Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
2
Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA :
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
3
Kenaikan Pangkat DASAR yang BARU : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
4
Kenaikan Pangkat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Telah mencabut PP tentang Kenaikan Pangkat NAMUN Pasal 352 disebutkan bahwa : Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5
Adalah penghargaan yang diberikan atas
Kenaikan Pangkat Adalah penghargaan yang diberikan atas Prestasi kerja dan Pengabdian PNS terhadap negara
6
KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENGABDIAN Sistem Reguler Sistem Pilihan
Min. 4 Tahun Sistem Pilihan Diberikan Kpd PNS yg tidak menduduki Jabatan Diberikan kpd PNS : *Anumerta *Mencapai BUP Meninggal dunia Cacat krn tugas Dinas Diberikan kpd PNS yang menduduki Jabatan, Memiliki kemampuan dan prestasi tinggi Pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan yang dimiliki Pangkat tertinggi berdasarkan Jabatan & Jenis Kenaikan Pangkatnya Masa Penetapan 1 April & 1 Oktober Kecuali ditentukan lain oleh peraturan
7
Kenaikan Pangkat PILIHAN REGULER
Adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yg ditentukan tanpa terikat pada jabatan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya REGULER Adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi PILIHAN
8
Kenaikan Pangkat Pilihan
Salah satunya diberikan kepada Pejabat Fungsional Tertentu (bidan) Jabatan Fungsional Tertentu Adalah kedudukan yg menunjukkan tugas & tanggung jawab , wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yg dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian / ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk KP nya disyaratkan dengan AK Masa Kerja untuk KP pertama kali dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS
9
Persyaratan Kenaikan Pangkat
Memenuhi AK minimal untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir KP dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
10
Kenaikan Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Bupati) Oleh karena Kenaikan Jabatan harus diusulkan SEBELUM usul Kenaikan Pangkat (KP) Dimungkinkan jabatan itu naik pada tahun ini, KP di tahun berikutnya
11
Standar Operasional & Prosedur (SOP) Kenaikan Pangkat
Excell
12
Berkas Persyaratan Usul KP
Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) sebelumnya SK Kenaikan Pangkat Terakhir SK Inpassing (Bagi Jabatan Guru) Ijasah sesuai yang diakui pada SK Pangkat Terakhir Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir Karpeg SK Mutasi Terakhir (Unit kerja sekarang berbeda dengan yang tercantum pada SK KP terakhir)
13
Berkas Persyaratan Usul KP
SK Pengangkatan Pertama/Kenaikan Jabatan /Alih Jenjang Terampil ke Ahli SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Tertentu SK NIP baru ( Konversi NIP ) Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan untuk guru yang 6 Tahun tidak Naik Pangkat dan Jabatan
14
Berkas Persyaratan Usul KP
Ijazah dan transkrip beserta SK Tugas Belajar / Ijin Belajar. Ijin Belajar dari Ka.Badan Kepegawaian (Untuk PNS yang mencantumkan ijazah lebih tinggi dan lulusnya setelah 01 Juni 2008 dengan ketentuan FC Sah Ijasah harus legalisir Dekan/ Rektor/ Direktur bagi S1 dan S.2) Daftar Riwayat Hidup ( untuk KP gol. IV/a ke atas )
15
Berkas Persyaratan Usul KP
Berkas usul KP dikirim dalam rangkap : KP Gol. I, II dan III 1 File Scanning berkas ASLI 1 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli) KP ke Gol. IV/a dan IV/b 2 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK KP ke Gol. IV/c keatas 1 File Scanning berkas ASLI 4 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli)
16
PROSES USULAN KP Berkaitan dengan ketentuan dari BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) sampai dengan saat ini petunjuk teknisnya belum ada, maka untuk kenaikan pangkat APRIL 2018, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih memberlakukan SOP seperti periode yang lalu, apabila nanti ada petunjuk lebih lanjut akan disesuaikan kembali dengan mengirimkan surat resmi kepada OPD di lingkungan Pemkab Jember
17
Batas Waktu Usul KP Periode April 2018 Nopember 2017
5 bulan sebelum TMT pangkat dan menunggu SE dari BKN Reg. II & BKD Prop. Jatim Paling lambat Nopember 2017 Tgl menyesuaikan dengan SE BKD Jember Periode Oktober 2018 5 bulan sebelum TMT pangkat dan menunggu SE dari BKN Reg. II & BKD Prop. Jatim Paling lambat Mei 2018 Tgl menyesuaikan dengan SE BKD Jember
18
Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian
Terima Kasih atas perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.