Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN Dinas Kesehatan kab jember Seksi SDMK DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
2
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Peraturan MENPAN Nomor 25 Th.2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Nomor 800/283/414/2017 tentang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Periode 2017 – 2019 PENETAPAN ANGKA KREDIT
3
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
Merupakan dokumen yang berbentuk surat keputusan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional tenaga kesehatan di lingkup UPT Dinas Kesehatan, RSD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
4
Tujuan Persyaratan Kenaiakan jabatan fungsional tenaga kesehatan
Pesyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional tenaga Kesehatan Laporan berkala pejabat fungsional yg sudah pangkat penuh
5
Kebijakan PerMENPAN Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang
Jabatan Fungsional BIDAN PerDa Kab Jember No 3 Th 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pebub Jember No 36 Th 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Jbr Keputusan KaDinKes No 800/283/414/2017 tentang Tim PAK Jab Fung Bid Kesehatan Periode 2017 – 2019
6
Kelengkapan dokumen Surat pengantar dari Kepala Unit Kerja SK CPNS
SK PNS Karpeg SK Penetapan Angka Kredit Lama (tidak berlaku bagi pengangkatan jab fung pertama kali) Surat ijin / tugas belajar jika ada SKP 2 tahun terakhir Kartu Anggota Profesi Dokumen isian Angka Kredit Telahaan Tim Penilai Angka Kredit
7
Alur Penetapan PAK Surat Masuk ke Sekretariat disertai Dokumen yang dipersiapkan Disposisi surat ke bidang SDK Disposisi Kepala Bidang SDK ke Kepala Seksi SDMK Diteruskan ke Koordinator Pegelola PAK Seksi SDMK : Dokter / Dokter Gigi : Prabawaningtyas Perawat : Olivia Desiana. S.Kep.Ns Bidan : Putri Amd.Keb Nakes Lainya : Prabawaningtyas
8
Lanjutan Koreksi dan Paraf Kepala Seksi SDMK
Koreksi dan Paraf Kepala Bidang SDK Dinaikkan untuk Tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan Pemberian Nomor Surat ke sekertariat Diteruskan ke Pejabat fungsional Tenaga Kesehatan melalui informasi website / langsung Arsip Selesai
9
Unit terkait ... Subag umum dan Kepegawaian
10
Waktu penyelesaian ... Maksimal 3 hari dengan catatan Pejabat yang berwenang ada di tempat
11
PERLU DIPAHAMI KENAIAKAN PANGKAT DAN KENAIAKAN JABATAN MERUPAKAN 2 HAL YANG BERBEDA KENAIKAN PANGKAT ADA PERIODESASI NYA ( APRIL DAN OKTOBER ) KENAIKAN JABATAN TIDAK ADA BATASAN
18
JENJANG JABATAN BIDAN TERAMPIL
Bidan Pelaksana Pemula Pengatur Muda / II a Bidan pelaksana Pengatur Muda Tk1 / II b Pengatur / II. c Pengatur TK 1 / II d
19
Bidan pelaksana lanjutan
Penata Muda / III.a Penata Muda TK 1 / III.b Bidan Penyelia Penata / III.c Penata TK 1 / III.d
20
BIDAN AHLI Bidan Pertama Penata Muda / III.a Penata Muda TK 1 / III.b
Bidan Muda Penata / III.c Penata TK 1 / III.d Bidan Madya Pembina /IV.a Pembina TK 1 / IV.b Pembina utama Muda / IV.c
21
BATAS USIA PENSIUN Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang mengaku pejabat fungsional ahli utama.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.