUNAKAN HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM HAL TANGGUNG JAWAB NEGARA ADALAH HUKUM INTERNASIONAL. BUKAN HUKUM NASIONAL DALAM HAL INI HUKUM INTERNASIONAL MENGALAHKAN HUKUM NASIONAL (STARKE)

6 PAKSAAN DARI NEGARA LAIN PERSETUJUAN DARI NEGARA YANG TERKENA DAMPAK
PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION) SEBAGAI KEDAAN DARURAT ILC DRAFT ARTICLES (1979) PAKSAAN DARI NEGARA LAIN PERSETUJUAN DARI NEGARA YANG TERKENA DAMPAK TINDAKAN BALASAN FORCE MAJEURE ILC DRAFT ARTICLES (1980)     KEHARUSAN (necessity)     BELA DIRI (self-defence)

7 DIAGRAM PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION)
JENIS PAKSAAN DARI NEGARA LAIN TINDAKAN BALASAN KEHARUSAN (necessity) BELA DIRI (self-defence) FORCE MAJEURE YANG TERKENA DAMPAK PERSETUJUAN DARI NEGARA

8 PAKSAAN DARI NEGARA LAIN
KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SUATU NEGARA KARENA PAKSAAN DARI NEGARA LAIN DAN TIDAK MEMILIKI ALTERNATIF LAIN

9 PERSETUJUAN DARI NEGARA YANG TERKENA DAMPAK
KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SUATU NEGARA DI WILAYAH NEGARA LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN NEGARA YBS. ANTISIPASI: PS.2(4) STATUTA “TENTARA ASING YANG DIUNDANG TIDAK BOLEH MERUSAK KESATUAN WILAYAH DAN KEBEBASAN POLITIK NEGARA PENGUNDANG DAN TIDAK DIPERKENANKAN MELANGGAR KETENTUAN YANG MENCERMINKAN TUJUAN PBB”

10 TINDAKAN BALASAN TINDAKAN BALASAN YANG SAH DAN TIDAK MELIBATKAN KEKUATAN BERSENJATA. 9 aktifis kemanusiaan Turki terbunuh dalam peristiwa penyerangan Mavi Marmara – duta besar Turki untuk Israel ditarik dari Tel Aviv

11 FORCE MAJEURE TINDAKAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI/ AKIBAT DARI KEADAAN DILUAR KEMAMPUAN. BUKAN NEGARA ITU SENDIRI SEBAGAI PENYEBABNYA.

12 BELA DIRI (self-defence)
TERDAPAT 2 PENDAPAT GROTIUS: BELA DIRI ADALAH SIFAT ALAMIAH DARI KEDAULATAN SEHINGGA BUKAN MERUPAKAN HUKUM. LAUTERPACHT: BELA DIRI MERUPAKAN HAL YANG ABSOLUT TETAPI BERSIFAT RELATIF, DIBUKTIKAN DENGAN PENGATURAN DAN SUBYEK DALAM HUKUM.

13 KEHARUSAN (necessity)
DIGUNAKAN DALAM HAL NEGARA MENGHADAPI BAHAYA BAGI KEPENTINGANNYA. TIDAK MENIMBULKAN BAGI NEGARA LAIN APABILA KEWAJIBAN TERSEBUT DILANGGAR.

14 KEABSAHAN KEADAAN DARURAT DALAM PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION)
TINDAKAN TERSEBUT MERUPAKAN SATU2NYA CARA MELINDUNGI KEPENTINGAN ESENSIAL NEGARA TINDAKAN TERSEBUT TIDAK SECARA SECARA SERIUS MEMBAHAYAKAN KEPENTINGAN ESENSIAL NEGARA TERHADAP MANA KEWAJIBAN TERSEBUT DIADAKAN

15 Kasus Israel vs. Palestina
Agresi Terorisme Pendudukan wilayah

16 KE-TIDAK-ABSAHAN KEADAAN DARURAT DALAM PEMBELAAN DAN PEMBENARAN (DEFENCE & JUSTIFICATION)
APABILA TINDAKAN TERSEBUT MELANGGAR JUS COGENS (NORMA YANG TIDAK DAPAT DIUBAH) APABILA NEGARA YANG BERSANGKUTAN TURUT SERTA MEMBANTU KEADAAN DARURAT TERSEBUT.

17 BENTUK TANGGUNG JAWAB TANGGUNG JAWAB NEGARA THD PERJANJIAN INTERNASIONAL. TANGGUNG JAWAB NEGARA THD ORANG ASING. TANGGUNG JAWAB NEGARA THD LINGKUNGAN

18 TANGGUNG JAWAB NEGARA THD PERJANJIAN INTERNASIONAL.
ICJ/CHORZOW CASE Prinsip “setiap pelanggaran perjanjian mengakibatkan kewajiban untuk membuat ganti rugi”.

19 TANGGUNG JAWAB NEGARA THD ORANG ASING.
STANDARD MINIMAL PERLAKUAN ORANG ASING ADALAH STANDAR PENGHARGAAN ATAS SEORANG MANUSIA. PERSOALAN: NATIONALITY OF CLAIMS= NEGARA SEBAGAI PENUNTUT HAK WN NYA.(NOTTEBOHM CASE{LIECHTENSTEIN V. GUATEMALA}/HUB NYATA) (BARCELONA TRACTION{BELGIA V. SPANYOL}/BUKAN HUB NYATA) EXHAUSTION OF LOCAL REMEDIES= PENUNTUT HARUS MENGGUNAKAN UPAYA HUKUM NASIONAL NEGARA YANG DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABAN TERLEBIH DAHULU, DAN SETELAH ITU BARU DAPAT DITERUSKAN PADA HUKUM INTERNASIONAL. EXPROPRIASI= PENGAMBILALIHAN KEPEMILIKAN SWASTA OLEH NEGARA ADALAH SAH SELAMA ADA KOMPENSASI YANG ADIL DAN TANPA ADANYA DISKRIMINASI.

20 TANGGUNG JAWAB NEGARA THD LINGKUNGAN
ADANYA TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM HAL MELAKUKAN PENGAWASAN PADA LINGKUNGAN DALAM WILAYAH YURISDIKSINYA DAN DILUAR WILAYAHNYA.

21 CALVO CLAUSE Klausula Calvo (Calvo clause)
Pemegang konsesi asing melepaskan perlindungan atau bantuan pemerintahnya dalam setiap masalah yang timbul dari kontrak. Utang Teori campur tangan/Teori Lord Palmerston; Doktrin Drago; Kewajiban negara pengutang serupa dengan kewajiban perjanjian internasional (sesuai dengan perjanjiannya).


Download ppt "TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google