Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;"— Transcript presentasi:

1 Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
البنت الصلبية (Anak Kandung Perempuan) بنت الإبن ألأم أم الأم أم الأب ألأب أب الأب ألأخت الشقيقة ألأخت لأب الأخت لأم

2 1. Bagian Anak Perempuan NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 1
(البنت) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak bersama dengan anak laki-laki 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Dan tidak bersama dengan anak laki-laki Ashobah Jika bersama dengan anak laki-laki Dengan pembagian 2 : 1 CONTOH

3 2. Bagian Cucu Perempuan dari anak Laki-laki
NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 2 CUCU-CICIT PEREMPUAN بنت الإبن) ) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak terdapat anak laki-laki atau anak perempuan 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut dua syarat berikut ; 1/6 Bersama dengan 1 Orang anak kandung perempuan mayit, Tidak ada anak laki-laki Tidak terdapat Ibn al-Ibn yang sederajat dengannya Ashobah Tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan Jika terdapat cucu laki-laki (ibn al-ibni) yang sederajat dengannya Terhalang Ada anak laki-laki dan dua orang/ lebih anak perempuan CONTOH

4 3. Bagian Saudari seayah-seibu
NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 3 Saudari Seayah-Seibu (الأخت الشقيقة) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak terdapat far’ul warits (anak keturunan pewaris, yang berstatus sebagai ahli waris; anak atau cucu) Tidak terdapat bapak kandung atau kakek yang menjadi ahli waris Tidak terdapat daudara (laki-laki) seayah-seibu pewaris 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut syarat-syarat laen tersebut di atas Ashobah Jika bersama dg saudara laki-laki pewaris yang se ayah-seibu; atau Bersama dengan anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris Tidak ada far’ul waris (anak/cucu) laki-laki pewaris Tidak ada bapak kandung atau kakek Terhalang Jika terdpat far’ul waris laki-laki pewaris atau bapak kandung pewaris CONTOH

5 4. Bagian Saudari Seayah NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 4
(الأخت لأب) 1/2 Berjumlah 1 Orang Tidak Terdapat Far’ul Warits Tidak ada bapak atau kakek Tidak ada saudara dan saudari seayah-seibu Tidak bersama dengan saudara (laki-laki) pewaris 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut syarat-syarat laen tersebut berikutnya 1/6 Bersama dengan 1 Orang saudari seayah-seibu Tidak ada far’ul warits, bapak dan kakek Tidak ada saudara (laki) mayit seayah-seibu Tidak bersama saudara (laki-laki) seayah Ashobah Tidak ada anak laki2, bapak, kakek, saudara se ayah-seibu, saudari seayahseibu Bersama anak perempuan/ cucu perempuan/ saudara seayah yang sederajat dengannya Terhalang Anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki seayah-seibu, 2 saudari seayah seibu CONTOH

6 5. Bagian Saudara/ Saudari Seibu
NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 5 Saudara/ Saudari Seibu 1/6 Jika hanya Berjumlah 1 Orang Tidak terdpat far’ul waris (anak keturunan) pewaris Tidak ada ayah atau kakek 1/3 Berjumlah 2 orang atau lebih (baik laki-laki semua, perempuan semua atau gabungan laki-laki dan perempuan Tidak terdapat far’ul waris Tidak terdapat ayah atau kakek pewaris Terhalang Anak keturunan pewaris, bapak dan kakek pewaris CONTOH

7 6. Bagian Bapak Kandung NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 6 Bapak Kandung
1/6 Ada keturunan pewaris laki-laki/ atau anak laki-laki dan perempuan sekaligus Ashobah Jika ahli waris tidak memiliki keturunan seorangpun 1/6 Sisa Jika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan CONTOH

8 7, 8. Bagian Kakek dari Ayah & Ibu Kandung
NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 7 Kakek dari Ayah berikut ayahnya terus ke atas 1/6 Ada keturunan pewaris Tidak bersama bapak kandung pewaris Ashobah Jika ahli waris tidak memiliki keturunan seorangpun, dan tidak ada bapak kandung pewaris Terhalang Jika terdapat ayah kandung pewaris 8 Ibu Kandung 1/3 Apabila pewaris tidak memiliki keturunan, dan atau Pewaris tidak memiliki 2 orang saudara/ saudari atau lebih Pewaris memiliki anak keturunan, dan atau Memiliki 2 orang saudara/ saudari atau lebih 1/3 Sisa Dalam masalah umariyatain (dalam keadaan ahli waris terdiri dari; Suami, Ibu dan Ayah; Istri, Ibu dan Ayah)

9 9 & 10. Bagian Warisan Nenek NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 9
Nenek dari Ayah berikut ibunya terus ke atas 1/6 Jika tidak terdapat ayah pewaris Tidak terdapat ibu kandung pewaris ** Nenek terdekat akan menghalangi nenek yang terjauh 10 Nenek dari Ibu berikut ibunya terus ke atas Jika tidak terdapat ibu kandung mayit ** Nenek dari ayah terhalang oleh Ibu, dan nenek yang terdekat menghalangi nenek yang lebih jauh *** Jika kedua nenek di atas ada, maka bagian 1/6 dibagi dua (bukan masing-masing mendapatkan 1/6)

10 Contoh 1 Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr Ibu
Saudara Seayah-Seibu Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Anak Pr Ibu Ayah Saudara Seayah-Seibu 1/2 3 2/3 1/6 1 1/6 1/6 Sisa 2 Terhalang Oleh Ayah Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr Anak Laki2 Ibu Saudara Seayah-Seibu Sisa 1/6 Terhalang BACK

11 Contoh 2 Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Cucu Pr Ibu Bapak Nenek
2/3 4 1/2 3 1/6 1 1/6 1 1/6 1 1/6 Sisa 1 + 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Cucu Lk 1 Cucu Pr Ibu Ayah Sisa 4 Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Anak Lki2 1 Cucu Pr Ibu Ayah Saudari Seayah-Seibu Sisa 1/6 1 Terhalang 1/6 1 1/6 1/6 Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr 2 Cucu Pr Bapak 1/2 3 Terhalang 1/6 1 BACK 1/6 + Sisa 1 + 1

12 Contoh 3 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Ibu Saudari Seayah-Seibu
1 Anak Pr Cucu Laki2 Ibu Saudari Seayah-Seibu 1/2 3 1/2 3 1/3 2 Sisa 2 1/2 3 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan Istri 1 Anak Pr Saudari Seayah-Seibu Ibu 1 Cucu Pr Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seayah-Seibu 1 Saudara Seayah-Seibu Ibu 1 Anak Pr 1/8 3 12 1/2 Sisa 2 Sisa 1 1/6 4 1/6 1 4 1/2 3 1/6 BACK

13 Contoh 4 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Saudari Seayah
1 Anak Lk Ayah Ibu Saudari Seayah 1/4 1 Sisa 4 1/3 3 1/6 1 Mahjub 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seayah Saudari Seibu Ibu Paman Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ibu 1 Saudari Seayah 2 Saudara Seayah 2 Saudara Seibu 2/3 4 1/4 3 1/6 2 1/6 1 1 Sisa 3 1/6 1 2 Sisa 1/3 4 BACK

14 Contoh 5 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Saudaria Seibu
1 Anak Lk Ayah Ibu Saudari Seayah 1/4 1 Sisa 4 Sisa 3 1/6 1 Mahjub 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seibu 1 Saudara Seibu Ibu Saudara Seayah Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ibu Saudari Seayah 3 Saudara Seibu 4 1/4 3 1/6 2 1/3 2 2 1/2 6 1/3 4 1/6 1 3 3 9 Sisa BACK

15 Contoh 6 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Ayah
2 Anak Pr Ayah Ibu Kakek 1/4 3 2/3 4 Sisa 5 1/6 Sisa 1 1/6 2 1/6 1 1/6 2 Terhalang Ahli Waris Bagian Suami 1 Anak Pr Ayah Nenek dari Bapak Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ayah Saudari Seayah Saudara Seibu 1/4 1 1/4 3 Sisa 2 1/2 6 Mahjub - 1/6 + Sisa Mahjub - Mahjub - BACK

16 Contoh 7 & 8 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Paman
1Anak Pr Ayah Ibu Kakek 1/4 3 1/2 3 Sisa 7 1/6 Sisa 1 + 1 1/6 2 1/6 1 Mahjub - Terhalang Ahli Waris Bagian Suami Ibu 1 Saudari Seayah-Ibu Saudari Seibu 6 9 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Ibu Saudari Seibu Paman, Saudara Bapak 1/2 3 3 1/2 3 1/3 2 2 1/3 2 1/6 1 3 3 1/2 - Ashobah 1/6 1 1 BACK

17 Contoh 9 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu
Nenek dari Ibu 1/4 3 Sisa 7 1/6 2 Mahjub - Ahli Waris Bagian Perolehan Istri 1 Anak Laki2 Nenek dari ibu Nenek dari Ayah 1/8 Sisa 1/6 BACK

18


Download ppt "Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google