Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH"— Transcript presentasi:

1 WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
MEGAMENDUNG TANGGAL 27 NOVEMBER 2017

2 TUJUAN PEMBELAJARAN Standar kompetensi :
Peserta mampu memahami dan mengaplikasikan Hukum-hukum yang berkenaan dengan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum ketika mengadili perkara perbankan syariah..

3 Indikator Keberhasilan :
Peserta mampu : Menjelaskan makna gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, unsur-unsur serta perbedaannya. Menjelaskan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dalam praktik menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.

4 PENGERTIAN AKAD Menurut terminologi/istilah fikih
ارتباط ايجاب بقبول على وجه مشروع أثره فى محله Hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh/akibat hukum pada obyek akadnya Fatwa DSN Akad adalah pertalian (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibuat antara dua pihak atau lebih, sesuai prinsip syariah (Fatwa 88) PENGERTIAN AKAD KHES Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 20 angka 1 KHES)

5 PENGERTIAN WANPRESTASI
Perkataan wanprestasi (Belanda), yang artinya prestasi buruk. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. PENGERTIAN WANPRESTASI

6 Wanprestasi/ Cedera Janji
Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Wanprestasi/ Cedera Janji

7 Wanprestasi/ Cedera Janji
1. UU No. 4 th 1996 tidak menjelaskan kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi; Wanprestasi/ Cedera Janji 2. Burgerlijk Wet Boek (BW) sendiri tidak memberikan batasan mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi

8 Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya;
Prof. R. Subekti, wanprestasi: kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam: 2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan; 3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; 4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

9 Penentuan wanprestasi
Apabila dalam perjanjian untuk memberikan sesuatu atau untuk melakukan sesuatu, pihak-pihak menentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi debitur dan tenggang waktu tersebut telah dilampaui, maka menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPdt, debitur dianggap telah lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan tersebut. Penentuan wanprestasi 2. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, maka dipandang perlu untuk memperingatkan debitur guna memenuhi prestasinya.

10 Peringatan tertulis oleh kreditur sendiri yang disebut dengan istilah in gebreke stelling.
Peringatan dilakukan Peringatan tertulis melalui Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPdt yang disebut dengan istilah somasi. Akan tetapi peringatan tertulis melalui pengadilan (somasi) sudah tidak berlaku lagi, karena ketentuan ini telah dinyatakan tidak berlaku oleh SEMA Nomor 3 tahun 1963.

11 BENTUK-BENTUK WANPRESTASI
1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali; 2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya; BENTUK-BENTUK WANPRESTASI 3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

12 1. Tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; KHES pasal 36 Pihak dapat dianggap melakukan inkar janji, apabila karena kesalahannya: 3. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat, atau 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

13 demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak
Pihak dalam akan melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan. KHES Pasal 37

14 BENTUK-BENTUK SOMASI (Psl 1238 KUH Perdata
DEBITUR DINYATAKAN WANPRESTASI APABILA SUDAH ADA SOMASI (IN GEBREKE STELLING). 1) Surat perintah BENTUK-BENTUK SOMASI (Psl 1238 KUH Perdata 2) Akta sejenis 3) Tersimpul dalam perikatan itu sendiri

15 GANTI KERUGIAN 1. Ongkos atau biaya yg telah dikeluarkannya;
2. Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debetur; 3. Bunga atau keuntungan yg diharapkan;

16 AKIBAT HUKUM WANPRESTASI
1. Debetur diwajibkan membayar ganti kerugian yg diderita oleh Kreditur (Psl KUHPdt); 2. Apabila perikatan itu timbal balik ,kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui pengadilan (Psl KUHPdt ) 3. Perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih pada debetur sejak terjadi wanprestasi (Psl ayat(2) 4. Debetur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti rugi (Psl KUHPdt) 5. Debetur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di Pengadilan dan debetur dinyatakan bersalah;

17 PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Kumulatif dlm pembuktian/1365 BW)
Unsur perbuatan melawan hukum sbb : 1. Perbuatan itu harus melawan hukum (Onrecht matigdaat); 2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian ; 3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; 4. Antara perbuatan dan kerugian yg timbul harus ada hubungan kausal;

18 YURISPRUDENSI TENTANG PMH (Alternatif dlm pembuktian)
Kriteria perbuatan melawan hukum sbb: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,atau 2. Melanggar hak subyektif orang lain,atau 3. Melanggar kaidah tata susila ,atau 4. Bertentangan dengan asas kepatutan,ketelitian serta sikap hati-hati (PATIHA) yg seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;

19 GUGATAN WANPRESTASI ITU DAPAT DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERBUATAN
APAKAH GUGATAN WANPRESTASI ITU DAPAT DIGABUNG DENGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH? DISKUSI KELOMPOK

20 SECARA GAMPANG PERBEDAAN PMH & WANPRESTASI
MANUSIA ITU SUBJEK HUKUM, TERMASUK BADAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT ITU HANYA ADA 2 YANG MENGIKAT (1) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (2) PERJANJIAN; PERUNDANG-UNDANGAN YANG DILANGGAR ITU NAMANYA PMH; TETAPI SETIAP PERJANJIAN YG DILANGGAR ITU NAMANYA WANPRESTASI;

21 SEPANJANG PELAKSANAAN SESUATU PERJANJIAN, DISITU TDK ADA PMH.
CONTOH 1: SEORANG DAPAT PINJAMAN DARI BANK SYARIAH DG AKAD MUROBAHAH UTK MEMBANGUN RUMAH Rp , TETAPI DIBELIKAN MOBIL AGAR LBH PRODUKTIF. PERTANYAANNYA; APAKAH MELANGGAR HUKUM? ORANG MENGATAKAN ITU PMH; SEBENARNYA YG DILANGGAR IS PERJANJIAN => WANPRESTASI; SEPANJANG PELAKSANAAN SESUATU PERJANJIAN, DISITU TDK ADA PMH.

22 CONTOH 2: PERJANJIAN DIBUAT DENGAN CARA MELAWAN HUKUM, SEBELUM DIBUAT PERJANJIAN TELAH ADA KEBOHONGAN. MISAL ADA JANJI AKAN MELAKS. PROYEK RP ; YG DISEPAKATI UTK MEMBANGUN RUMAH YG DIJANJIKAN OLEH PERUSAHAAN An. DIREKTUR, TTP SEBENARNYA DIA IS PEMBANTU. SETELAH DIKIRIM BAHAN RP ; SETELAH ITU RP ; TDK DIKIRIM BAHAN LAGI. JADI PMH DIBUAT SEBELUM PERJANJIAN, YAITU ADA KEBOHONGAN.

23 PERJANJIAN SEWA-MENYEWA. TIDAK BOLEH SEBAGAI PENYEWA MERUBAH
CONTOH 3: PERJANJIAN SEWA-MENYEWA. TIDAK BOLEH SEBAGAI PENYEWA MERUBAH BANGUNAN (MENAMBAH, MENGURANGI) TERNYATA PENYEWA MENAMBAH SATU KAMAR DI BAGIAN BELAKANG; DALAM UU MENGATUR PENYEWA TIDAK BOLEH MERUBAH BANGUNAN, INI BERARTI MELANGGAR KEDUANYA, BAIK PERJANJIAN MAUPUN UU, INI NAMANYA ABU-ABU; MAKA DALAM HAL INI TERSERAH HAKIMNYA. TERMASUK PMH, PENGONTRAK TETAP NONGKRONG DI RMH KONTRAKAN, PADAHAL KONTRAKANNYA SDH HABIS 1 TAHUN YANG LALU, DISURUH KELUAR TDK MAU KELUAR.

24 KHES PASAL 37 Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau dari perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

25 APAKAH PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN HARUS MENUNGGU JATUH TEMPO PELUNASAN ?
DISKUSI KELOMPOK

26 THANKS FOR YOUR ATTENTION
THE END THANKS FOR YOUR ATTENTION شكرا على اهتمامكم

27 Sekian, terima kasih HADI SUMITRO


Download ppt "WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google