Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
2
Untuk mu PERAWAT ku Kisahmu dalam keseharian Tugasmu dalam keteduhan, hening Raut lelah tampak pada auramu Tanpa satu pun rasa yang akan tau itu Larut malam terjaga.... Kau lalui itu dengan ikhlas... Tuk satu kemanusiaan... Yang terbaring lemah tanpa suara
3
Jarum jarum infus terpasang Jeritan malam buatmu terjaga
Hanya harap yang kau sebut dalam hati Ya tuhan... Bantulah hambaMu Semoga ini cepat berlalu Hanya harap dalam sukma Karena ku lega melihatmu dalam senyum ......KESEMBUHAN.... Dikutip dari Suara Literasi Perawat Indonesia
4
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
DASAR : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya (pengganti KEPMENPAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MENPAN dan RB Nomor 25 Tahun tentang Jabatan Fungsional Perawat dan AK nya
5
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT))
Pengangkatan Pertama kali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengangkatan dari jabatan lain ke JFT Kenaikan JFT Pengangkatan dalam JFT tingkat Ahli (Alih Jenjang)
6
PENGANGKATAN PERTAMA KALI
Perawat Terampil : Berijazah D III Keperawatan Pangkat paling rendah Pengatur (II/c) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir) Perawat Ahli : Berijzah paling rendah Ners Pangkat minimal Penata Muda (III/a) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir)
7
PENGANGKATAN PERTAMA KALI
Pengangkatan pertama kali sebagaimana tersebut di atas adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari CPNS CPNS yang diangkat dari formasi jabatan Perawat 1 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS harus diangkat dalam jabatan fungsional Perawat
8
Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu
Usia paling tinggi 50 tahun Tersedia formasi untuk jabatan Perawat Memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pengangkatan pertama kali Memiliki pengalaman di bidang keperawatan paling kurang 1 tahun
9
Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Fungsional Tertentu
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS tersebut sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Sehingga dimungkinkan jenjang jabatan yang ditetapkan lebih rendah dari pangkat yang dimilikinya
10
Kenaikan Jabatan Memenuhi angka kumulatif mininal untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi Minimal 1 tahun dalam jabatan terakhir Mengikuti dan lulus uji kompetensi (berlaku bagi yang naik jabatan TMT 1 Januari 2016) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
11
Kenaikan Jabatan Uji Kompetensi yang semula diberlakukan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan TMT 1 Januari 2016 Dikarenakan Kemenkes pada saat itu masih dalam proses menyusun pedoman tersebut Agar tidak menghambat pembinaan karier Perawat yang akan naik jabatan MAKA Diberlakukan TMT 1 Januari 2018
12
AK tersebut pada masing-masing jenjang tidak berlaku kumulatif
Kenaikan Jabatan ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI minimal bagi Perawat Ahli yang naik jabatan : Dari Ke AK Minimal Pertama (III/b) Muda (III/c) 2 Muda (III/c) - Muda (III/d) 4 Muda (III/d) - Madya (IV/a) 6 Madya (IV/a) - Madya (IV/b) 8 Madya (IV/b) - Madya (IV/c) 10 Madya (IV/c) - Madya (IV/d) 20 Madya (IV/d) - Madya (IV/e) 25 AK tersebut pada masing-masing jenjang tidak berlaku kumulatif
13
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli
Perawat terampil yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam jabatan Perawat ahli Perawat terampil pangkat II/c – II/d yang memperoleh ijazah Ners dan akan diangkat ke dalam jabatan ahli harus ditetapkan terlebih kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a)
14
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli
PERSYARATAN : Tersedia Formasi untuk jabatan Perawat Ahli Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan Mengikuti dan lulus Diklat Alih Jenjang (TMT Uji Kompetensi diberlakukan, apa Diklat Diwajibkan juga, masih dikoordinasikan kembali) Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir)
15
Pengangkatan dalam JFT Tingkat Ahli
Perawat terampil yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli diberikan AK sebesar 65 % AK kumulatif dari : Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Pelayanan Keperawatan Pengembangan Profesi
16
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
a. Perawat (II/c – IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabat an setingkat lebih tinggi bagi perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimilikinya (Bagi PNS yang diangkat dari jabatan lain ke JFT )
17
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
b. Perawat (II/c – IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam jabatan terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan jabat an setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir
18
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
c. Perawat (II/c – IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun dalam pangkat terakhir tdk dapat memenuhi AK untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir
19
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
d. Perawat Penyelia (III/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 AK dari kegiatan pelayanan keperawatan
20
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
e. Perawat Utama (IV/e) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 AK dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi
21
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
f. Selain pembebasan sementara sebagaimana tersebut diatas, Perawat dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : Diberhentikan sementara sebagai PNS; Ditugaskan secara penuh di luar Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dst Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan (PERMENPAN 2001 = Dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat berupa penurunan pangkat)
22
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud huruf a – e didahului dengan peringatan oleh Pejabat Penetap AK paling lambat 6 bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara
23
Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan
Perawat yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan baru) Selama menjalani hukuman disiplin, penilaian prestasi kerja dinilai sesuai jabatan baru
24
PENGANGKATAN KEMBALI Perawat yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perawat dapat diangkat kembali apabila: Berusia max. 56 tahun Perawat Terampil, Perawat Pertama dan Perawat Muda Berusia max. 58 tahun Perawat Ahli Madya Usulan pengangkatan kembali diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir
25
PENGANGKATAN KEMBALI Perawat yang dibebaskan Dapat diangkat kembali
sementara karena : Apabila : Cuti luar tanggungan Telah selesai menjalani cuti Negara Tugas Belajar Telah selesai menjalani tugas belajar Diberhentikan sementara Telah aktif kembali Sebagai PNS sebagai PNS Huruf a – e Telah memenuhi AK (poin Pembebasan Sementara) ditentukan
26
PENGANGKATAN KEMBALI Perawat yang diangkat Menggunakan AK : Kembali :
Tidak dapat memenuhi AK Terakhir yang dimiliki + AK dari AK pelayanan keperawatan & peng profesi selama pembebasan sementara Diberhentikan sementara Hanya AK terakhir yang dimilikinya Sebagai PNS & Cuti di luar Tanggungan Negara Tugas penuh di luar AK terakhir yang dimiliki + AK dari Perawat& Tugas Belajar Pengembangan Profesi selama pembebasan sementara
27
Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian
Terima Kasih atas perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.